SURAU.CO – Usulan penambahan personel pengawas pemilu ad-hoc semakin menguat. Terutama untuk tingkat desa/kelurahan. Hal ini terungkap dalam survei Bawaslu Kulon Progo. Survei yang dilakukan pada 11-13 September 2025 tersebut mengevaluasi pekasanaan pengawasan Pemilu 2024.
Hasil survei tersebut disampaikan ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto saat menggelar rapat penguatan kelembagaan. Rapat ini membahas format ideal pengawasan pemilu. Acara berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Lokasinya di Morazen International Airport Temon Kulon Progo.
Lima narasumber mengisi kegiatan fullday tersebut. Nasrullah, mantan anggota Bawaslu RI, hadir. Marwanto, Ketua Bawaslu Kulon Progo, juga berpartisipasi. Gugun El-Guyanie, Dosen UIN Sunan Kalijaga, turut menyampaikan pandangan. Diasma Sandi Swandaru dari Pusat Studi Pancasila UGM pun turut serta. Abdul Karim Mustofa, seorang pegiat pemilu, melengkapi daftar narasumber.
Hasil Survei Bawaslu Kulon Progo: Kinerja Apik dan Aspirasi Penambahan Pengawas
Dalam paparannya Marwanto menyebutkan bahwa survei yang dilakukan lembaganya fokus pada evaluasi dan rekomendasi pengawasan. Responden berasal dari lima segmen yang berbeda, yakni:
Pengurus partai politik / tim kampanye pasangan calon.
Instansi Pemda dan vertikal.
KPU Kabupaten dan mantan penyelenggara ad-hoc.
Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas).
Masyarakat umum.
Tiga aspek utama menjadi fokus pertanyaan survei. Pertama, evaluasi kinerja Bawaslu Kulon Progo. Ini terkait pengawasan Pemilu/Pemilihan 2024. Kedua, pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Ketiga, rekomendasi jumlah pengawas pemilu. Baik di tingkat kabupaten maupun ad-hoc.
Publik menilai tinggi kinerja Bawaslu Kulon Progo. Sebanyak 46,4% responden memberikan nilai 8. Angka 9 diberikan oleh 28,6% responden. Bahkan, 12,5% responden memberi nilai sempurna (10). Hanya 10,7% yang memberi nilai 7. Sangat sedikit, 1,8%, memberi nilai 6. Ini menunjukkan bahwa kinerja Bawaslu Kulon Progo dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan 2024 sangat baik.
Upaya Bawaslu Kulon Progo melibatkan masyarakat juga diapresiasi. Sebanyak 35,7% responden memberi nilai 8. Sisanya memberikan nilai 7, 9, dan 10. Namun, ada sedikit catatan. 1,8% responden memberi nilai 5. Ini saat ditanya efektivitas pelibatan masyarakat.
Desakan Kuat untuk Penambahan Pengawas Kalurahan/Desa
Aspek ketiga survei paling menarik perhatian. Sebanyak 75% responden merasa perlu penambahan personel pengawas. Terutama di tingkat kabupaten dan ad-hoc. Namun, keinginan kuat terfokus pada pengawas kalurahan/desa.
Saat ini, regulasi hanya menentukan satu pengawas desa/kelurahan. Sebanyak 41,5% responden merekomendasikan tiga orang personel. Sementara 35,8% menyarankan dua orang.
Marwanto mengakui beban kerja pengawas desa/kelurahan. “Jumlah personel pengawas kalurahan/desa yang saat ini satu orang memang dirasa sangat memberatkan,” ujarnya mantan komisioner KPU Kulon Progo dua periode tersebut. Terutama untuk desa yang wilayah luas dan jumlah pemilihnya banyak.
Ia mengusulkan kategorisasi jumlah personel. “Idealnya memang ada pengkategorian terkait jumlah personel pengawas di tingkat desa/kalurahan,” jelas Marwanto. Contohnya, satu pengawas untuk desa yang terdapat 1-5 TPS. Dua pengawas untuk 5-15 TPS. Model ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Refleksi dan Rekomendasi dari Narasumber Lain
Nasrullah menyoroti fokus pengawasan pemilu. Ia berpendapat bahwa pengawas pemilu harus fokus pada pelanggaran administratif. Pelanggaran pidana sebaiknya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Fokus saja pengawas pemilu itu mengurusi pelanggaran administratif,” tegas Nasrullah. Ia menambahkan, “Praktiknya Sentra Gakkumdu itu kurang efektif. Sering mentok di pembahasan Gakkumdu, dan tidak lanjut ke proses pengadilan.”
Gugun El-Guyani membahas dinamika hukum kepemiluan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sering mewarnai perjalanan ini. Ia menyebut Putusan MK Nomor 135 Tahun 2025. Putusan ini memisahkan pemilu nasional dan lokal.
“Putusan tersebut berimplikasi pada penguatan penyelenggara pemilu,” jelasnya. Ini termasuk Bawaslu di tingkat kabupaten. Dengan dua kali pemilu dalam lima tahun, pengawas kabupaten perlu permanen. “Dan perlu dikuatkan eksistensinya,” pungkas Gugun.
Tabel Ringkasan Hasil Survei
Aspek Survei Penilaian Responden Terbaik Persentase
Kinerja Bawaslu Kulon Progo Nilai 8 46,4%
Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Nilai 8 35,7%
Perlu Penambahan Pengawas Ya 75%
Rekomendasi Jumlah Pengawas Desa/Kelurahan 3 Orang 41,5%
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
