SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi
Beranda » Berita » Bunga Bank: Pendapat Para Ahli, Antara Riba atau Tidak?  

Bunga Bank: Pendapat Para Ahli, Antara Riba atau Tidak?  

Bunga bank
Ilustrasi akad perjanjian pinjaman bank konvensional. Foto: Meta AI

SURAU.CO. Perdebatan mengenai apakah bunga bank termasuk riba yang haram atau tidak masih menjadi isu hangat hingga hari ini. Sejak dahulu, para ulama, ekonom Islam, dan lembaga fatwa berbeda pendapat dalam memandang status hukum bunga bank. Sebagian menyatakan bunga bank identik dengan riba yang haram dalam Al-Qur’an. Sementara sebagian lainnya berpendapat bunga bank tidak bisa serta-merta sama dengan riba.

Memahami berbagai pandangan tokoh-tokoh besar, baik yang mengharamkan ataupun menghalalkan dapat membantu kita memahami persoalan ini lebih jernih. Sehingga tidak terjebak pada penilaian yang kaku, melainkan bisa menimbangnya dengan dalil syariat, konteks sosial, dan realitas ekonomi modern.

Sekilas tentang Riba dalam Islam

Islam secara tegas menyebutkan haram terhadap riba. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)

Ayat ini menjelaskan tentang praktik riba pada masa masyarakat Arab jahiliyah, di mana utang yang tidak lunas tepat waktu, maka jumlahnya akan bertambah hingga berlipat-lipat. Praktik inilah yang sangat menindas pihak peminjam.

Selain itu, Allah juga berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Jelas bahwa Islam memandang riba sebagai sesuatu yang merusak tatanan sosial, karena melahirkan ketidakadilan, kesenjangan, dan eksploitasi.

Sepuluh Ramadhan: Meluruskan Niat, Menyiapkan Hati

Para ulama fiqh hingga kini masih terlibat dalam perdebatan panjang terkait status praktik riba bunga bank, karena masing-masing memiliki landasan argumentasi yang kuat. Namun, mengenai keharaman riba itu sendiri, tidak ada seorang pun ulama yang berani membantahnya. Meski dalam kondisi tertentu hukum riba bisa menjadi mubah secara kasuistik, prinsip dasarnya tetap tegas, bahwa riba haram karena praktiknya sarat dengan unsur kezaliman, yakni merugikan pihak yang lemah dan menimbulkan ketidakadilan sosial.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah bunga bank modern identik dengan riba yang dimaksud dalam Al-Qur’an?

Pandangan yang Membolehkan Bunga Bank

1. Fazlur Rahman

Fazlur Rahman Malik adalah salah satu pemikir besar Islam kontemporer yang lahir pada 21 September 1919 di Hazara, wilayah India yang kini termasuk Pakistan. Sejak kecil, ia tumbuh dalam keluarga Muslim yang taat, sehingga lingkungan religius sangat memengaruhi pembentukan intelektualitasnya.

Dalam menafsirkan ayat-ayat riba, Fazlur Rahman menolak pendekatan tekstual semata. Ia menekankan perlunya kajian mendalam dan analisis komprehensif yang mempertimbangkan kondisi sosial-historis saat turunnya ayat tersebut. Bagi Fazlur Rahman, pesan moral yang terkandung dalam larangan riba harus digali lebih dahulu, lalu memahami dalam konteks kehidupan modern agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

Ia menekankan bahwa larangan riba dalam Al-Qur’an lebih bersifat moral daripada sekadar hukum formal. Menurutnya, yang haram adalah riba jahiliyyah yang bersifat eksploitatif, yaitu tambahan berlipat ganda yang menindas pihak lemah.

Bedanya Selamat dengan Islam

Rahman membenarkan atau membolehkan bunga bank yang wajar, tidak berlipat ganda, dan tidak menindas. Ia bahkan menilai bunga bank penting bagi pertumbuhan ekonomi modern. Namun, ia juga menyarankan bahwa jika suatu saat perekonomian sudah matang, maka penghapusan bunga bank bisa secara bertahap.

2. Abdullah Saeed

Abdullah Saeed, seorang cendekiawan Muslim asal India dengan garis keturunan Arab Oman,  pakar hukum Islam yang aktif di dunia akademik dan dialog lintas agama. Ia berperan penting dalam forum internasional, seperti dialog Muslim-Kristen maupun Muslim-Yahudi, serta tergabung dalam Asosiasi Profesor Asia di Universitas Melbourne dan Akademi Agama Amerika.

Pemikir asal India ini menilai bahwa bunga bank berbeda dengan riba masa pra-Islam. Praktik bunga bank saat ini tidak identik dengan riba jahiliyyah yang eksploitatif. Menurutnya, bunga bank modern justru bisa memberi manfaat, terutama bagi masyarakat lemah yang membutuhkan akses modal.

Jika bunga tidak menyebabkan kezaliman, maka menurutnya bunga bank tidak sama dengan riba. Baginya, inti larangan riba bukan sekadar adanya tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam, melainkan larangan terhadap praktik yang menimbulkan kezaliman.

3. Muhammad Sayyid Thantawi

Muhammad Sayyid Thantawi merupakan ulama kontemporer terkemuka yang pernah menjabat sebagai Mufti Mesir sekaligus Grand Syaikh Al-Azhar. Dengan keluasan ilmu yang dimilikinya, ia menegaskan bahwa bunga bank tidak identik dengan riba. Pandangannya lahir dari kajian mendalam terhadap teks-teks syariat dan realitas ekonomi modern.

Islam “Biasa Saja”: Ketika Surau Mulai Sepi dan Prinsip Diminta Menyingkir

Dalam berbagai kesempatan, Thantawi menyampaikan sejumlah argumen logis dan sistematis untuk membedakan antara bunga bank dan riba. Sehingga, ia membenarkan penetapan bunga dalam transaksi perbankan  selama tidak menimbulkan unsur kezaliman atau eksploitasi.

Ia berpendapat, tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis yang melarang penentuan keuntungan di awal akad. Menurutnya, penetapan bunga justru bisa mencegah penipuan dari pihak pengelola modal. Thantawi menilai bunga bank adalah mekanisme transparan yang memberi kepastian keuntungan bagi kedua pihak. Ia menolak pandangan yang menyamakan semua bentuk tambahan dengan riba terlarang.

4. M. Dawam Rahardjo

Prof. M. Dawam Rahardjo dikenal luas sebagai seorang ekonom sekaligus budayawan Indonesia yang berperan penting dalam pengembangan pemikiran ekonomi Islam dan sosial. Ia menjadi guru besar, rektor di sejumlah universitas, serta penulis produktif yang menyoroti isu-isu ekonomi dan agama.

Tokoh intelektual Indonesia ini membedakan antara usury (riba yang diharamkan) dan interest (bunga bank modern). Menurutnya, riba yang haram adalah praktik tambahan berlipat ganda yang eksploitatif seperti woeker, ijon, atau praktik rentenir yang menjerat masyarakat kecil. Sebaliknya, bunga bank modern lebih dekat dengan konsep interest yang tidak bersifat menindas, sehingga tidak sama dengan riba terlarang.

Ia menilai transaksi antara bank dan nasabah pada dasarnya menyerupai akad jual beli (bay’) yang dilandasi kerelaan kedua belah pihak. Dawam memandang bunga bank sebagai instrumen untuk mengantisipasi inflasi dan turunnya nilai uang di masa depan. Dalam kerangka teori inflasi dan opportunity cost, bunga merupakan kompensasi atas berkurangnya daya beli uang yang tersimpan.

Dengan demikian, pemilik modal yang menerima tambahan dari bunga bukanlah bentuk penindasan, melainkan sekadar pengganti nilai uang yang hilang akibat inflasi. Dari perspektif ini, Dawam menegaskan bahwa bunga bank modern dapat dibenarkan secara syariah karena lebih mengedepankan aspek maslahat dan keadilan sosial. Bunga bank merupakan instrumen ekonomi yang wajar, bukan praktik penindasan.

5. Fatwa Darul Ifta’ Mesir

Darul Ifta’ Mesir, lembaga fatwa resmi di Mesir, pernah mengeluarkan pandangan penting soal bunga bank. Di bawah kepemimpinan Syaikh Sayyid Tantawi sejak 1989, lembaga ini menegaskan bahwa bunga bank tidak otomatis sama dengan riba. Misalnya, Fatwa No. 16504 (1991) menyatakan bunga boleh diberlakukan selama tidak ada pihak yang dizalimi, sesuai prinsip keadilan dalam Surah al-Baqarah ayat 279. Fatwa No. 15035 (2019) juga membedakan antara hutang antar individu dan sistem lembaga keuangan. Bunga menjadi terlarang bila membebani individu, tapi sah jika penggunaannya oleh bank untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Kemudian, Fatwa No. 16218 (2021) menekankan bahwa larangan riba pada masa lalu terkait emas dan perak tidak sama dengan kondisi sekarang, karena transaksi modern memakai uang kertas yang nilainya fluktuatif. Secara keseluruhan, Darul Ifta’ menegaskan bunga bank konvensional halal dan boleh, asalkan tidak mengandung praktik penindasan.

Pandangan yang Mengharamkan Bunga Bank

Di sisi lain, banyak ulama yang tetap berpegang teguh bahwa bunga bank adalah riba, sehingga haram. Mereka berpendapat perspektif ekonomi Islam mengategorikan bunga bank sebagai riba, sehingga bunga bank dilarang dalam ajaran Islam.

Yusuf al-Qaradhawi menegaskan, bunga bank termasuk riba yang haram. Baginya, dalil tentang keharaman riba bersifat qath’i (pasti), sehingga tidak bisa ditafsirkan ulang. Ia menolak pembeda antara bunga modern dengan riba jahiliyyah, karena esensinya tetap tambahan atas utang.

Kemudian ekonom Muslim Umar Chapra menilai bunga bank berbahaya secara sosial dan ekonomi. Menurutnya, sistem bunga hanya menguntungkan pihak kaya, sementara masyarakat miskin semakin terpinggirkan. Ia menekankan bahwa bunga memicu krisis ekonomi, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan larangan transaksi berbasis bunga karena dianggap bertentangan dengan syariah. Namun, MUI memberikan keringanan di daerah-daerah yang belum memiliki akses perbankan syariah, sehingga umat masih boleh menggunakan layanan bank konvensional demi kebutuhan mendesak. Akan tetapi, ketika perbankan syariah sudah hadir dan mudah diakses di suatu wilayah, maka umat wajib beralih dari bank konvensional berbasis bunga menuju sistem syariah. Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme transisi yang bijak, bertahap, dan realistis untuk mengarahkan masyarakat menuju sistem keuangan yang lebih sesuai dengan tuntunan syariah.

Istilah Perbankan Syariah atau interest-free banking lahir sebagai respon terhadap kebutuhan umat Islam untuk memiliki sistem keuangan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Sistem ini menegakkan nilai-nilai moral Islam dengan menolak praktik riba (bunga), maysir (spekulasi/perjudian), dan gharar (ketidakjelasan), sekaligus mendorong investasi yang halal, etis, serta bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, perbankan syariah tidak hanya menjadi instrumen finansial, tetapi juga sarana menjaga integritas ekonomi umat.

Bagaimana Umat Menyikapi Perbedaan Ini?

Perbedaan pendapat mengenai bunga bank antara para ahli masih sangat tajam. Sebagian ulama menekankan aspek moral, maka bunga yang tidak menzalimi bisa dibolehkan. Sebagian lain menegaskan aspek teks yang tidak membutuhkan tafsir ulang. Sehingga tambahan apapun dalam utang tetap riba yang haram.

Ini diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan bunga bank. Namun, dalam kondisi darurat dapat mentoleransi transaksi dengan bank konvensional, terutama di daerah yang belum tersedia bank syariah.

Islam sebenarnya memberi ruang ijtihad dalam hal muamalah, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar keadilan, tidak merugikan, dan membawa maslahat. Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.” Maka, solusi terbaik adalah memperkuat sistem perbankan syariah yang bebas bunga, agar umat Islam memiliki pilihan yang sesuai syariat tanpa merasa terjebak dalam kontroversi.

Perdebatan tentang bunga bank dan riba menunjukkan dinamika ijtihad para ulama dalam merespons realitas ekonomi modern. Sebagai umat Islam, kita perlu bijak dalam menyikapi perbedaan ini. Pilihan terbaik tentu mengarah pada sistem keuangan syariah yang lebih adil, transparan, dan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan hadis.

Allah SWT berfirman, “Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq: 2-3). Jika kita berusaha menjalankan muamalah sesuai syariat, insyaAllah Allah akan memberikan keberkahan dan solusi terbaik dalam kehidupan kita, termasuk dalam urusan ekonomi.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.