Ekonomi
Beranda » Berita » Mengenal Konsep Maslahah dalam Konsumsi dan Produksi

Mengenal Konsep Maslahah dalam Konsumsi dan Produksi

Mengenal Konsep Maslahah dalam Konsumsi dan Produksi
Ilustrasi AI (sumber gambar: chatgpt.com)

SURAU.CO – Secara umum ajaran Islam menginginkan manusia untuk hidup dengan hal yang baik-baik saja. Ini termasuk dalam hal konsumsi dan produksi sehingga dapat membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia. Dalam konsep Maqashid Syariah sebagaimana yang asy-Syatibi ungkapkan hal ini dengan istilah mashlahah.Yang maknanya lebih luas dari sekadar kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional.

Maqashid syariah

Maqashid syariah merupakan perwujudan dari unsur mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam kehidupan, baik untuk dunia maupun untuk kehidupan akhirat. Karena tujuan syariat kepada manusia pada dasarnya adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan.

Al-Syatibi mendefinisikan maqashid syariah sebagai hukum-hukum yang Allah syariatkan untuk menegakkan kemaslahatan akhirat dan kemaslahatan dunia.

Sementara itu, Yusuf al-Qaradhawi mendefinisikan maqashid al-syariah sebagai tujuan-tujuan yang nas-nas kehendaki baik berupa perintah, larangan serta ibahat (kebolehan). Tujuan itu ingin mengarahkan hukum-hukum yang bersifat juziyyah (parsial) pada seluruh aspek kehidupan mukalaf sehingga membawa kemaslahatan bagi umat manusia.

Maṣlahah sebagai al-muhafazah ‘ala maqṣud al-syara’

Imam al-Ghazali mendefinisikan maṣlahah dengan: al-muhafaẓah ‘ala maqṣud al-syara’  (penjagaan terhadap tujuan syara’); tujuan syara’ terhadap manusia  meliputi lima perlindungan: memelihara dan melindungi keperluan  manusia pada bidang agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Mengenal Dunia agar Tidak Tertipu olehnya: Tafsir Hikmah Al-Hikam

Semua yang dapat melindungi lima hal utama tersebut adalah maṣlahah dan semua yang dapat merusak lima hal utama tersebut ialah  mudarat/mafsadah, dan sebaliknya menghilangkan yang mendatangkan mudarat/mafsadah adalah maṣlahat.

Definisi Maslahah

Menurut Jalal al-Din Abd al-Rahman maslahah dengan makna luas adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, yang dapat manusia raih dengan cara memperolehnya maupun dengan cara menghindarinya. Seperti halnya menghindari perbudakan yang tentu membahayakan manusia.

Al-Khawarizmi berpendapat, maslahah ialah pemeliharaan terhadap maksud syara’ dengan menolak kerusakan-kerusakan terhadap makhluk (manusia).

Dari penjelasan al-Khawarizmi ini dapat kita pahami bahwa ukuran sesuatu itu merupakan maṣlahah atau tidak adalah hukum syara’, bukan rasionalitas akal semata.

At-Thufy berpendapat bahwa mashlahah adalah “sebab yang membawa kebaikan, seperti bisnis yang membawa keuntungan”.

Panjang Umur Belum Tentu Bermakna: Hikmah dalam Al-Hikam tentang Kualitas Usia

Sementara itu, menurut pandangan hukum Islam adalah sebab yang dapat mengantarkan kepada tercapainya tujuan hukum Islam baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah”.

Muhammad Abu Zahra,“kemaslahatan yang selaras dengan tujuan hukum yang syara’ tetapkan (Allah SWT dan rasul-Nya), tetapi tidak ada suatu dalil spesifik yang menerangkan tentang terakuinya ataupun tertolaknya kemaslahatan itu”.

Ibnu Asyur mendefinisikan maslahah sebagai perbuatan yang menghasilkan kebaikan dan manfaat yang bersifat terus menerus baik untuk orang banyak ataupun individu.

Menurut Yusuf al-Qaradhawi, syariat Islam bersumber dari nilai-nilai ilahiyah, dan dari hasil telaahan terhadap ketetapan hukum-hukuman. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa syariat membawa kemaslahatan.

Hal tersebut  juga selaras dengan apa yang telah al Syatibi kemukakan, bahwa tujuan disyariatkan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia.

Bahagia di Tengah Luka: Rahasia Spiritual Dzikir dari Al-Hikam

Tujuan umum maslahah

Maṣlahah yang ingin tercapai dalam tasyri’ hanyalah bersifat umum secara mutlak, bukan yang bersifat khusus, yaitu tujuan hukum adalah kemaslahatan umat manusia dalam arti hakiki, merealisasikan  kemaslahatan hamba, dan menolak kerusakan untuk kesempurnaan hidup dunia dan akhirat, bukan kemaslahatan yang berdasarkan hawa  nafsu

Dari beberapa definisi tersebut terlihat bahwa tujuan umum ketika Allah SWT. menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan terpenuhinya kebutuhan yang dharūriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah.

Capaian kemaslahatan oleh syari‘ah adalah bersifat  umum (kolektif dan keseluruhan) dan universal (berlaku sepanjang waktu dan sepanjang kehidupan manusia).

Maslahah dalam konteks konsumsi

Terkait dengan konteks konsumsi, pengertian maslahat  sebagaimana yang telah terurai sebelumnya bersifat sangat relatif karena individu mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.  Artinya pola konsumsi seseorang tidak mesti sama  dengan pola konsumsi orang lainnya karena kadar kebutuhan yang berbeda-beda. Akan tetapi, masing-masing individu berkewajiban untuk memahami kadar kemaslahatan bagi dirinya sendiri.

Misalnya, jika si A mengonsumsi nasi dengan kadar lemak yang banyak memberikan kebaikan dalam hal menambah energinya bekerja dan beribadah. Tetapi bagi si B mungkin akan mendatangkan kemudaratan  karena kadar kolesterol yang tinggi. Untuk itu, batasan bagi seseorang akan membawa  maslahat bagi dirinya sendiri harus  ia perhatikan dengan ketat dengan berpedoman kepada lima perlindungan sebelumnya yaitu  melindungi  manusia dalam agama, jiwa, akal, keturunan dan harta serta lingkungan dan kehormatan.

Maslahah dalam konteks produksi

Dalam konteks produksi, seorang produsen juga berpegang pada batasan-batasan yang teesebut. Artinya ketika memproduksi suatu barang atau jasa, batasan tersebut harus selalu menjadi acuan tentang boleh tidaknya suatu barang mereka produksi. Hal ini tentu berbeda dengan konsep produksi dalam ekonomi konvensional yang hanya berpatokan pada maksimalisasi keuntungan. Ini berkonsekuensi pada pelanggaran nilai-nilai moral yang dapat memberikan kemudaratan bagi manusia.(St.Diyar)

Referensi: Azharsyah Ibrahim, dkk, Pengantar Ekonomi Islam, 2021

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement