SURAU.CO.Menunaikan Ibadah Haji. Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Umat Islam melaksanakan ibadah haji, yang dimulai dengan ihram dan serangkaian ritual lain. Selanjutnya rangkaian ritual lainnya itu yakni : wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, tawaf, sai, dan tahallul, di Kota Mekah pada bulan Dzulhijjah. Haji merupakan rukun Islam kelima, yaitu menunaikan ibadah ke Baitullah (Ka’bah) di Mekkah bagi umat Islam yang mampu. Mampu baik baik secara fisik maupun finansial. Ibadah haji mewajibkan pemenuhan syarat, rukun, dan wajib.
Perintah untuk menunaikan ibadah haji terdapat dalam Al-Quran pada surah Ali Imran ayat 97 dan Al-Baqarah ayat 196. Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dan Allah tidak memerlukan ibadah tersebut.
Surah Ali Imran ayat 97 menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, serta penegasan bahwa Allah tidak membutuhkan ibadah manusia. Ayat ini juga menyoroti tanda-tanda kebesaran Allah di Baitullah, seperti maqam Ibrahim, dan jaminan keamanan bagi siapa saja yang memasukinya.
Surah Al-Baqarah ayat 196 mewajibkan penyempurnaan haji dan umrah karena Allah, serta menetapkan tindakan jika ada halangan.
Penjelasan Surah Al-Baqarah ayat 196
- Perintah untuk Menyempurnakan Haji dan Umrah : Allah SWT memberikan perintah agar setiap Muslim yang melaksanakan haji dan umrah menyempurnakan ibadah tersebut semata-mata karena Allah. Demi mendapatkan ridha Allah SWT, seseorang harus memenuhi seluruh syarat dan rukun haji dan umrah tanpa terkecuali.
- Ketentuan jika Terhalang Melakukan Haji atau Umrah : Jika seorang Muslim mengalami halangan seperti sakit atau masalah lainnya yang mencegahnya melanjutkan ibadah haji atau umrah, ia wajib menyembelih hewan kurban sebagai gantinya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya setiap aspek dari ibadah ini dan adanya konsekuensi jika tidak dapat menyelesaikannya.
- Larangan Mencukur Kepala Sebelum Penyembelihan : Jamaah haji atau umrah tidak diperkenankan mencukur kepala sebelum proses penyembelihan hewan kurban selesai. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan dari rangkaian ibadah tersebut.
- Alternatif Fidyah Bagi yang Memiliki Kendala Kesehatan : Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau gangguan pada kepala yang memaksanya untuk bercukur, Islam memberikan kelonggaran dengan mengganti tindakan tersebut melalui pembayaran fidyah. Fidyah ini dapat berupa:
- Puasa selama beberapa hari
- Sedekah kepada yang membutuhkan
- Kurban hewan jika mampu
- Haji Tamattu’ dan Persyaratan Qurban : Ayat ini menjelaskan tata cara haji tamattu’ bagi jamaah yang melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji. Bagi mereka yang memilih cara ini, diwajibkan menyembelih hewan kurban. Namun, jika tidak mampu, jamaah diperbolehkan menggantinya dengan puasa selama tiga hari di Mekkah dan tujuh hari lagi setelah pulang ke tanah air, sehingga genap sepuluh hari.
Surah Ali ‘Imran · Ayat 97
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
fîhi âyâtum bayyinâtum maqâmu ibrâhîm, wa man dakhalahû kâna âminâ, wa lillâhi ‘alan-nâsi ḫijjul-baiti manistathâ‘a ilaihi sabîlâ, wa mang kafara fa innallâha ghaniyyun ‘anil-‘âlamîn
Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Surah Al-Baqarah Ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ ١٩٦
wa atimmul-ḫajja wal-‘umrata lillâh, fa in uḫshirtum fa mastaisara minal-hady, wa lâ taḫliqû ru’ûsakum ḫattâ yablughal-hadyu maḫillah, fa mang kâna mingkum marîdlan au bihî adzam mir ra’sihî fa fidyatum min shiyâmin au shadaqatin au nusuk, fa idzâ amintum, fa man tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḫajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa shiyâmu tsalâtsati ayyâmin fil-ḫajji wa sab‘atin idzâ raja‘tum, tilka ‘asyaratung kâmilah, dzâlika limal lam yakun ahluhû ḫâdliril-masjidil-ḫarâm, wattaqullâha wa‘lamû annallâha syadîdul-‘iqâb
Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.
Syarat Wajib Haji:
- Islam: Beragama Islam.
- Baligh: Sudah mencapai usia dewasa.
- Berakal Sehat: Tidak gila atau mengalami gangguan jiwa.
- Merdeka: Bukan budak.
- Mampu (Istitha’ah): Memiliki bekal dan kendaraan serta aman dalam perjalanan, serta sehat secara fisik dan finansial.
Rukun Haji:
- Ihram: Niat dan mengenakan pakaian ihram.
- Wukuf: Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
- Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda telah menyelesaikan ibadah haji.
Wajib Haji:
- Niat Ihram dari Miqat: Memulai ihram dari batas-batas waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Mabit di Muzdalifah: Menginap di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.
- Melontar Jamrah Aqabah: Melempar jumrah aqabah pada hari raya Idul Adha.
- Menjauhi Larangan Ihram: Mematuhi larangan-larangan yang berlaku selama ihram.
Persiapan Haji:
- Persiapan fisik dan mental sangat penting, termasuk menjaga kesehatan, olahraga, dan memperkuat niat.
- Calon jemaah haji melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.
- Persiapkan perlengkapan ibadah, seperti pakaian ihram, perlengkapan mandi, dan obat-obatan pribadi.
Hikmah Haji:
- Ibadah haji merupakan penyempurnaan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
- Haji dapat menjadi momen untuk introspeksi diri dan mempererat tali silaturahmi.
- Haji mengajarkan kesabaran, ketahanan fisik dan mental, serta kepedulian terhadap sesama.
(Budi S: mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
