SURAU.CO – بسم الله الرحمن الرحيم Dunia hanyalah tempat singgah, akhirat adalah tujuan abadi. Semoga Allah ﷻ menjadikan tulisan ini sebagai pengingat agar kita menyiapkan bekal terbaik untuk hari pertemuan dengan-NyA.
RINGKASAN SYUBHAT:
Kita perlu meluruskan beberapa poin dalam komentar ini secara ilmiah karena mengandung syubhat.
Ulama menganggap rokok haram karena mudaratnya, tapi pemerintah malah menarik cukai rokok sebagai salah satu sumber pemasukan negara yang besar.
Apakah ini berarti negara mendapat murka Allah ?
Rakyat menikmati hasil cukai rokok melalui APBN.
Lalu bagaimana menilai keberkahan rezeki dari dana seperti itu ?
Bagaimana dengan ulama ?
Apakah mereka pernah menasihati pemimpin secara langsung atau hanya bisa berfatwa dari jauh ?
Menyamakan PENERIMAAN NEGARA dari cukai rokok dengan bentuk RAHMAT dari Allah ﷻ
Tunjukkan Kesalahannya : Banyaknya harta, stabilnya ekonomi, atau suburnya industri bukanlah ukuran bahwa Allah ﷻ sedang memberi rahmat. Bahkan bisa jadi itu adalah bentuk istidraj, yaitu Allah ﷻ membiarkan suatu kaum tenggelam dalam kemaksiatan, hingga kemudian diazab secara tiba-tiba.
Allah ﷻ berfirman : “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan untuk mereka pintu segala sesuatu (kemewahan dan kenikmatan); hingga apabila mereka bergembira dengan apa yang diberikan, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa.” (QS. Al-An’am: 44)
Maka penghasilan negara dari rokok bukan bukti bahwa Allah ﷻ meridhai hal itu, justru bisa jadi itu jalan menuju kehancuran jika dibiarkan terus.
Penjelasan Sesuai Syariat : Allah ﷻ bisa saja memberikan dunia pada orang kafir atau fasik, tapi tidak akan memberikan keberkahan kecuali kepada orang yang taat.
Nabi ﷺ bersabda : “Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, maka Dia akan mempercepat hukumannya di dunia. Dan apabila Allah menghendaki keburukan pada seorang hamba, maka Dia menahan dosanya sampai ia dibalas nanti pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 2396 – hasan)
Menganggap bahwa karena hasil cukai rokok masuk ke APBN, maka itu menjadi “berkah” dan halal digunakan
Tunjukkan Kesalahannya : Pemasukan negara dari sumber yang haram tidak menjadikan barang itu halal bagi individu atau sistem. Bahkan bisa menyebabkan hilangnya keberkahan secara umum dalam masyarakat.
Perhatikan : Jika sebuah negara membolehkan perjudian dan mengambil pajaknya, apakah berarti judi menjadi berkah ?
Jika negara membiarkan industri maksiat karena menghasilkan uang, apakah maksiat menjadi halal ? Tentu tidak.
Nabi ﷺ bersabda : “Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik (halal).” (HR. Muslim no. 1015)
Penjelasan Sesuai Syariat : Hukum asal dari pemasukan cukai rokok tetap haram, karena bersumber dari sesuatu yang haram.
Ulama seperti Syaikh Ibn Baz, Syaikh Utsaimin, dan lainnya menjelaskan bahwa merokok itu haram karena jelas berbahaya, menghamburkan harta, dan mengganggu orang lain.
Maka :
Bekerja di industri rokok = ikut menyebar dosa.
Menikmati dana dari sektor haram = tidak diberkahi, meski secara kasat mata digunakan untuk fasilitas publik.
Menuduh ulama hanya bisa berfatwa, tapi tidak pernah menasihati pemimpin secara langsung
Tunjukkan Kesalahannya : Ini tuduhan tanpa bukti dan bernuansa provokatif. Banyak dari ulama Ahlus Sunnah yang selalu menasihati para pemimpin dengan cara yang benar, bukan dengan demo, makian, atau provokasi publik, tapi dengan cara yang bijak dan sesuai Sunnah.
Rasulullah ﷺ bersabda : “Barang siapa yang ingin menasihati penguasa, maka janganlah ia melakukannya di depan umum. Tapi ambillah tangannya dan ajak bicara secara pribadi. Jika ia menerimanya, itulah yang diharapkan. Namun jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad – hasan)
Maka nasihat kepada pemimpin itu ada caranya, dan ulama Salafi dikenal konsisten melakukan ini, meskipun tidak dipamerkan ke publik, karena mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.
Penjelasan Sesuai Syariat
Ulama seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Rabi’ Al-Madkhali, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, dan banyak ulama besar lainnya secara berkala memberikan nasihat kepada pemerintah, baik lisan maupun tulisan.
Bahkan banyak ulama di Indonesia seperti Ustadz Badrusalam, Ustadz Firanda, Ustadz Yazid, dan lainnya secara terbuka menyampaikan nasihat terhadap kebijakan pemerintah dalam khutbah, ceramah, atau dialog ilmiah — dengan adab yang benar.
Maka menyalahkan ulama karena dianggap “cuma berfatwa” adalah ketidakadilan dan minimnya ilmu.
LOGIKA SYUBHAT
Kalau karena negara mengambil keuntungan dari rokok lalu rokok jadi halal, kenapa bukan sekalian membuka tempat judi, lokalisasi maksiat, dan jual babi untuk ekspor demi pemasukan negara ?
Kalau begitu logikanya, bukan hukum Allah yang jadi patokan, tapi pendapatan !
Jikalau karena ulama tidak terlihat “berteriak di istana”, lalu dianggap tidak amanah, apakah kita mau mengukur keikhlasan nasihat dengan viralitasnya ?
Nabi Musa pun menasihati Fir’aun dengan lemah lembut, bukan dengan orasi jalanan.
KESIMPULAN : Hikmah Kuasa Allah
Pengharaman rokok tidak berubah meski negara mendapat cukai darinya. Menikmati hasil dari sumber haram tetap tidak membawa berkah. Ulama Ahlus Sunnah tetap menasihati pemimpin, sesuai tuntunan Nabi ﷺ — dengan hikmah, bukan hasutan.
Allah berfirman : “Jika kamu mengikuti kebanyakan manusia di bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. (QS. Al-An’am: 116)
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua untuk jujur dalam menimbang kebenaran, dan tidak membela kebatilan hanya karena tersembunyi di balik dalih ekonomi dan politik.
HIDAYAH kuasa Allah ﷻ
HIDAYAH adalah karunia Allah ﷻ. Siapa yang mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah dengan PEMAHAMAN SALAF, dia berada di jalan lurus.
Semoga Allah ﷻ memberi HIDAYAH kepada kita dan seluruh kaum muslimin. Sebarkan artikel ini sebagai jalan HIDAYAH untuk diri sendiri dan orang lain. Rujukan : Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang konsisten menegakkan TAUHID dan SUNNAH. Wallāhu A‘lam, Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah. (Eya Chaca)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
