Ibadah
Beranda » Berita » Hikmah Sholat Jumat: Kewajiban Pria dan Kemuliaan Keringanan bagi Wanita

Hikmah Sholat Jumat: Kewajiban Pria dan Kemuliaan Keringanan bagi Wanita

Gambar Menunjukkan Para Muslimin Melaksanakan Sholat Jumat
Gambar Menunjukkan Para Muslimin Melaksanakan Sholat Jumat

SURAU.CO-Setiap Jumat siang, gema adzan memanggil kaum Muslimin untuk memenuhi salah satu panggilan paling agung. Kewajiban Sholat Jumat bukan sekadar ritual ibadah mingguan, melainkan sebuah pilar syiar Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sangat mendalam. Banyak orang memahami perintah ini sebagai aturan baku, padahal syariat Islam yang menetapkan kewajiban Sholat Jumat secara khusus bagi pria menyimpan rahasia dan hikmah luar biasa. Termasuk di dalamnya adalah keringanan bagi kaum wanita, sebuah bukti nyata betapa indahnya ajaran Islam saat memuliakan setiap individunya sesuai fitrahnya.

Memahami Hakikat Kewajiban Sholat Jumat bagi Pria

Allah SWT secara langsung mengabadikan perintah ini dalam Al-Qur’an. Surah Al-Jumu’ah ayat 9 secara tegas menyeru orang-orang beriman untuk bersegera mengingat-Nya dan meninggalkan aktivitas duniawi seperti jual beli ketika muazin mengumandangkan seruan sholat. Perintah ini menempati status fardhu ‘ain bagi setiap pria Muslim yang memenuhi syarat: baligh, berakal, sehat, dan bukan seorang musafir. Status fardhu ‘ain berarti ini adalah tanggung jawab personal yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Setiap pria memikul amanah ini secara pribadi di hadapan Allah. Saya sering merenung ketika berada di dalam masjid, mengamati pemandangan yang begitu kuat. Di sana, seorang direktur perusahaan bersanding dengan petugas kebersihan, seorang pejabat duduk bersebelahan dengan pedagang pasar. Dalam barisan shaf yang rapat, semua ego dan status sosial luruh, melebur dalam satu tujuan agung: bersujud kepada Sang Pencipta. Pemandangan ini menghadirkan perasaan haru dan menegaskan bahwa di hadapan Allah, kita semua setara. Inilah manifestasi persatuan (ukhuwah) yang Islam ajarkan secara nyata dan rutin setiap pekannya.

Hikmah Ibadah dan Peran Sosial di Hari Jumat

Lebih dari sekadar sholat berjamaah, kita bisa memandang Sholat Jumat sebagai “konferensi” agung mingguan bagi umat Islam. Di dalamnya, seorang khatib menyampaikan khutbah yang berfungsi sebagai sarana transfer ilmu, pengingat ketakwaan, serta media untuk membahas isu-isu relevan yang komunitas hadapi. Seorang khatib tidak hanya berceramah, ia membimbing, menginspirasi, dan mendidik jamaahnya. Topik yang diangkat bisa beragam, mulai dari penguatan akidah, anjuran membantu sesama yang kesulitan, hingga semangat menjaga kebersihan lingkungan.

Kewajiban ini Islam lekatkan pada pria yang memegang peran sebagai pemimpin (qawwam) dalam keluarga dan masyarakat. Dengan berkumpul setiap pekan, para pria menyerap nilai-nilai kebaikan dan energi spiritual baru. Harapannya, mereka membawa pulang pencerahan tersebut untuk kemudian menyebarkannya di lingkungan keluarga dan pekerjaannya. Dengan cara ini, Sholat Jumat berfungsi sebagai generator yang secara konsisten menghasilkan masyarakat peduli, solid, dan beradab.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Keringanan Wanita sebagai Bentuk Pemuliaan, Bukan Pengecualian

Lantas, mengapa syariat Islam tidak mewajibkan wanita untuk hadir? Di sinilah kita menyaksikan keindahan dan kasih sayang syariat yang luar biasa. Keringanan bagi wanita dalam Sholat Jumat bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah wujud pemuliaan. Islam, sebagai agama yang mengerti realita, sangat memahami dan menghormati peran multifaset seorang wanita. Allah mengakui betapa vital dan beratnya tanggung jawab seorang wanita, baik sebagai ibu yang merawat anak kecil, pengelola rumah tangga yang memastikan keharmonisan keluarga, maupun perannya di masyarakat.

Membebankan mereka dengan kewajiban ini justru akan mendatangkan kesulitan (masyaqqah), sesuatu yang sangat dihindari dalam prinsip ajaran Islam. Keringanan ini memastikan bahwa peran-peran vital tersebut tidak terganggu. Hal ini juga menegaskan bahwa pahala seorang wanita yang menunaikan sholat Dzuhur di rumahnya sambil menjalankan amanahnya tidaklah berkurang. Bahkan, ketaatannya pada aturan Allah ini bisa mendatangkan pahala yang setara. Penting untuk kita catat, ini adalah keringanan, bukan larangan. Jika seorang wanita memiliki kelapangan waktu, kondisi aman, dan ingin melaksanakan Sholat Jumat di masjid, maka sholatnya tetap sah dan ia akan mendapatkan pahalanya.

Sebagai kesimpulan, kewajiban Sholat Jumat bagi pria adalah fondasi untuk membangun kekuatan spiritual individu dan solidaritas komunal. Sementara itu, keringanan bagi wanita adalah bukti nyata bagaimana Islam meninggikan derajat mereka dengan mempertimbangkan fitrah dan tanggung jawabnya. Keduanya, baik pria yang memikul kewajiban maupun wanita yang menerima keringanan, sama-sama berada dalam bingkai kasih sayang dan kebijaksanaan Allah SWT yang sempurna.

Untuk rujukan lebih mendalam mengenai hukum fiqih Sholat Jumat, Anda dapat merujuk pada penjelasan dari lembaga kredibel seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Hen)

Kitab Taisirul Khallaq

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement