SURAU.CO – Kita tentu sering melihat pemandangan ini. Di berbagai sudut jalan, orang-orang berdiri dengan kotak amal. Mereka menggalang dana untuk beragam tujuan mulia, mulai dari pembangunan masjid hingga santunan anak yatim. Namun, fenomena ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana Islam memandang praktik penggalangan dana semacam ini? Apakah ini termasuk perbuatan meminta-minta yang tercela?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami bahwa fiqih Islam membedakan secara tegas antara dua niat yang berbeda. Sebab, ada perbedaan besar antara meminta untuk kepentingan pribadi dan bertindak sebagai perwakilan untuk kemaslahatan umum. Perbedaan inilah yang menjadi kunci untuk menentukan hukumnya.
Larangan Keras Meminta-minta untuk Diri Sendiri
Pertama-tama, kita harus memahami hukum dasarnya. Islam sangat melarang perbuatan meminta-minta untuk kepentingan pribadi. Sebab, ajaran Islam sangat menjaga kehormatan dan harga diri (‘iffah) seorang Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan peringatan keras. Beliau menggambarkan bahwa perbuatan ini akan menodai wajah pelakunya di hari kiamat.
Tujuannya adalah untuk mendorong umatnya agar selalu bekerja keras. Islam juga mengajarkan kita untuk hanya bergantung kepada Allah. Seseorang hanya boleh meminta-minta dalam kondisi darurat yang ekstrem. Di luar kondisi itu, perbuatan ini sangat tercela.
Peran Mulia sebagai Wakil Kebaikan
Akan tetapi, situasinya berubah total ketika seseorang tidak meminta untuk dirinya sendiri. Saat seseorang menggalang dana untuk masjid, ia tidak sedang mengemis untuk mengisi kantong pribadinya. Sebaliknya, ia sedang bertindak sebagai perwakilan (wakil) dari panitia atau lembaga sosial. Ia menjadi jembatan antara para dermawan dengan sebuah proyek kebaikan.
Dalam konteks ini, perbuatannya bukan lagi meminta-minta yang tercela. Justru, ia sedang melakukan amal mulia yang disebut ta’awun ‘alal birri wat taqwa, atau tolong-menolong dalam kebaikan. Imam Al-Ghazali, seorang ulama besar, menjelaskan perbedaan ini dengan sangat jernih dalam kitabnya, Ihya Ulumiddin.
Beliau berkata:
فإن كان يستزيد ليبني به رباطا أو مسجدا أو قنطرة أو غيرها من أوقاف الخيرات فيجوز له السؤال لأنّه يأخذ لغيره لا لنفسه فهو وكيل غيره
Artinya: “Apabila ia meminta tambahan (harta) untuk membangun pondok, masjid, jembatan, atau wakaf kebaikan lainnya, maka ia boleh meminta. Sebab, ia mengambil harta itu untuk pihak lain, bukan untuk dirinya sendiri. Ia hanyalah wakil dari pihak lain.”
Oleh karena itu, penjelasan Imam Al-Ghazali ini sangat tegas. Selama tujuannya adalah untuk fasilitas umum dan penggalang dana hanyalah seorang wakil, maka hukumnya adalah boleh (ja’iz).
Syarat Penting: Amanah dan Transparansi
Meskipun hukumnya boleh, penting untuk kita catat bahwa praktik ini terikat pada satu syarat yang sangat ketat, yaitu amanah. Artinya, setiap rupiah yang terkumpul wajib disalurkan sepenuhnya kepada tujuan yang telah diumumkan. Orang atau lembaga yang melakukannya harus benar-benar bisa dipercaya.
Oleh karena itu, ada beberapa adab penting yang perlu kita perhatikan:
-
Gunakan Identitas yang Jelas. Petugas di lapangan sebaiknya menggunakan atribut yang jelas dari lembaga yang menaunginya.
-
Sebutkan Tujuan dengan Transparan. Kotak amal atau media lain harus secara jelas menyebutkan tujuan penggalangan dana tersebut.
-
Lakukan dengan Sopan. Proses penggalangan dana harus berjalan dengan baik, tanpa paksaan, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
-
Berikan Laporan Berkala. Lembaga yang bersangkutan idealnya memberikan laporan pemasukan dan penggunaan dana kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Niat Menentukan Nilai
Pada akhirnya, Islam mengajarkan kita bahwa niat menentukan nilai sebuah perbuatan. Meminta sumbangan di jalan bisa menjadi perbuatan tercela jika tujuannya untuk memperkaya diri. Namun, ia bisa berubah menjadi amal saleh yang mulia jika kita melakukannya dengan niat tulus sebagai wakil untuk sebuah proyek kebaikan. Bagi kita sebagai calon donatur, tugas kita adalah berusaha cermat dan menyalurkan sedekah kepada pihak yang kita yakini amanah.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
