SURAU.CO.Pencegahan korupsi dalam hukum Islam meliputi aspek penegakan hukum dan moral yang sangat tegas. Dengan dasar hukum utama Al-Quran dan Sunnah, yang mengharamkan korupsi sebagai tindakan memakan harta sesama secara batil. Mengancam pelakunya dengan siksaan di akhirat, dan mewajibkan umat muslim untuk memberantas kemungkaran. Kita juga melakukan pencegahan korupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan sejak dini. Kemudian, Membangun masyarakat yang beradab (madani), menerapkan sistem good governance, serta memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pelaku. Selanjutnya, Pencegahan korupsi dalam hukum Islam mencakup penegakan ajaran Al-Quran dan Sunnah yang melarang korupsi karena termasuk memakan harta secara batil dan bertentangan dengan keadilan serta kemaslahatan ummat.
Selanjutnya, Pencegahan korupsi dalam perspektif hukum Islam mencakup larangan keras dan sanksi berat terhadap korupsi, serta penekanan pada nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas. Dengan kata lain, Cara pencegahannya adalah dengan membangun masyarakat madani melalui pendidikan akhlak dan moral sejak dini, menerapkan sistem good governance, serta memberikan sanksi ta’zir yang berat bagi koruptor sesuai prinsip iqâmatul-`adhl (menegakkan keadilan) dan maslahat al-umum (kemaslahatan umum).
Dasar Hukum Islam Mengenai Korupsi
Al-Quran dan Sunnah:
Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan haram karena bertentangan dengan perintah untuk tidak memakan harta dengan jalan batil (tidak benar) dan tidak membunuh diri, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Oleh sebab itu, Pemerintah atau hukum tegas melarang korupsi karena merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta kemaslahatan umat.
Surat AL-Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Larangan Memakan Harta Batil:
Korupsi adalah bentuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah atau tidak benar, yang secara tegas dilarang dalam agama Islam.
Kewajiban Memberantas Kemungkaran:
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk memberantas korupsi, karena ia adalah salah satu bentuk kemungkaran (kemaksiatan) yang harus dicegah dan dihindari.
Fatwa MUI:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan korupsi adalah haram dan pelakunya harus dihukum sesuai syariat.
Strategi dan Implementasi Pencegahan Korupsi dalam Islam
-
Pendidikan Moral dan Etika:
Menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak usia dini dalam keluarga dan lembaga pendidikan. Selanjutnya, Mengajarkan dan mencontohkan akhlak mulia seperti kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi melalui pendidikan agama.
-
Pembangunan Masyarakat Beradab (Masyarakat Madani):
Membentuk masyarakat yang memiliki norma-norma baik, terorganisir, dan menjunjung tinggi keadilan, sehingga lebih resilient terhadap praktik korupsi. Kemudian, Menciptakan masyarakat yang beradab, terorganisir, dan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang baik. Selanjutnya, Menumbuhkan keberanian masyarakat untuk mengoreksi penyimpangan dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (perintah kebaikan dan larangan kemungkaran).
-
Menerapkan Good Governance :
Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, sesuai dengan ajaran Islam. Membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
-
Penegakan Sanksi yang Tegas:
Pemerintah/hakim menjatuhkan sanksi ta’zir yang berat untuk memberikan efek jera bagi pelaku, yang termasuk sanksi pidana berat seperti diancam dalam hukum Islam. Selanjutnya, Meningkatkan peran dan fungsi lembaga penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas dan efektif.
-
Menanamkan Tazkiyatun Nafs (Penyucian Jiwa):
Proses penyucian jiwa melalui pengenalan diri sebagai hamba Allah, sehingga individu memiliki kesadaran moral yang kuat untuk tidak melakukan korupsi. Membangun karakter individu yang jujur dan berintegritas sejak dini.
-
Melibatkan Kerjasama Lintas Sektor:
Pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung pemberantasan korupsi.
Sanksi bagi Koruptor
Sanksi Ta’zir:
Hukum Islam menjatuhkan hukuman ta’zir kepada koruptor, yang tingkatannya disesuaikan mulai dari teguran, pemukulan, penyitaan harta, penjara, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Efek Jera:
Tujuan utama sanksi adalah memberikan efek jera (al-zajr) kepada pelaku dan masyarakat agar tidak lagi melakukan tindak korupsi. Sanksi harus bersifat mendidik dan memberikan efek jera (al-zajr) agar pelaku dan masyarakat lainnya tidak mengulangi perbuatan korupsi.
Kewajiban Sosial dan Keagamaan
Perintah Menegakkan Kebaikan:
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk mengajak kepada kebaikan (ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (munkar), termasuk korupsi.
Pembentukan Kelompok Anti-Korupsi:
Perlu adanya kelompok atau lembaga yang berdedikasi untuk memberantas korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi di masyarakat.
Kesimpulan pencegahan korupsi dalam perspektif hukum Islam adalah bahwa korupsi haram karena merugikan, menindas, dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta misi kemaslahatan umat. Pencegahan korupsi melibatkan: pendekatan spiritual dan akhlak untuk menyucikan jiwa dari motif korupsi, serta pendekatan legal dan struktural untuk menciptakan tatanan masyarakat dan pemerintahan yang adil (masyarakat madani, good governance) dengan penegakan hukum yang tegas (sanksi ta’zir) dan penegakan amar ma’ruf nahi munkar (perintah kebaikan dan larangan kemungkaran).
(Budi: mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
