Sosok
Beranda » Berita » Syekh Ihsan al-Jampasi dan Pandangannya Tentang Rokok

Syekh Ihsan al-Jampasi dan Pandangannya Tentang Rokok

SURAU.CO – Syekh Ihsan al-Jampasi merupakan seorang ulama besar dari Kediri. Beliau dikenal sebagai ahli tasawuf dan berbagai disiplin ilmu agama. Karyanya yang monumental bahkan membuatnya terkenal hingga ke kancah internasional. Beliau lahir pada tahun 1901 di Desa Jampes, Kediri, Jawa Timur. Nama asli beliau adalah Bakri. Beliau adalah putra dari KH. Muhammad Dahlan dan Nyai Artimah.

Sang ayah, KH. Dahlan, merupakan pendiri Pondok Pesantren Jampes pada tahun 1886. Nasab Syekh Ihsan mengalir dari tokoh-tokoh besar. Dari jalur ayah, silsilahnya sampai kepada Sunan Gunung Jati di Cirebon. Sementara itu, neneknya yang bernama Nyai Isti’anah memiliki peran penting dalam hidupnya. Nyai Isti’anah merupakan keturunan dari Kyai Yahuda, seorang ulama terpandang di Pacitan. Garis keturunannya bahkan bersambung hingga Panembahan Senopati, pendiri Kerajaan Mataram.

Masa Kecil dan Perjalanan Intelektual

Bakri kecil tinggal bersama ayahnya setelah orang tuanya bercerai. Neneknya, Nyai Isti’anah, yang mengasuhnya secara langsung. Sejak kecil, ia menunjukkan kecerdasan luar biasa. Daya ingatnya sangat kuat dan ia tekun membaca beragam buku. Uniknya, ia juga sangat menyukai pertunjukan wayang. Kegemarannya ini membuatnya paham betul seluk-beluk dunia pewayangan.

Namun, masa kecilnya juga diwarnai kenakalan. Ia memiliki kebiasaan berjudi yang meresahkan keluarga. Nyai Isti’anah merasa prihatin dengan tingkah cucunya. Beliau lalu mengajak Bakri berziarah ke makam para leluhur. Di sanalah sang nenek berdoa dengan sungguh-sungguh untuk kebaikan cucunya. Momen spiritual ini menjadi titik balik dalam hidup Syekh Ihsan. Setelah itu, ia memulai pengembaraan intelektualnya dari satu pesantren ke pesantren lain.

Proses belajarnya sangat unik. Beliau tidak pernah lama menetap di satu pesantren. Ia belajar Alfiyah Ibnu Malik dari K.H. Kholil Bangkalan hanya dalam dua bulan. Ia juga mendalami ilmu falak kepada K.H. Dahlan Semarang selama dua puluh hari. Meski singkat, ia selalu berhasil menguasai ilmu dari para gurunya dengan pemahaman mendalam.

KH. Abdullah Umar Al-Hafidz: Sosok Ulama Penjaga Al-Qur’an dari Semarang

Memimpin Pesantren dan Melahirkan Karya Agung

Pada tahun 1928, ayahnya wafat. Keluarga memintanya untuk melanjutkan kepemimpinan Pondok Pesantren Jampes. Namun, Syekh Ihsan merasa dirinya masih terlalu muda. Ia menyerahkan amanah itu kepada pamannya, KH. Khalil. Empat tahun kemudian, pada 1932, beliau akhirnya menerima tanggung jawab tersebut.

Di bawah kepemimpinannya, Pondok Pesantren Jampes berkembang sangat pesat. Jumlah santri meningkat drastis hingga mencapai seribuan orang. Syekh Ihsan memperluas kawasan pondok untuk menampung para santri. Beliau juga sangat peduli pada pendidikan formal. Beliau mendirikan lembaga pendidikan pertama di pondok, yaitu Madrasah Diniyah Mafatihul Huda.

Sumbangsih terbesar Syekh Ihsan adalah karya-karya tulisnya. Beliau memiliki kemampuan luar biasa dalam menulis menggunakan bahasa Arab. Pemikirannya yang tertuang dalam kitab-kitabnya menyebar ke berbagai negara. Berikut adalah beberapa karya agungnya:

Siraj al-Thalibin: Kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Minhaj al-Abidin karya Imam al-Ghazali. Kitab setebal lebih dari 1000 halaman ini mengupas tuntas ilmu tasawuf. Karena karya inilah, Syekh Ihsan mendapat julukan “al-Ghazali Kecil”. Ketenarannya membuat Raja Faruk dari Mesir mengutus perwakilannya. Utusan itu datang untuk memintanya mengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo. Namun, Syekh Ihsan dengan halus menolak tawaran bergengsi itu. Ia memilih untuk tetap mengabdi di kampung halamannya.

Irsyad al-Ikhwan fi Bayan Hukmi Syurbi al-Qahwah wa ad-Dukhan: Kitab ini membahas polemik hukum kopi dan rokok. Pemikirannya dalam kitab ini menjadi salah satu rujukan penting bagi umat Islam, khususnya di Nusantara, dalam memahami status hukum kedua hal tersebut.

Menggali Peran Pemuda dalam Riyadus Shalihin: Menjadi Agen Perubahan Sejati

Tashrih al-Ibarat: Karya ini adalah syarah untuk kitab Natijat al-Miqat karya gurunya, KH. Ahmad Dahlan Semarang. Kitab ini fokus membahas ilmu falak atau astronomi.

Manahij al-Amdad: Kitab ini juga merupakan karya tasawuf. Isinya menjelaskan kitab Irsyad al-Ibad ila Sabili al-Rasyad karya Syekh Zainuddin al-Malibari.

Pandangan tentang Hukum Rokok

Salah satu pandangan Syekh Ihsan al-Jampasi yang terkenal adalah pandangannya tentang hukum rokok. Syekh Ihsan al-Jampasi dikenal sebagai seorang kiai yang merokok. Beliau memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar hukumnya merokok dalam Irsyad al-Ikhwan fi Bayan Hukmi Syurbi al-Qahwah wa ad-Dukhan. Menurutnya, tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis yang melarang rokok. Oleh karena itu, hukumnya bersifat ijtihadi atau hasil penafsiran ulama.

Beliau menjelaskan bahwa hukum asal rokok adalah mubah (diperbolehkan). Status hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya. Jika merokok membawa dampak buruk yang nyata, hukumnya bisa menjadi haram. Sebaliknya, jika tidak ada mudarat, maka hukumnya tetap pada kebolehan. Beliau bahkan menyebut rokok dapat membantu kefasihan berbicara dan menambah semangat.

Syekh Ihsan al-Jampasi wafat pada bulan September 1952. Warisan keilmuan dan dedikasinya terus hidup melalui karya-karyanya. Pondok Pesantren Jampes yang ia besarkan pun terus berkembang hingga kini.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Referensi :

Latifah , Ainun, Warisan Ulama Nusantara , 2022, Yogyakarta, Laksana

Al Azmi, M. Fatah Yasin, 2022, Skripsi : Hukum Merokok Menurut Syaikh Ihsan Jampes dan Ahmad Sarwat, Purwokerto, UIN Prof. K.H. Saifudin Zuhri.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement