SURAU.CO.Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kemudian, Tindakan ini merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena menimbulkan berbagai dampak negatif yang meluas di berbagai sektor. Selanjutnya BPKH, sebagai badan pemerintah, mengelola dana haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Beberapa sumber utama dana haji:
- Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): Jemaah yang mendaftar haji harus membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta per orang.
- Nilai Manfaat: BPKH menginvestasikan dana haji dalam berbagai instrumen keuangan syariah yang aman dan optimal, sehingga menghasilkan pengembangan dana yang optimal.
- Dana Efisiensi: Sisa dana yang diperoleh setelah operasional haji berakhir dan menjadi sumber dana untuk pembiayaan BPIH tahun berikutnya.
- Dana Abadi Umat (DAU): Dana yang bersumber dari wakaf, infak, sedekah, dan hibah yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
- Sumber Lain yang Sah: Dana lain yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dengan berpegang pada prinsip-prinsip berikut:
- Syariah: Sesuai dengan hukum Islam.
- Kehati-hatian: Berinvestasi pada instrumen yang aman dan minim risiko.
- Manfaat: Hasil investasi digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan haji.
- Nirlaba: Tidak mencari keuntungan pribadi.
- Transparan dan Akuntabel: Semua proses dan laporan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.
BPKH mengelola dana haji dan menggunakan nilai manfaatnya untuk berbagai tujuan :
- Subsidi Biaya Haji: Nilai manfaat menutupi selisih total biaya penyelenggaraan haji (BPIH) dengan biaya yang dibayarkan jemaah (Bipih), dan membantu meringankan beban biaya jemaah.
- Peningkatan Kualitas Layanan: Peningkatan kualitas layanan haji bagi seluruh jemaah, termasuk akomodasi, transportasi, dan katering.
- Kemaslahatan Umat: Penyaluran sebagian nilai manfaat ini bertujuan untuk program-program sosial yang menguntungkan umat Islam, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Transparansi dan Pengawasan
Sebagai lembaga yang mengelola dana publik, BPKH berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Lembaga-lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengawasi pengelolaan dana haji.
Faktor penyebab korupsi
Korupsi dapat terjadi karena kombinasi faktor internal (dari dalam diri individu) dan eksternal (dari luar individu).
1) Faktor internal:
- Sifat tamak dan serakah: Hasrat untuk memiliki kekayaan berlebih dan gaya hidup konsumtif mendorong seseorang melakukan korupsi.
- Moral yang lemah: Ketidakjujuran dan tidak adanya budaya malu membuat pelaku merasa tidak bersalah.
2) Faktor eksternal:
- Aspek sosial dan politik: Korupsi sering terjadi di tengah budaya yang permisif terhadap penyelewengan dan politik yang mahal.
- Aspek hukum: Lemahnya penegakan hukum, peraturan yang tumpang tindih, dan sanksi yang tidak tegas membuat pelaku tidak jera.
- Aspek organisasi: Lemahnya sistem pengawasan, kurangnya akuntabilitas, dan keteladanan pimpinan yang buruk dapat menciptakan celah korupsi.
- Aspek ekonomi: Gaji yang tidak memadai dapat menjadi pemicu, meskipun bukan satu-satunya alasan, seseorang melakukan korupsi.
Dampak korupsi
Korupsi memberikan dampak buruk yang masif bagi negara dan masyarakat.
- Dampak ekonomi: Melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya utang negara, serta tingginya biaya pelayanan publik yang membebani masyarakat.
- Dampak sosial dan kemiskinan: Korupsi memperlambat upaya pengentasan kemiskinan, membatasi akses masyarakat miskin terhadap layanan publik, dan meningkatkan ketimpangan pendapatan.
- Dampak terhadap pemerintahan: Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, melemahkan demokrasi, dan mengganggu stabilitas politik.
- Dampak terhadap penegakan hukum: Korupsi melemahkan sistem peradilan dan penegakan hukum, serta menciptakan budaya impunitas atau ketidakpedulian terhadap pelanggaran hukum.
- Dampak terhadap lingkungan: Korupsi terkait kejahatan lingkungan dapat menyebabkan kerusakan alam dan eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali.
Dampak Buruk Korupsi Dana Haji bagi Umat Islam
Korupsi dana haji memberikan dampak buruk yang masif bagi umat Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak ini merusak kepercayaan publik, memperburuk kualitas layanan, serta menodai nilai-nilai suci agama.
Berikut adalah dampak buruk korupsi dana haji bagi umat Islam, terhadap penyelenggaraan ibadah haji :
- Waktu tunggu jemaah semakin lama: Pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus akibat korupsi dapat menggeser waktu keberangkatan ribuan jemaah reguler. Jemaah yang sudah mengantre bertahun-tahun harus menunggu lebih lama lagi, bahkan ada yang batal berangkat.
- Kualitas layanan menurun: Penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi jemaah haji, seperti akomodasi, transportasi, dan katering, menyebabkan buruknya kualitas pelayanan.
- Biaya haji terpengaruh: Penyalahgunaan dana manfaat hasil pengelolaan uang setoran awal jemaah menyebabkan berkurangnya subsidi pemerintah untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pada akhirnya, jemaah harus menanggung beban biaya yang lebih besar.
Dampak terhadap kepercayaan umat
- Merusak kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga keagamaan: Korupsi dalam urusan ibadah meruntuhkan kepercayaan umat terhadap lembaga yang bertanggung jawab mengelola dana dan menyelenggarakan haji, termasuk Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Menodai kesucian ibadah: Korupsi menjadikan ibadah haji, yang seharusnya murni karena Allah, tercemar oleh nafsu keserakahan. Hal ini merusak nilai-nilai agama dan nurani kemanusiaan.
- Menimbulkan kekecewaan dan keresahan: Korupsi yang merugikan uang jemaah haji yang menabung seumur hidup dengan harapan dapat beribadah ke Tanah Suci akan membuat mereka sangat kecewa. Perasaan kecewa ini dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan umat.
Dampak ekonomi dan sosial
- Kerugian negara triliunan rupiah: Korupsi dana haji menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Pada kasus korupsi kuota haji tahun 2024–2025, kerugian negara bahkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
- Aliran dana haram: Uang hasil korupsi adalah uang haram yang dapat merusak sistem pelayanan ibadah umat. Pihak berwenang melacak aliran dana ini, termasuk dugaan ke organisasi keagamaan, untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
- Lesunya pertumbuhan ekonomi: Korupsi secara umum menghambat pertumbuhan ekonomi dan berpotensi meningkatkan utang pemerintah, yang pada akhirnya berdampak pada seluruh masyarakat.
(Budi : mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
