Opinion
Beranda » Berita » Dosa Terlambat Membayar Upah Dalam Islam

Dosa Terlambat Membayar Upah Dalam Islam

Dosa Terlambat Membayar Upah Dalam Islam
Dosa Terlambat Membayar Upah Dalam Islam

SURAU.CO. Dalam Islam, pemberi kerja yang mampu membayar upah pekerja dan menunda pembayarannya melakukan dosa besar, kezaliman, dan diharamkan. Hadis Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar kita memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering, dan hadis lain juga menyatakan menunda pembayaran kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezhaliman. Allah sangat mengecam penundaan pembayaran upah pekerja di dalam Islam karena termasuk dosa besar yang keji. Pihak yang menahan hak orang lain melakukan perbuatan zalim karena menahan hak orang lain dan dapat menimbulkan kesulitan finansial bagi pekerja serta keluarganya.

Pemberi kerja yang terlambat membayar upah tanpa alasan yang dapat dibenarkan melanggar akad atau perjanjian kerja. Menunda hak pekerja adalah kezaliman, terutama bagi pemberi kerja yang mampu untuk membayar. Pemberi kerja harus menunaikan amanah membayar gaji tepat waktu kepada karyawannya. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah akan menjadi musuh bagi tiga golongan manusia pada hari kiamat, salah satunya adalah “seorang lelaki yang mempekerjakan pekerja dan pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, namun dia tidak membayar upahnya”. Ancaman permusuhan dari Allah ini menunjukkan betapa seriusnya dosa menunda upah.

Para ulama menegaskan bahwa menunda pembayaran upah bagi orang yang mampu adalah haram dan mendatangkan petaka. Menahan pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman, yang membuat kehormatan dan hukuman bagi pelakunya menjadi halal. Ini artinya korban kezaliman boleh mengadukan perbuatannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan anjuran kuat untuk segera menunaikan hak pekerja begitu pekerjaan selesai. Ini adalah kiasan yang menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu, terlepas dari apakah pekerja berkeringat atau tidak.

Dalil dan Penjelasan

Hadis “Berikan Upah Sebelum Keringatnya Kering”:

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama

Hadis ini, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bermakna bahwa upah pekerja harus segera diberikan setelah ia menyelesaikan pekerjaannya, tanpa penundaan yang tidak perlu.

Selanjutnya Hadis “Menunda Pembayaran adalah Kezaliman”:

Hadis lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menyatakan, “Menunda pembayaran hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman”. Ini menunjukkan bahwa menunda upah tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan zalim.

Tiga Golongan Musuh Allah di Hari Kiamat:

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Allah SWT akan memerangi tiga golongan manusia, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan orang lain, kemudian orang tersebut bekerja dengan baik namun tidak dibayar upahnya.

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Konsep Kezaliman dalam Islam:

Dalam Islam, kezaliman adalah perbuatan aniaya dan melanggar keadilan. Tidak membayar upah adalah bentuk kezaliman karena menghalangi hak pekerja yang sudah menjadi haknya.

Kondisi Keterlambatan Upah

Hukumnya Haram Jika Mampu:

Menunda upah tanpa alasan syar’i adalah haram, padahal majikan punya dana.

Kita harus segera membayarkan:

Points Rektor UGM dan Kisah Politik Ijazah Jokowi

Prioritaskan pembayaran upah dan lakukan pembayaran segera setelah dana tersedia.

Apa yang perlu kita lakukan

Prioritaskan Keadilan:

Islam menganjurkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, sehingga pembayaran upah harus tepat waktu.

Komunikasi:

ika ada halangan yang menyebabkan penundaan, majikan dan pekerja harus sepakat dan berkomunikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Tanggung Jawab Moral:

Keterlambatan upah tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap amanah kerja sama dan dapat mendatangkan murka Allah SWT.

Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan kesulitan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Menunda gaji dapat memicu kecurangan dan korupsi oleh pekerja, yang pada akhirnya merugikan proyek atau usaha secara keseluruhan. Jika pemberi kerja mengalami masalah keuangan yang tidak dapat dihindari, pekerja dapat menoleransi keterlambatan pembayaran, asalkan ada komunikasi yang jujur dan jelas. Namun, berpura-pura tidak mampu padahal sanggup membayar tetaplah tindakan zalim. (mengutip dari  berbagai sumber)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement