Beranda » Berita » Musik Haram? Begini Sebenarnya…

Musik Haram? Begini Sebenarnya…

musik haram?
ilustrasi musik islam

Surau.co. Musik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia sejak peradaban awal. Namun, dalam Islam, keberadaannya memunculkan perdebatan panjang. Sebagian orang menganggap musik sebagai hiburan yang menenangkan hati. Sementara yang lain memandangnya sebagai pintu kemaksiatan dan kelalaian terhadap ibadah.

Lalu, apa benar musik haram? mari kita simak penjelasannya. 

Kajian Musik dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan musik dengan istilah yang kita kenal saat ini.  Salah satunya adalah QS. Luqman ayat 6: “Dan di antara manusia (ada) yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (QS. Luqman: 6).

Beberapa ulama menafsirkan “perkataan yang tidak berguna” sebagai nyanyian dan musik, seperti tafsir dari Ibnu Mas’ud dan Mujahid.

Tafsir al-Misbah karya Prof. Quraish Shihab menyebut ayat ini tidak secara eksplisit mengharamkan musik, melainkan mengingatkan pada aktivitas yang membuat lalai dari kebenaran.

Seni & Musik Nusantara: Nafas Allah yang Ditiup Lewat Nada

Kajian Musik dalam Hadist

Hadist riwayat Bukhari: “Sungguh akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590). Hadist ini menjadi dalil kuat bagi ulama yang menganggap musik sebagai bagian dari hal yang diharamkan.

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa musik bisa mubah jika lirik dan suasananya tidak menimbulkan maksiat. Beliau membolehkan musik yang mengajak kepada cinta Allah dan kebaikan.

Perbedaan Pandangan 

Ulama Islam berbeda pendapat dalam menyikapi hukum musik. Ada yang mengharamkan secara mutlak, membolehkan secara mutlak, atau membolehkan dengan syarat.

1. Pandangan yang Mengharamkan Musik

Mazhab Hanbali dan sebagian ulama Mazhab Syafi’i mengharamkan musik berdasarkan hadist-hadist dan tafsir ayat yang menunjukkan pelarangan. Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qayyim termasuk ulama yang tegas menyatakan keharaman musik.

Seni Hadroh: Dari Surau Lokal Menuju Khazanah Global

Mereka menilai bahwa musik melembutkan hati untuk cinta dunia dan melalaikan dari akhirat. Terlebih lagi jika musik mengandung lirik yang tidak islami atau memicu syahwat.

2. Pandangan yang Membolehkan Musik

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi dan Syafi’i membolehkan musik selama tidak mengandung unsur haram. Ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam menyebutkan bahwa musik bukanlah haram secara mutlak. Hukum musik tergantung isi, pengaruh, dan konteksnya.

3. Pandangan Moderat: Musik Bersyarat

Sebagian ulama mengambil jalan tengah, yakni membolehkan musik yang bersih, mendidik, dan menenangkan jiwa. Musik yang menumbuhkan semangat jihad, cinta tanah air, atau menanamkan nilai-nilai moral dianggap positif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah mengeluarkan fatwa resmi pengharaman musik. Namun MUI menekankan agar umat Islam menjauhi musik yang mengandung lirik maksiat, porno, atau kekerasan.

Apa Musik Haram ?

Ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa tidak semua musik membawa kemaksiatan, dan banyak bentuk musik yang justru mendorong nilai moral, spiritual, dan edukatif.

1. Imam Al-Ghazali dan Musik Spiritual

Menurut Al-Ghazali: “Musik yang murni dan menyentuh hati dapat meningkatkan kecintaan kepada Allah.”
Al-Ghazali bahkan menyebut bahwa pendengaran terhadap musik bisa menjadi wasilah (media) untuk memperdalam spiritualitas, selama tidak menimbulkan nafsu yang haram.

2. Ulama Kontemporer: Yusuf al-Qaradawi

Dalam buku Halal dan Haram dalam Islam, Dr. Yusuf al-Qaradawi menegaskan:
“Islam tidak mengharamkan seni musik secara mutlak. Yang haram adalah musik yang mengajak kepada kemungkaran.”

3. Fatwa Dar Al-Ifta Mesir

Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyya, menyatakan dalam berbagai fatwanya bahwa:
“Musik adalah bagian dari seni, dan seni adalah bagian dari keindahan yang tidak dilarang dalam Islam.”
Selama musik tidak melanggar prinsip-prinsip syariat, maka tidak dapat dikatakan haram. Musik bahkan dianggap bagian dari ekspresi budaya dan media komunikasi yang sah.

Kaidah Ushul Fiqh

Menurut kaidah “Al-Ashlu fil Asy-ya’ al-Ibahah” (hukum asal segala sesuatu adalah boleh), musik tidak otomatis haram.. Oleh karena itu, menurut ulama moderat, pengharaman musik secara mutlak tidak tepat.

Musik dalam dunia Islam bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai medium budaya, pendidikan, dan spiritualitas. Dari masa Nabi hingga era digital, musik terus menjadi bagian dari perjalanan peradaban umat Islam.

Perbedaan pendapat tentang hukum musik adalah bagian dari kekayaan khazanah pemikiran Islam. Yang terpenting, musik digunakan untuk tujuan yang baik, tidak melalaikan, dan mendekatkan pada nilai-nilai Islam. *TeddyNs


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement