Berita Pendidikan
Beranda » Berita » Resmi! Kemenag tetapkan Gelar Akademik untuk Lulusan Ma’had Aly

Resmi! Kemenag tetapkan Gelar Akademik untuk Lulusan Ma’had Aly

Gelar Resmi untuk Lulusan Ma’had Aly
Gelar Resmi untuk Lulusan Ma’had Aly

SURAU.CO – Santri Ma’had Aly kini berhak menyandang gelar akademik, sama seperti lulusan perguruan tinggi umum. Pemerintah menetapkan hak ini melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 429 Tahun 2025. Kebijakan ini memberi angin segar bagi dunia pesantren dan mengakui peran pentingnya dalam mencetak intelektual muslim Indonesia.

Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren. Lembaga ini fokus pada pendalaman ilmu-ilmu keislaman klasik melalui kajian kitab kuning. Sistem pendidikan Ma’had Aly terbagi menjadi tiga jenjang: marhala ula (M1) setara sarjana (S1), marhala tsaniyah (M2) setara magister (S2), dan marhala tsalitsah (M3) setara doktor (S3).

Negara Akui Keilmuan Pesantren

Pemerintah tidak membuat kebijakan ini secara tiba-tiba. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini menyatakan bahwa pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang punya kekhasan tersendiri. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 memperkuat hal tersebut dengan menyebut bahwa santri Ma’had Aly berhak mendapatkan ijazah dan gelar akademik secara formal.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam langsung menyampaikan pemberitahuan resmi. Mereka mengirimkan surat kepada kementerian, lembaga negara, gubernur, bupati, dan seluruh perguruan tinggi. Tujuannya agar semua pihak mengakui hak akademik lulusan Ma’had Aly secara luas.

Penegasan dari Kementerian Agama

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan hak santri yang lulus dari Ma’had Aly. Ia mengatakan bahwa santri berhak memakai gelar akademik, memperoleh ijazah, dan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

“Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah. Mereka juga berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” ujar Suyitno, seperti tercantum dalam laman resmi Kemenag RI.

Gelar Khas Dunia Pesantren

Pemerintah memberikan gelar akademik berdasarkan bidang takhasus atau spesialisasi keilmuan yang dipelajari santri. Gelar tersebut tidak hanya menunjukkan tingkat pendidikan, tetapi juga mencerminkan keilmuan khas pesantren.

Misalnya, santri yang menekuni fikih wa ushuluhu akan mendapatkan gelar yang berbeda dari santri takhasus hadis, tasawuf, atau bahasa Arab. Penamaan gelar ini menunjukkan karakter khas pesantren yang mendalam dan berakar pada turats atau warisan keilmuan klasik Islam.

Kemenag mencatat ada 9 takhasus di lingkungan Ma’had Aly. Dari setiap takhasus itu, muncul 27 jenis gelar akademik yang bersifat khas dan mencerminkan bidang studi masing-masing.

Bentuk Afirmasi Terhadap Pesantren

Pemerintah menyusun kebijakan ini sebagai bentuk afirmasi terhadap pesantren. Mereka ingin menunjukkan bahwa pesantren memiliki kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum.

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah

Dulu, masyarakat hanya menganggap universitas atau institusi formal yang layak menyandang gelar akademik. Kini, santri juga bisa memperoleh pengakuan yang sama. Negara memberi kepercayaan bahwa pesantren mampu mencetak cendekiawan muslim yang tangguh secara spiritual dan intelektual.

Kebijakan ini membuka peluang besar bagi santri untuk berkiprah di banyak sektor. Mereka bisa masuk dunia akademik, pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor profesional lainnya. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan terhadap kapasitas lulusan pesantren.

Santri dan Masa Depan Pendidikan Islam

Dengan gelar resmi ini, santri Ma’had Aly semakin kokoh sebagai ilmuwan muslim. Mereka memiliki landasan keilmuan yang dalam, baik secara spiritual maupun akademik. Tradisi pesantren yang sarat nilai—seperti keikhlasan, kedalaman ilmu, dan keteguhan moral—kini mendapat pengakuan dalam sistem pendidikan nasional.

Pemerintah tidak hanya mengakui kualitas Ma’had Aly, tetapi juga mendorong santri untuk terus menuntut ilmu. Ke depan, semakin banyak santri akan merasa termotivasi menempuh jalan keilmuan mendalam di Ma’had Aly. Mereka bisa menghadirkan kontribusi nyata untuk umat, bangsa, dan peradaban Islam Indonesia.

 

Menyelaraskan Minimalisme dan Konsep Zuhud: Relevansi Kitab Riyadhus Shalihin di Era Modern

Referensi:

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 429 Tahun 2025
  • Situs resmi Kemenag RI (kemenag.go.id), diakses 27 Juli 2025

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement