SURAU.CO.Hukum syariat Islam adalah sistem hukum yang berasal dari ajaran Islam, mengacu pada “jalan” atau “jalur” kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah. Hukum ini mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah hingga muamalah, dan mengkategorikan tindakan menjadi lima hukum: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram. Sumber hukumnya meliputi Al-Qur’an, Hadis, serta hasil interpretasi para ahli hukum.Syariat Islam adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur kehidupan umat Muslim, baik dalam urusan ibadah maupun muamalah, untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sumber hukum syariat Islam terutama berasal dari:
- Al-Qur’an: Firman Allah yang diwahyukan secara langsung.
- Hadis: Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad.
- Interpretasi (Fatwa): Pendapat hukum dari para ahli (ulama) yang mendasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis, serta preseden dan ijtihad.
Kategori Hukum Syariat Islam (Hukum Taklifi)
Hukum syariat Islam mengklasifikasikan tindakan manusia ke dalam lima tingkatan yang disebut hukum atau kaidah:
1. Wajib: Suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa. Contoh: Shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, Zakat.
2. Sunnah (Mandud/Dianjurkan): Perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan, yang jika dilakukan akan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak akan mendapat siksaan. Contoh: Shalat sunnah sebelum/sesudah shalat fardhu, sedekah, membaca Al-Qur’an.
3. Mubah (Diizinkan): Perbuatan yang diperbolehkan untuk dikerjakan atau ditinggalkan tanpa konsekuensi pahala maupun dosa. Contoh: Makan, minum, dan bermain yang sehat.
4. Makruh (Tidak Disukai): Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian atau pahala, tetapi jika dilanggar tidak berdosa. Contoh: Menggunakan pakaian yang terkesan terlalu mewah namun tidak haram.
5. Haram (Dilarang): Suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat siksaan dan dosa, sedangkan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh: Berzina, minum alkohol (khamer), dan berjudi.
Tujuan
Tujuan utama hukum Islam adalah mencapai kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat melalui kemaslahatan (kebaikan) dan pencegahan kerusakan (mudarat), dengan melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Hukum Islam berfungsi sebagai pedoman hidup untuk tatanan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermoral, serta memberikan kebaikan dan kemudahan bagi umat manusia.
Hukum Islam bertujuan membimbing manusia untuk meraih kebahagiaan yang menyeluruh, baik dalam kehidupan fana maupun kehidupan setelah kematian. Kemudian, Hukum Islam berupaya untuk mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi kehidupan manusia dalam segala aspek. Selanjutnya, Hukum Islam juga bertujuan untuk menolak atau mencegah hal-hal yang tidak berguna dan berpotensi merusak kehidupan.
Menjamin setiap individu menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dan menjaga kemurnian agamanya. Menjaga keselamatan dan nilai hidup manusia dari hal-hal yang merusak atau membahayakan jiwa. Melindungi akal dari hal-hal yang dapat melemahkan atau merusaknya, serta mendorong pengembangan ilmu pengetahuan. Menjaga keberlangsungan dan kelestarian garis keturunan melalui pernikahan yang sah. Melindungi kepemilikan harta benda dari tindakan pencurian atau perbuatan yang merugikan.
Manfaat
Manfaat hukum Syariat Islam meliputi terwujudnya keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan ketenangan spiritual melalui petunjuk dan sanksi yang mengatur kehidupan individu serta sosial, mulai dari ibadah, akhlak, hingga muamalah. Syariat Islam berfungsi melindungi masyarakat dari bahaya, membina karakter baik, serta menjaga keseimbangan hidup dan kelestarian lingkungan.
Hukum Islam memberikan panduan untuk melaksanakan ibadah dan menjaga ajaran agama. Melalui larangan membunuh dan ketentuan qishash (hukuman setimpal), Syariat melindungi jiwa seseorang. Melarang hal-hal yang merusak akal seperti minuman keras dan narkotika. Mengatur aspek ekonomi dan bisnis agar adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Hukum Islam mengatur pernikahan dan menjaga hubungan keluarga agar tidak terjadi perzinaan atau hal yang merusak tatanan keluarga.
Melalui ibadah dan kepatuhan pada hukum Tuhan, umat Muslim dapat mencapai ketenangan dan rida Allah. Mencakup aspek sosial, ekonomi, dan pribadi, sehingga tercipta keseimbangan dalam kehidupan. Mendorong nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam hubungan sosial. Syariat Islam menuntut perlakuan yang adil terhadap semua individu, mengurangi ketidaksetaraan dan menciptakan lingkungan yang inklusif. Mengandung ajaran tentang tanggung jawab manusia untuk menjaga alam dan tidak merusaknya, berkontribusi pada keseimbangan ekosistem.
Kesimpulan hukum syariat Islam adalah bahwa syariat merupakan sistem hukum dan aturan Ilahi yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam, bersumber dari Allah SWT melalui Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat. Hukum syariat tidak hanya mengatur ritual ibadah, tetapi juga mencakup hubungan dengan sesama manusia, negara, dan lingkungan, serta merupakan bentuk ketaatan dan ibadah kepada Tuhan. (Budi: mengutip dari berbagai sumber).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
