Fiqih
Beranda » Berita » Cara Tepat Menyempurnakan Shalat bagi Makmum Masbuq

Cara Tepat Menyempurnakan Shalat bagi Makmum Masbuq

Ilustrasi Sholat Berjamaah

SURAU.CO – Setiap Muslim bisa saja mengalami keterlambatan shalat berjamaah. Kita menyebut seorang Muslim dalam kondisi ini sebagai makmum masbuq. Ia adalah orang yang bergabung shalat ketika imam sudah memulai ibadahnya. Akibatnya, ia tertinggal satu rakaat atau bahkan lebih.

Setelah imam mengakhiri shalat dengan salam, makmum masbuq memiliki tugas berikutnya. Ia harus segera berdiri untuk melengkapi rakaat yang ia lewatkan. Namun, proses ini menimbulkan sebuah pertanyaan fiqih yang fundamental.

Bagaimana cara yang benar bagi makmum masbuq untuk menyempurnakan shalatnya? Jawaban atas pertanyaan ini sangat penting. Jawaban itu akan memengaruhi cara ia membaca surat dan menentukan posisi tasyahud. Artikel ini akan mengupas tuntas dua pandangan utama ulama dan menyoroti dalil yang paling kuat sebagai panduan.

Dua Pandangan Ulama: Mengganti (Qadha) atau Menyempurnakan (Itmam)?

Para ulama fiqih telah lama membahas status rakaat bagi makmum masbuq. Perbedaan pandangan ini lahir dari cara mereka menafsirkan hadits Nabi Muhammad ﷺ. Dari penafsiran tersebut, muncul dua pendekatan utama.

Pendapat Pertama: Menyempurnakan (Itmam)

Mayoritas ulama (jumhur) mendukung pendapat pertama. Ulama dari mazhab Maliki, Hambali, dan Zhahiri memegang pandangan ini. Mereka meyakini bahwa rakaat yang makmum masbuq kerjakan bersama imam adalah awal shalat baginya. Oleh karena itu, rakaat yang ia kerjakan sendiri setelahnya adalah akhir shalatnya.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Mereka mendasarkan argumen ini pada hadits shahih. Hadits tersebut secara tegas menggunakan lafadz “فَأَتِمُّوا” (Fa-atimmu), yang berarti “maka sempurnakanlah.”

Dalil utama mereka berbunyi:

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Apa yang kalian dapati (bersama imam) maka shalatlah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah (فَأَتِمُّوا).” [HR. Bukhari dan Muslim]

Kata “Itmam” (menyempurnakan) menunjukkan bahwa ia hanya perlu melengkapi kekurangan rakaatnya.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Pendapat Kedua: Mengganti (Qadha)

Sebaliknya, sebagian ulama lain mengambil pendekatan yang berbeda. Pandangan ini, misalnya, dapat kita temukan dalam mazhab Syafi’i. Mereka menganggap rakaat yang makmum masbuq dapatkan bersama imam sebagai akhir shalatnya. Sementara itu, rakaat yang ia kerjakan sendiri adalah awal shalatnya, sebagai bentuk penggantian (qadha).

Para ulama ini menggunakan riwayat hadits yang berbeda sebagai landasan. Riwayat tersebut memakai lafadz “فَاقْضُوا” (Faqdhu), yang berarti “maka qadha-lah” atau “gantilah.”

Mereka berpegang pada dalil berikut:

وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا

“Dan apa yang kalian tertinggal maka qadha-lah (فَاقْضُوا).”

Bencana Alam Dari Perspektif Islam: Ujian atau Peringatan Allah?

Jika seorang masbuq mengikuti konsep Qadha, ia harus mengulang urutan rakaat dari awal.

Menentukan Dalil yang Paling Kuat (Tarjih)

Lalu, pandangan mana yang seharusnya kita ikuti? Kita dapat menemukan jawabannya dengan menganalisis kekuatan dari kedua riwayat hadits tersebut.

Para ahli hadits telah melakukan penelitian mendalam terhadap kedua lafadz itu. Mereka menyimpulkan bahwa riwayat yang memakai lafadz “فَأَتِمُّوا” (sempurnakanlah) memiliki status yang lebih kuat. Para ahli menilai lafadz ini lebih mahfuzh (terjaga) dan ashah (lebih shahih), karena mayoritas perawi meriwayatkannya.

Di sisi lain, beberapa ulama hadits terkemuka, seperti Imam Al-Bukhari, menganggap riwayat “فَاقْضُوا” (qadha lah) sebagai syadz (ganjil atau janggal). Dalam kaidah ilmu hadits, para ulama selalu mengutamakan riwayat yang mahfuzh daripada yang syadz.

Kesimpulannya, pendapat jumhur ulama menawarkan argumen yang lebih kokoh. Cara yang paling tepat bagi makmum masbuq adalah melakukan Itmam (menyempurnakan).

Contoh Praktik Menyempurnakan Shalat (Metode Itmam)

Mari kita lihat penerapan konsep Itmam ini melalui contoh agar lebih mudah kita praktikkan.

Contoh 1: Tertinggal Satu Rakaat Shalat Maghrib

Anda bergabung shalat Maghrib saat imam memulai rakaat kedua.

  1. Anda mengikuti imam untuk dua rakaat. Anda menghitungnya sebagai rakaat pertama dan kedua Anda.

  2. Anda mengikuti imam duduk tasyahud akhir, tetapi Anda tidak ikut salam.

  3. Setelah imam salam, Anda berdiri untuk menambah satu rakaat lagi.

  4. Karena ini adalah rakaat ketiga (terakhir) Anda, Anda cukup membaca surat Al-Fatihah.

  5. Setelah itu, Anda melakukan tasyahud akhir dan mengakhiri shalat dengan salam.

Contoh 2: Tertinggal Dua Rakaat Shalat Isya

Anda baru bergabung shalat Isya pada rakaat ketiga imam.

  1. Anda shalat dua rakaat bersama imam. Anda menghitungnya sebagai rakaat pertama dan kedua Anda.

  2. Anda ikut duduk tasyahud akhir bersama imam sampai selesai.

  3. Saat imam salam, Anda langsung berdiri untuk mengerjakan dua rakaat sisanya.

  4. Anda hanya perlu membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat Anda.

  5. Anda tidak perlu melakukan tasyahud awal di antara kedua rakaat tambahan tersebut.

  6. Setelah selesai rakaat keempat, Anda langsung melakukan tasyahud akhir dan salam.

Kesimpulan

Sebagai penutup, seorang makmum masbuq sebaiknya mengikuti pendapat jumhur ulama. Pandangan ini memiliki landasan dalil yang lebih kuat dan jelas. Dengan mempraktikkan metode Itmam (menyempurnakan), kita menghitung rakaat bersama imam sebagai awal shalat kita. Pemahaman ini membantu kita menjalankan ibadah shalat dengan benar sesuai tuntunan, bahkan saat kita tidak dapat mengikuti jamaah dari awal.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement