SURAU.CO.Judi online adalah aktivitas bertaruh atau memainkan permainan menggunakan uang atau aset berharga lainnya melalui internet, dengan tujuan memenangkan lebih banyak uang atau aset. Banyak pihak memainkan aktivitas judi online melalui berbagai perangkat seperti komputer, ponsel, dan tablet, serta mencakup berbagai jenis permainan seperti poker virtual, kasino, atau taruhan olahraga.
Pemain memasang taruhan uang atau barang berharga lainnya pada hasil suatu peristiwa atau permainan yang hasilnya tidak pasti. Kita mengakses dan berpartisipasi dalam permainan judi secara daring menggunakan platform atau aplikasi berbasis internet. Meliputi permainan kasino virtual, poker, taruhan olahraga, dan berbagai bentuk perjudian lainnya. Teknologi informasi memungkinkan akses judi online yang mudah dan kapan saja, yang berkontribusi pada peningkatan popularitasnya.
Dampak negatif judi online : dapat menyebabkan masalah keuangan yang serius dan merusak stabilitas ekonomi pemain. Memicu kecanduan, stres, depresi, dan masalah mental lainnya. Merusak hubungan dengan keluarga dan orang-orang terdekat, serta dapat menciptakan permusuhan. Hukum judi online di Indonesia adalah perbuatan terlarang yang diancam pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terbaru. Secara spesifik, Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang pendistribusian atau pembuatan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, sementara Pasal 303 dan 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pelaku perjudian secara umum. Pelaku distribusi, transmisi, atau pembuatan akses informasi elektronik yang berisi muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pandangan hukum Islam terhadap judi online adalah bahwa praktik tersebut haram (dilarang) karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, seperti keadilan, kejujuran, dan usaha mencari rezeki yang halal. Judi online juga berdampak negatif terhadap keimanan, akhlak, dan keharmonisan masyarakat, serta merusak kesehatan mental dan hubungan keluarga. Hukum ini berlaku untuk semua bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring.
Judi Online Haram
Allah SWT melarang praktik judi online karena termasuk kategori perjudian yang dilarang dalam Al-Qur’an, sehingga judi online haram menurut hukum Islam, yaitu QS. Al-Ma’idah (5): 90. Perjudian, baik langsung maupun daring seperti judi online, dapat merusak keimanan, mental, dan keharmonisan masyarakat serta menghasilkan harta yang tidak berkah, sehingga larangan ini berlaku untuk semua bentuknya.
Surat Al-Ma’idah Ayat 90
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Prinsip Ekonomi Islam:
Judi bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan, kejelasan, dan menghindari ketidakpastian. Judi memberikan penghasilan instan tanpa usaha keras atau kerja yang jelas, sehingga dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dampak Negatif Judi Online
Dampak negatif judi online meliputi masalah keuangan ekstrem, seperti kebangkrutan dan terlilit utang, gangguan kesehatan mental, termasuk stres, kecemasan, dan depresi, serta kerusakan hubungan sosial dan keluarga. Selain itu, judi online juga dapat menyebabkan penurunan kinerja di sekolah atau tempat kerja, terjerat masalah hukum karena aktivitas ilegal, dan meningkatkan risiko tindakan kriminal seperti pencurian atau penipuan.
Kerusakan Akhlak dan Keimanan:
Judi merusak akhlak, menurunkan keimanan, dan membuat seseorang tidak taat kepada Allah SWT. Judi online dapat mengurangi semangat menjalankan kewajiban keagamaan, seperti shalat, karena terlalu asyik dengan permainan.
Kecanduan:
Judi online dapat menyebabkan kecanduan, stres, depresi, dan rusaknya kesehatan mental serta emosional. Pemain sering kehilangan uang secara terus-menerus, bahkan menguras tabungan dan aset pribadi untuk terus berjudi. Kecanduan judi dapat mendorong seseorang untuk berhutang, termasuk melalui pinjaman online, dan bahkan menyebabkan kebangkrutan. Untuk menutupi kerugian atau memenuhi kebutuhan berjudi, seseorang bisa melakukan pencurian, penipuan, atau penggelapan.
Kerusakan Hubungan Sosial:
Judi memicu permusuhan, kebencian, dan pertikaian antarindividu maupun dalam masyarakat. Keasyikan bermain judi membuat seseorang mengabaikan keluarga dan teman, sehingga merusak hubungan interpersonal dan menimbulkan isolasi sosial.
Merusak Keharmonisan Keluarga:
Masalah finansial dan psikologis akibat judi online bisa menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa nafkah dari hasil judi haram dan berdampak negatif bagi keluarga.
Pentingnya Menghindari Judi Online
Untuk menghindari judi online, Anda bisa menerapkan langkah pencegahan seperti memblokir situs judi di perangkat, menghapus aplikasi terkait, menjauhi lingkungan yang memicu, dan menghindari iklan judi. Selain itu, mengisi waktu dengan aktivitas positif seperti hobi dan olahraga, mencari bantuan profesional jika sudah kecanduan, serta membangun sistem dukungan sosial yang kuat juga sangat penting.
Mencari Rezeki Halal:
Umat Islam harus mencari rezeki yang halal dan berkah melalui usaha dan kerja keras, bukan dari keuntungan judi yang merugikan orang lain.
Menjaga Keharmonisan Masyarakat:
Menghindari judi online membantu menjaga ketertiban umum, moralitas, dan kesetabilan ekonomi dan sosial dalam masyarakat.
(Budi: mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
