SURAU.CO. Dalam hukum Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting. Laki-laki dan perempuan membangun kehidupan bersama melalui pernikahan dalam ikatan suci yang dilandasi keimanan. Selain itu, pernikahan berfungsi sebagai sarana membentuk keluarga yang stabil dan sakinah. Oleh karena itu, Islam tidak hanya menganjurkan pernikahan, tetapi juga mengaturnya pernikahan secara rinci.
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Q.S. Ar-Rum: 21)
Pengertian dan Hukum Pernikahan
Secara bahasa, nikah berarti “bersatu”. Dalam istilah syar’i, nikah berarti akad yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan untuk hidup sebagai suami istri. Selain itu, akad ini mengandung tanggung jawab serta kewajiban di antara keduanya.
Hukum pernikahan dalam Islam bersifat taklifi atau kondisional, sehingga dapat berbeda bagi setiap orang sesuai situasi:
- Wajib, jika mampu menikah dan khawatir terjerumus ke dalam zina.
- Sunnah, jika mampu tetapi tidak khawatir akan maksiat.
- Mubah, bila tidak ada dorongan kuat atau kebutuhan.
- Makruh, jika seseorang dikhawatirkan tidak dapat memenuhi kewajiban.
- Haram, jika pernikahan menimbulkan kezaliman atau maksiat.
Tujuan Pernikahan
Islam menetapkan tujuan pernikahan secara jelas, di antaranya:
- Menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
- Menjaga diri dari zina.
- Mewujudkan ketenangan dan kasih sayang.
- Melahirkan keturunan yang saleh.
- Meningkatkan nilai ibadah melalui peran rumah tangga.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Pernikahan sah apabila memenuhi lima rukun: calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, dua saksi laki-laki yang adil, serta ijab dan qabul.
“Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Syarat sah pernikahan mencakup: kedua mempelai beragama Islam, adanya kerelaan, wali dan saksi yang memenuhi syarat syar’i (baligh, muslim, adil), serta pelafalan akad dalam satu majelis.
Memilih Pasangan dan Taaruf
Islam memberikan panduan memilih pasangan. Rasulullah SAW bersabda bahwa seorang laki-laki menikahi wanita karena empat hal, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agama.
“Pilihlah karena agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, Islam memperbolehkan taaruf untuk saling mengenal sebelum akad, dengan tetap menjaga adab dan menghindari khalwat.
Mahar
Mahar adalah pemberian suami kepada istri sebagai bukti kesungguhan dan penghormatan. Bentuknya dapat berupa uang, barang, atau jasa sesuai kesepakatan.
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib.” (Q.S. An-Nisa’: 4)
Islam tidak membatasi jumlah mahar, tetapi Rasulullah SAW menganjurkan mahar yang ringan agar tidak memberatkan suami.
Nafkah dan Kewajiban Suami Istri
Sejak akad, suami berkewajiban menafkahi istri lahir dan batin (Q.S. Al-Baqarah: 233), menjaga serta mencintai istri (Q.S. Ar-Rum: 21), dan menggauli dengan baik (Q.S. An-Nisa’: 19).
Sementara itu, istri wajib taat kepada suami dalam hal yang sesuai syariat (Q.S. An-Nisa’: 34), mengikuti tempat tinggal suami (Q.S. At-Talaq: 6), menjaga kehormatan, serta membina rumah tangga (Q.S. At-Tahrim: 6).
Pernikahan Sirri
Nikah sirri terjadi ketika pihak yang menikah tidak mengumumkannya atau tidak menghadirkannya di depan saksi.
“Tidak ada nikah tanpa saksi dan dua wali yang adil.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad)
Menurut jumhur ulama, pernikahan tanpa saksi tidak sah. Jika pihak yang menikah memenuhi rukun dan syarat namun tidak mengumumkannya, mereka membuat pernikahan itu sah tetapi makruh karena dapat menimbulkan fitnah.
Poligami
Islam membolehkan poligami hingga empat istri dengan syarat adil.
“Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja…” (Q.S. An-Nisa’: 3)
Keadilan mencakup nafkah, tempat tinggal, giliran, dan perhatian emosional.
Talak
Talak adalah pengakhiran pernikahan oleh suami. Meskipun dibolehkan, Allah sangat membencinya.
“Perkara yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)
Macam-macam talak meliputi:
- Berdasarkan lafaz: talak sarih dan kinayah.
- Berdasarkan jumlah: talak satu, dua, dan tiga.
- Berdasarkan kondisi istri: talak sunnah dan talak bid’ah.
- Berdasarkan hak rujuk: talak raj’i dan bain.
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 229)
Masa Iddah dan Rujuk
Setelah talak, istri menjalani masa iddah untuk memastikan tidak hamil dan memberi kesempatan rujuk. Rujuk berarti suami kembali kepada istri setelah talak satu atau dua selama masa iddah.
“Dan suami-suaminya lebih berhak untuk merujukinya dalam masa iddah itu jika mereka menghendaki perbaikan.” (Q.S. Al-Baqarah: 228)
Rujuk dapat dilakukan dengan ucapan atau perbuatan tanpa akad baru, selama masih dalam iddah. Jika iddah berakhir, akad baru diperlukan.
Artikel lainnya dari Vio Surau.co
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
