Khazanah
Beranda » Berita » Menghadiri Undangan Pernikahan Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Menghadiri Undangan Pernikahan Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Menghadiri Undangan Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan

SURAU.CO – Pernikahan adalah momen sakral dalam kehidupan seorang muslim. Ia bukan sekedar penyatuan dua insan, tapi juga ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah Swt. Dalam tradisi Islam, sebuah pernikahan biasanya dilakukan dengan walimah atau resepsi sebagai bentuk rasa syukur dan sarana untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Pada kesempatan inilah, kita sering menerima undangan dari keluarga atau sahabat.

Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang undangan pernikahan ini? Apakah seorang muslim wajib mendatanginya atau hanya sekadar sunnah? Untuk menjawabnya, mari kita menelusuri ajaran Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw yang menjelaskan tentang pentingnya menghadiri undangan pernikahan.

Perspektif Al-Qur’an tentang Undangan dan Persaudaraan

Meskipun Al-Qur’an tidak secara langsung menyebut perintah menghadiri undangan pernikahan, banyak ayat yang menekankan pentingnya ukhuwah, memenuhi ajakan kebaikan, dan saling membantu dalam rahmat.

Allah Swt berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam melakukan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Menggali Peran Pemuda dalam Riyadus Shalihin: Menjadi Agen Perubahan Sejati

Menghadiri undangan pernikahan adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan. Dengan hadirnya, kita mendukung syiar pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Islam.

Selain itu, Allah Swt juga berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Ayat ini menegaskan bahwa persaudaraan adalah ikatan yang harus dijaga. Salah satu bentuk nyata menjaga persaudaraan adalah dengan menghargai undangan yang diberikan saudara kita.

Hadis tentang Mendatangi Undangan

Nabi Muhammad saw memberikan perhatian besar terhadap urusan undangan, khususnya undangan pernikahan. Beliau menjelaskan bahwa mengundang walimah bukanlah perkara remeh, melainkan bentuk penghormatan terhadap sesama muslim.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam. Ditanyakan: Apa saja, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Apabila engkau bertemu dengannya, ucapkan salam. Jika ia mengundangmu, penuhilah undangannya. Jika  ia meminta nasehat, berilah nasehat. dan jika ia bersinggungan lalu mengucap alhamdulillah, doakan ia dengan yarhamukallah. Apabila ia sakit, jenguklah. Apabila ia meninggal dunia, iringilah jenazahnya.”

Hadis ini menegaskan bahwa memenuhi undangan termasuk bagian dari hak seorang muslim yang harus kita penuhi. Dengan kata lain, ketika seorang saudara muslim mengundang kita, kita memiliki kewajiban moral dan agama untuk menghadirinya, selama tidak ada halangan syar’i.

Kewajiban Mendatangi Undangan Pernikahan

Ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan. Namun, sebagian besar sepakat bahwa undangan pernikahan memiliki kedudukan khusus. Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj menjelaskan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya wajib, berbeda dengan undangan lain yang bersifat sunnah.

Kewajiban ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:

Birrul Walidain: Membangun Peradaban dari Meja Makan untuk Generasi Mulia

“Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka datangilah.” (HR.Muslim)

Hadis ini jelas menunjukkan perintah untuk menghadiri undangan pernikahan. Para ulama memahami perintah ini sebagai kewajiban, selama tidak ada uzur yang membolehkan seseorang untuk tidak datang.

Adapun uzur yang membolehkan seseorang tidak menghadiri undangan, misalnya:

  1. Undangan tersebut bercampur dengan kemaksiatan yang nyata, seperti adanya minuman keras atau hiburan yang haram, dan tidak mungkin mencegahnya.
  2. Undangan hanya bersifat formalitas tanpa niat sungguh-sungguh.
  3. Terdapat kesibukan mendesak atau udzur syar’i seperti sakit.

Dengan demikian, selama tidak ada halangan yang kuat, seorang muslim dianjurkan bahkan diwajibkan menghadiri undangan pernikahan.

Merupakan Hak Sesama Muslim

Menghadirkan undangan pernikahan bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bagian dari menjaga hak-hak sesama muslim. Islam mengajarkan agar setiap muslim saling memperhatikan, saling membantu, dan saling menghormati.

Ketika seseorang mengundang kita ke pernikahannya, ia sejatinya sedang mengajak kita untuk ikut merasakan kebahagiaan. Menolak atau mengabaikan undangan tanpa alasan yang jelas bisa menimbulkan kekecewaan, bahkan merenggangkan hubungan persaudaraan.

Rasulullah saw menegaskan pentingnya menjaga persaudaraan. Dalam hadis lain beliau bersabda:

“Perumamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan sakit dan demam.” (HR.Muslim)

Hadis ini menggambarkan betapa eratnya hubungan seorang muslim dengan muslim lainnya. Menghadiri undangan pernikahan adalah salah satu cara kita menunjukkan rasa kasih sayang, perhatian, dan kebersamaan.

Menghadiri Undangan sebagai Bentuk Syukur

Walimah adalah wujud syukur atas pernikahan. Rasulullah saw sendiri menghadirkan walimah meski dengan hidangan sederhana. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:

“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika kita menghadiri walimah, kita ikut serta dalam rasa syukur itu. Kehadiran kita menjadi tanda bahwa kita merestui pernikahan tersebut dan mendoakan keberkahan bagi pasangan yang menikah.

Dengan menghadiri undangan, kita tidak hanya sekedar menghormati yang mengundang, tetapi juga menghidupkan sunnah Nabi, menjaga ukhuwah, dan meneguhkan rasa persaudaraan. Inilah indahnya ajaran Islam, yang mengajarkan bahwa kebahagiaan seorang muslim adalah kebahagiaan kita semua.

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement