Surau.co – Presiden Prabowo menyampaikan telah mengambil keputusan membentuk lahan konservasi gajah seluas 90 ribu hektare di Aceh. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri Kongres PSI di Solo, Minggu (29/7) malam. Di mana salah satu agendanya adalah mengesahkan logo baru partai dengan lambang Gajah.
Eksistensi Gajah di Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis yang mengkhawatirkan. Sebab, populasinya kian menyusut akibat aktivitas perburuan dan pembalakan liar pengusaha. Gading gajah sebagai salah satu komoditas mahal menjadi target buruan, sementara dagingnya oleh sebagian oknum diperjual belikan di pasar gelap.
Gading Gajah adalah Taring
Tidak banyak orang yang tau jika gading gajah sejatinya adalah taring gigi. Bedanya, taring pada gajah tumbuh dari rahang atas dan terus memanjang sepanjang hidup hewan tersebut. Gading gajah memiliki berbagai fungsi, seperti mencari makan, mempertahankan diri, dan bahkan menunjukkan dominasi sosial.
Mayoritas Mazhab Haramkan Gajah
Keberadaan taring dalam diri gajah membuat mayoritas atau jumhur ulama berpendapat dagingnya haram untuk dikonsumsi. Tiga dari empat aliran mazhab, yakni Imam Syafii, Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat gajah haram untuk konsumsi umat islam.
Kelompok ini bersandar pada hadits Nabi Muhammad SAW :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, hukum memakannya adalah haram.” [H.R. Imam Muslim no. 1933].
Dalam penjelasan hadits itu, maksud “dziinaab” yakni semua binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk menghadapi lawannya. Sementara definisi bertaring dalam Kitab An-Nihayah, Al-Majmu’ adalah hewan yang menggunakan gigi taringnya untuk menerkam dan membunuh lawan/mangsanya.
Dengan demikian, kebanyakan ulama memasukkan gajah sebagai hewan yang tidak boleh kita makan. Meskipun dalam proses penyembelihan menggunakan cara Islami.
Pendapat Berbeda dari Mazhab Maliki
Imam Maliki memiliki pandangan lain. Ia mengkategorikan gajah sebagai hewan yang boleh dimakan. Pendapat itu tercatat dalam Kitab “Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab”, Juz 10 h. 27. Kitab yang ditulis Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syarof asy-Syafii an-Nawawi dan al-Imam Taqiyuddin al-Subuki.
Dalam Mazhab Maliki, hewan yang haram untuk dikonsumsi terbatas pada yang tertera keharamannya dalam Al-Quran. Yakni bangkai, darah dan daging babi.
Terkait keberadaan hadits Nabi yang melarang memakan hewan bertaring, Imam Maliki berpendapat larangan itu tidak mengharamkan, melainkan anjuran. Sehingga larangan Nabi dalam hadits dimaknai sebagai larangan yang bersifat makruh, bukan larangan haram.
Pemerintah Melarang Perburuan Gajah
Terlepas dari hukum dalam ajaran islam, di Indonesia gajah merupakan hewan yang mendapat perlindungan hukum. Pemerintah melarang siapapun melakukan perburuan, pembunuhan, jual beli, apalagi konsumsi. Aturan itu tertuang dalam oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Norma itu, kemudian mendapat penguatan terbaru dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Ancaman hukuman untuk pemburu gajah menurut UU No 5 tahun 1990 adalah pidana penjara 5 tahun dan denda uang sebesar Rp 200 juta.
Aturan tegas itu berlaku sebagi respon atas menyusutnya populasi gajah di Indonesia, yang ada di Sumatera. Menurut data dari World Wildlife Fund (WWF) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perkiraan populasi Gajah Sumatera saat ini hanya 1.300-1.500 ekor. Sedangkan, Gajah Kalimantan memiliki populasi yang jauh lebih kecil, dengan perkiraan hanya sekitar 80-100 ekor yang tersisa di alam liar.
Jadi, meski ada sebagian ulama yang membolehkan, mengkonsumsi gajah dalam konteks hari ini berpotensi mengakibatkan mudharat yang lebih besar, yakni kepunahan. Apalagi, masih banyak alternatif makanan yang dapat kita konsumsi dalam keseharian.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
