Berita Nasional
Beranda » Berita » Diduga Ratusan Agensi Terlibat Kasus Kuota Haji

Diduga Ratusan Agensi Terlibat Kasus Kuota Haji

Korupsi kuota hajki diduga melibatkan ratusan agen travel
KPK mengungkap dugaan kasus kuota haji yang menyeret ratusan agensi haji dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih..

SURAU.CO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skala besar dalam penyelidikan kasus kuota haji. Lembaga antirasuah ini menduga lebih dari seratus lembaga perjalanan haji terlibat. Mereka diduga terseret dalam ekosistem korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Dugaan ini mengindikasikan adanya praktik lancung yang sistematis dan meluas.

Keterlibatan puluhan hingga ratusan agensi ini menjadi fokus utama penyidikan. KPK melihat adanya pola pembagian jatah yang tidak wajar. Hal ini terungkap saat  Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan gambaran mengenai dugaan pembagian jatah tersebut. “Travel (agensi perjalanan haji, red.) itu tidak hanya satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (12/8). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan ini tidak hanya menyasar individu. KPK menargetkan ekosistem yang diduga korup dalam pengelolaan haji.

Pembagian Kuota Tidak Merata untuk Agensi Besar

Penyelidikan KPK menemukan adanya dugaan favoritisme dalam pembagian kuota. Menurut Asep, agensi-agensi perjalanan haji dengan skala besar menerima porsi yang lebih besar. Jatah ini berasal dari alokasi 10.000 kuota tambahan untuk haji khusus pada tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah. Praktik ini jelas menciptakan ketidakadilan bagi agensi yang lebih kecil.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak lagi ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

Pembagian tambahan kuota ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut membagi total 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Rinciannya adalah 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, mekanisme distribusi haji khusus inilah yang kini berada di bawah sorotan tajam KPK.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

Rapat Tertutup dan Kesepakatan Kontroversial

KPK juga mengungkap fakta krusial lainnya. Terdapat sebuah rapat antara asosiasi perjalanan haji dengan pejabat Kemenag. KPK menduga dalam pertemuan itu ada kesepakatan pembagian kuota tambahan 20.000 secara merata. Alokasinya terbagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan perjalanan-perjalanan (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya terbagi dua nih.50 persen, 50 persen,” ujar Asep. Guntur menyatakan bahwa kesepakatan ini terjadi di tingkat teknis. namun KPK belum menduga para penentu kebijakan terlibat dalam keputusan awal ini.

“Nah, ini pada tingkat paling bawah. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka berkumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.
Menurut Asep, pihak asosiasi agensi memandang angka 50 persen untuk haji khusus sudah maksimal. Mereka menyadari tidak mungkin mengambil seluruh kuota tambahan tersebut. “Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” tambahnya. Hal ini karena tujuan utama kuota tambahan adalah memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.

Langkah Hukum KPK dan Potensi Kerugian Negara

KPK secara resmi memulai penyelidikan kasus kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini menyusul permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Untuk menghitung kerugian finansial, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran awal kerugian negara. Angkanya sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK mengambil langkah tegas. Lembaga ini mencegah tiga orang perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya datang dari KPK. Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan berbagai kejanggalan. Sorotan utama Pansus sama, yaitu pembagian kuota tambahan 50:50. Kebijakan Kemenag membagi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus adalah pelanggaran hukum.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu jelas mengatur proporsi. Kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler. Pembagian 50:50 jelas menyalahi amanat undang-undang tersebut dan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk terus mengusut tuntas kasus ini.

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement