Ibadah
Beranda » Berita » Hukum dan Tata Cara Shalat Jenazah dalam Islam

Hukum dan Tata Cara Shalat Jenazah dalam Islam

Tata Cara Shalat Jenazah
Tata Cara Shalat Jenazah

SURAU.CO. Shalat jenazah dalam Islam hukumnya fardhu kifayah, artinya kewajiban ini gugur jika sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya. Jika tidak ada yang menyelenggarakan sholat jenazah, maka seluruh umat Islam di daerah tersebut berdosa. Sholat jenazah termasuk dalam kategori fardhu kifayah, yang berarti kewajiban kolektif. Jika satu orang atau sekelompok orang sudah melaksanakan, maka kewajiban fardhu kifayah tersebut dianggap terpenuhi untuk seluruh umat Islam di daerah tersebut. Meskipun hukumnya fardhu kifayah, setiap muslim yang mengetahui adanya jenazah muslim sangat dianjurkan untuk turut serta dalam sholat jenazah. Semakin banyak yang menyolatkan, semakin besar pahalanya dan semakin banyak doa yang dipanjatkan untuk jenazah.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath. Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath,” (HR Jamaah dan Muslim). Hadits menyebutkan bahwa tiga shaf orang Islam yang menyolatkan jenazah, akan menjamin jenazah tersebut masuk surga. Jika tidak ada yang menyolatkan, maka seluruh umat Islam di daerah tersebut menanggung dosa.

Tata cara shalat jenazah meliputi: kita berniat, kita bertakbir empat kali, kita membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir pertama, kita membaca sholawat Nabi setelah takbir kedua, kita mendoakan jenazah setelah takbir ketiga, kita mendoakan jenazah dan diri sendiri setelah takbir keempat, dan kita mengakhiri dengan salam. Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang secara khusus memerintahkan shalat jenazah, hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan ijma (kesepakatan ulama) menjadi dasar kewajiban ini. Shalat jenazah adalah amalan yang sangat penting dalam Islam, dan umat Islam dianjurkan untuk melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan.

Dalil-dalil yang Mendasari Shalat Jenazah:

  1. Hadits tentang keutamaan shalat jenazah:

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ia menshalatkannya, maka baginya satu qirath. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath.”

  1. Hadits tentang jumlah shaf:

Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.”

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

  1. Hadits tentang ampunan bagi yang menyalati:

Beberapa hadits menyebutkan bahwa orang yang menyalati jenazah akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

  1. Ijma’ ulama:

Para ulama telah sepakat bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah.

 

Pentingnya Shalat Jenazah:

  1. Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang meninggal dunia.
  2. Sebagai bentuk ibadah dan doa untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah SWT.
  3. Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama umat Islam.
  4. Sebagai sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar umat Islam.

Rukun Sholat Jenazah:

  1. Niat: Berniat dalam hati untuk melaksanakan sholat jenazah karena Allah SWT, baik untuk jenazah laki-laki atau perempuan.
  2. Berdiri: Bagi yang mampu, diwajibkan berdiri saat melaksanakan sholat jenazah.
  3. Takbir Empat Kali: Melakukan takbir sebanyak empat kali tanpa rukuk dan sujud.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah: Setelah takbir pertama, membaca surat Al-Fatihah.
  5. Membaca Sholawat Nabi: Setelah takbir kedua, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
  6. Mendoakan Jenazah: Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
  7. Mendoakan Jenazah dan Diri Sendiri: Setelah takbir keempat, membaca doa untuk jenazah dan diri sendiri.
  8. Salam: Mengucapkan salam sebagai penutup sholat.

Tata Cara Sholat Jenazah:  

  1. Niat:

Berniat dalam hati untuk sholat jenazah. Contoh niat untuk jenazah laki-laki: “Ushalli ‘ala haadzal mayyiti arba’a takbiratin fardhu kifayatin lillahi ta’ala” (Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta’ala), dan untuk jenazah perempuan: “Ushalli ‘ala haadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhu kifayatin lillahi ta’ala” (Saya niat sholat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta’ala).

  1. Takbir Pertama:

Takbiratul ihram sambil mengangkat tangan, kemudian membaca surat Al-Fatihah.

Kitab Taisirul Khallaq

  1. Takbir Kedua:

Mengangkat tangan sambil membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW, misalnya: “Allahumma sholli ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala ali sayyidina Muhammadin”.

  1. Takbir Ketiga:

Mengangkat tangan sambil membaca doa untuk jenazah. Contoh doa: “Allahummaghfir lahu (untuk laki-laki) / laha (untuk perempuan) warhamhu (untuk laki-laki) / warhamha (untuk perempuan) wa’aafihi wa’fu ‘anhu (untuk laki-laki) / wa’aafiha wa’fu ‘anha (untuk perempuan)”.

  1. Takbir Keempat:

Mengangkat tangan sambil membaca doa untuk jenazah dan diri sendiri. Contoh doa: “Allahumma laa tahrimnaa ajrahu (untuk laki-laki) / laa tahrimnaa ajraha (untuk perempuan) wa laa taftinnaa ba’dahu (untuk laki-laki) / ba’daha (untuk perempuan) waghfirlanaa walahu (untuk laki-laki) / waghfirlanaa walaha (untuk perempuan)”.

  1. Salam:

Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagai penutup sholat.

 Posisi Jenazah:

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

  • Jenazah laki-laki diletakkan di arah kepala imam.
  • Jenazah perempuan diletakkan di tengah tubuh imam.
  • Imam berdiri di depan kepala jenazah laki-laki atau di tengah jenazah perempuan.
  • Makmum berdiri di belakang imam, membentuk beberapa shaf.

(Budi: dikutip dari berbagai sumber)

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement