Fiqih
Beranda » Berita » Pro Kontra Pelihara Anjing Bagi Umat Muslim

Pro Kontra Pelihara Anjing Bagi Umat Muslim

najis anjing
ilustrasi peternak menggembala dengan anjing

Surau.co. Menurut mayoritas ulama, anjing termasuk dalam kategori najis mughallazah. Artinya, najis berat yang membutuhkan cara khusus untuk mensucikannya, seperti mencuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah (HR. Muslim No. 279).

Dalam Islam, najis dibagi menjadi tiga jenis: najis mukhaffafah (ringan), mutawassitah (sedang), dan mughallazah (berat). Meski dianggap najis, anjing diketahui memiliki banyak manfaat dalam kehidupan manusia.

Anjing dapat dilatih untuk menjaga rumah, menggembala ternak, membantu kepolisian, bahkan di bidang SAR (Search and Rescue) terbukti sangat membantu menemukan korban bencana.

Dalil yang Melarang Memelihara 

Adapun hadis yang melarang memelihara anjing adalah sebagai berikut:

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أوْ مَاشِيَةٍ فَإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَومٍ قِيرَاطَانِ

‘Barangsiapa yang mengambil anjing sebagai peliharaannya, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (gunung besar).’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pemilik ternak seperti kambing, sapi, atau unta mungkin perlu menjaga hewan-hewannya dari ancaman binatang buas, seperti serigala, yang bisa memangsa hewan ternak. Dalam situasi seperti ini, Islam memperbolehkan penggunaan anjing untuk menjaga binatang ternak demi keamanan mereka.

Dalil yang Memperbolehkan Memelihara

Islam memperbolehkan memelihara anjing untuk kebutuhan tertentu seperti berburu, menjaga ladang, dan ternak. Dalam Al-Qur’an Surah Al Maidah ayat 4, Allah berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

Bencana Alam Dari Perspektif Islam: Ujian atau Peringatan Allah?

Artinya: Mereka bertanya kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Pandangan Ulama

Bagi umat Islam di Indonesia yang sebagian besar mengikuti Mazhab Syafi’i, kenajisan air liur anjing termasuk ke dalam kelompok najis berat.

Tidak hanya Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali juga memandang status kenajisan air liur anjing dan yang terkait dengannya sebagai najis berat. Sementara itu, Mazhab Maliki dan Hanafi mensyariatkan untuk membasuh air liur anjing 7 kali dan membasuh dengan tanah.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa air liur anjing najis dan pemeliharaan anjing terbatas pada kebutuhan syar’i. Namun, ulama dari mazhab Maliki memiliki pandangan lebih longgar dalam hal najisnya anjing. Menurut Imam Malik, seluruh tubuh anjing tidak najis, kecuali jika terbukti membahayakan atau kotor.

Tantangan dan Kehati-hatian

Bagi umat Muslim yang ingin memelihara anjing, harus memahami ketentuan syariat dengan baik. Anjing tidak boleh berada di dalam rumah, terutama di tempat shalat dan tempat makan.

Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Tinjauan Agama, Etika, dan Pidana

Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup, termasuk anjing. Selama memperlakukannya dengan baik dan menjaga aturan syariat, memelihara anjing bukan tindakan tercela.

Pro dan kontra memelihara anjing dalam Islam muncul karena adanya perbedaan konteks dan penafsiran terhadap dalil najis. Umat Muslim sebaiknya memahami dengan cermat pandangan ulama dan dalil-dalil yang ada. Dengan begitu, dapat mengambil sikap bijak sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing. *TeddyNs


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement