Berita Nasional
Beranda » Berita » KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana ke Pejabat Ditelusuri

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana ke Pejabat Ditelusuri

KPK terus telusuri kasus korupsi haji
 KPK resmi membuka penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kemenag dengan dugaan kerugian negara Rp1 triliun lebih.

SURAU.CO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai babak baru dalam kasus korupsi Kuota Haji tahun 2024. Lembaga antirasuah menaikkan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan. Fokus penyelidikan tertuju pada para perjabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024 terkait pengelolaan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi arah penyidikan ini yaitu mengungkap tuntas permainan kotor di balik pengelolaan haji. “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Menurutnya KPK akan melacak setiap aliran dana mencurigakan.

Budi menjelaskan penelusuran ini penting untuk membuktikan adanya gratifikasi. “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya. KPK berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini. Semua proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat. KPK juga menegaskan akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. 

“Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.Saat ini, lanjut Budi, penyidik tengah mendalami adanya dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Kemenag. KPK juga melakukan penelusuran kemungkinan adanya aliran dana haram dari para penyelenggara agen haji. Tujuannya untuk memengaruhi kebijakan dan mendapatkan jatah kuota secara tidak sah.

Status Penyidikan Umum 

Secara resmi, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini terkuak setelah KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan langkah hukumsengaja memulai penyidikan umum tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu. Menurutnya, ini adalah prosedur untuk mengumpulkan bukti secara maksimal. Tujuannya agar peran setiap pelaku menjadi terang benderang. “Penyidikan umum dilakukan karena KUHAP menyatakan bahwa serangkaian tindakan penyidik bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti. Dari bukti itu, akan menjadi terang siapa pelakunya,” ujar Johanis. 

Johanis menambahkan, dalam tahap ini penyidik memiliki kewenangan luas. Mereka bisa melakukan penyitaan hingga upaya paksa pemanggilan saksi. “Bukti yang dikumpulkan bisa berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, maupun bukti petunjuk. Ketika semua itu terang dan jelas siapa pelakunya, barulah kami menetapkan tersangka dan menerbitkan surat keputusan penetapan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan penggunaan Sprindik umum. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari seiring berjalannya proses penyidikan. “KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ujar Asep.

 Potensi Kerugian Negara

Penyidikan KPK juga menyasar pengelolaan dana haji atau  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). KPK mendalami alur pengelolaan dana umat yang terkumpul di BPKH. Hal ini penting karena BPKH menyetorkan dana tersebut ke Kemenag untuk haji reguler  Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah telah dimintai keterangan oleh KPK. Pemeriksaan itu terjadi pada 8 Juli 2025 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini mengemuka ke publik pada 11 Agustus 2025.

Sekedatr informasi, Pansus Angket Haji DPR RI telah menemukan sejumlah kejanggalan. Sorotan utama tertuju pada pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Saudi memberikan alokasi tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Namun, Kemenag membaginya dengan komposisi 50:50. Sebanyak 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini tidak sesuai aturan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen. Sementara sisanya, 92 persen, teralokasikan untuk haji reguler.

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pihak. Mereka berasal dari internal Kemenag, asosiasi travel haji, hingga pendakwah. KPK Pihak terkait juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama antara lain Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, pendakwah Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi AMPHURI dan Kesthuri. ( Berbagai sumber


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement