SURAU.CO.Demonstrasi, atau unjuk rasa, adalah tindakan penyampaian pendapat, aspirasi, atau protes oleh sekelompok orang di muka umum untuk menyatakan ketidakpuasan terhadap suatu kebijakan atau masalah. Di Indonesia, demonstrasi adalah bentuk hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang, seperti Pasal 28E UUD 1945, sebagai perwujudan kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum. Menurut ajaran Islam, suatu perbuatan harus didasari dan diwujudkan melalui tindakan nyata. Pelaku demonstrasi harus mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab menjaga ketertiban, karena keduanya harus seimbang. Serta sebagai bentuk penerapan dari kewajiban menghormati hak orang lain.
Demonstrasi berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat, seperti mahasiswa, buruh, atau organisasi sipil, untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan mereka kepada pemerintah dan wakil rakyat. Dalam perspektif Islam, kita dapat mengungkapkan hak berdemonstrasi dengan kalimat aktif dan transisi yang sesuai. Pertama, masyarakat memiliki hak untuk berdemonstrasi, sebagaimana dijamin UUD 1945 dan undang-undang, yang menekankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Yang juga selaras dengan ajaran Islam tentang keadilan dan amar makruf nahi munkar. Kedua, masyarakat biasanya melakukan demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap sistem, kebijakan, atau isu penting lainnya. Namun, Sesuai nilai Islam, demonstrasi haruslah dilakukan secara damai dan tertib, karena tindakan anarkis atau kekerasan tidak dianjurkan dan dilarang. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskannya. Selain itu peserta demonstrasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak orang lain.
Landasan hukum untuk demonstrasi di Indonesia adalah Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Demokrasi memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa, dan demonstrasi yang damai serta konstruktif dapat menjadi alat efektif untuk mendorong perubahan serta menjaga akuntabilitas pemerintah.
Syarat Demonstrasi sebagai Ladang Dakwah
Demonstrasi bisa menjadi ladang dakwah Islam yang efektif, selama tujuannya adalah menyampaikan pesan dan aspirasi demi kebaikan, yakni mengamalkan amar ma’ruf nahi munkar. Namun, syariat menetapkan bahwa demonstrasi sah jika pelaksanaannya damai, tidak merusak, tidak anarkis, tidak merugikan orang lain, dan selaras dengan prinsip Islam, seperti tidak meniru praktik non-Islam.
Agar demonstrasi menjadi ladang dakwah yang sah, demonstrasi haruslah damai dan tidak menimbulkan kerusakan, bertujuan untuk amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran), dan tetap berpegang pada aturan serta norma syariat, seperti tidak menggunakan kekerasan, menjaga adab berdemonstrasi, dan tetap melaksanakan kewajiban ibadah lainnya. Syarat Umum Demonstrasi sebagai Dakwah, yakni:
-
Tujuan yang Jelas:
Kita harus mendasari demonstrasi dengan tujuan amar ma’ruf nahi munkar untuk menyampaikan kebenaran dan kebaikan atau mencegah kemungkaran di masyarakat. Dengan kata lain Fokus pada amar ma’ruf nahi munkar untuk menyampaikan pesan-pesan positif atau menolak kemungkaran.
-
Pelaksanaan Damai:
Massa atau peserta demonstrasi harus melakukan aksi secara damai, menolak kekerasan, senjata, ancaman kekerasan, dan tindakan anarkis yang menghalangi hak orang lain, menjaga ketertiban, dan menghindari kerusakan atau kerugian bagi masyarakat.
-
Menghindari Kerusakan:
Aksi demonstrasi tidak boleh menimbulkan kerusakan pada fasilitas publik atau lingkungan. Sebisa mungkin menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atau menjelek-jelekkan kelompok tertentu yang berpotensi terjadi kerusuhan dan kerusakan lingkungan atau fasilitas umum.
-
Kepatuhan pada Syariat:
Syariat melarang demonstrasi disertai ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) yang tidak sesuai syariat atau tabarruj (berpakaian yang tidak menutup aurat). Mengikuti ajaran Islam dan tidak meniru praktik non-Islam, serta tidak boleh menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.
-
Keterjagaan Kewajiban Lain:
Peserta demonstrasi tidak boleh melupakan kewajiban lainnya, seperti beribadah, menjaga kebersihan, dan memberikan keteladanan yang baik.
-
Responsibilitas Sampah:
Peserta demonstrasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan lokasi aksi, baik dengan menjaga sampah diri sendiri maupun membantu membersihkan sampah orang lain.
Syarat Tambahan untuk Wanita:
Selain syarat umum di atas, demonstrasi bagi wanita memiliki tambahan syarat khusus:
-
Izin Suami/Wali:
Perempuan (bagi yang sudah menikah) memerlukan izin dari suami atau ayah (bagi yang belum menikah) untuk berpartisipasi dalam demonstrasi
-
Busana Muslimah:
Harus mengenakan busana muslimah yang sempurna (jilbab dan kerudung).
-
Tidak Tabarruj:
Tidak boleh memperlihatkan sesuatu yang membangkitkan syahwat, seperti pakaian yang terlalu ketat.
-
Menjaga Suara:
Tidak boleh mengeluarkan suara yang tidak pantas dan dapat membangkitkan syahwat lawan jenis.
Perbedaan Pandangan Mengenai Demonstrasi sebagai Dakwah
Pendukung:
Berpendapat bahwa demonstrasi bisa menjadi sarana efektif untuk menyuarakan kebenaran dan menyadarkan masyarakat serta penguasa.
Kritikus:
Menilai demonstrasi sebagai praktik baru dan belum pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, dan khawatir akan potensi kemaksiatan yang menyertainya. Ada pandangan bahwa demonstrasi adalah produk budaya barat, sehingga tidak sesuai untuk dilabeli dengan \’islami\’.
Dampak dan Kelanjutan Proses Dakwah
Bukan Akhir Perjuangan: Demonstrasi hanya satu tahapan dalam proses perjuangan yang lebih luas.
Perlu Kelanjutan: Kita harus melanjutkan kegiatan dakwah melalui gerakan-gerakan pemberdayaan masyarakat. Seperti pengorganisasian, pendidikan, dan pelatihan, setelah demonstrasi agar tidak hanya menjadi aksi sesaat.
Pendekatan Sistematis: Kita hendaknya berdakwah secara sistematis dan komprehensif melalui beragam pendekatan, bukan hanya melalui demonstrasi.
Sebagai penutup, kita dapat menginterpretasikan demonstrasi sebagai bentuk dakwah, dengan demikian umat Islam harus menyelenggarakan demonstrasi sesuai dengan syariat, secara damai dan tertib, serta tidak menyebabkan kerusakan dan mudarat, dengan tetap menganut prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Sebagai bagian dari dakwah yang lebih luas, demonstrasi harus menjadi bagian dari gerakan yang lebih besar, seperti riset, evaluasi kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat, untuk mencapai tujuan dakwah yang komprehensif dan sistematis.
(Budi: mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
