SURAU.CO. Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan sebuah inisiatif besar dalam rangka memajukan masjid. Program ini bernama Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) Kemenag menyiapkan dana bantuan signifikan. Nilainya mencapai Rp100 juta untuk setiap masjid yang telah memenuhi syarat. Tujuan utamanya adalah memperkuat fungsi sosial masjid. Kemenag ingin masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat
.Informasi ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat pada Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (Saraloka BKM) 2025. “Bantuan operasional masjid akan kami siapkan hingga Rp100 juta. Ini bukan hanya untuk keperluan fisik, tapi juga mendukung pengembangan unit usaha masjid, pemberdayaan jamaah, dan penguatan kelembagaan,” ujar Arsad.di Jakarta pada Senin (8/7)
Skema Bantuan dan Fokus Pemberdayaan
Menurut Arsad Program bantuan masjid Kemenag ini memiliki skema yang beragam. Selain itu bantuan juga dirancang untuk menyentuh berbagai tingkat kebutuhan. Ada bantuan untuk rehabilitasi musala sebesar Rp 5 juta. Lalu, ada pembangunan musala ramah senilai Rp15 juta. Kemudian ada juga bantuan operasional untuk dampak masjid. Nilainya berkisar antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Arsad Hidayat menegaskan fokus program ini. Bantuan tersebut bukan hanya untuk pembangunan fisik. Dana ini juga mendukung pengembangan unit usaha milik masjid. Program MADADA, lanjut Arsad dirancang secara strategis. dan ingin masjid mengambil peran lebih besar. Selain itu masjid tidak lagi hanya fokus pada kegiatan ritual ibadah namun menjadi motor penggerak pengentasan kemiskinan. Sekaligus menjadi pusat peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Masjid Sebagai Pusat Peradaban Umat
Kemenag memiliki visi besar untuk fungsi masjid di Indonesia. Program ini akan menjadikan Masjid menjadi episentrum peradaban umat. Artinya, masjid harus aktif dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya. Program MADADA hadir untuk mewujudkan visi tersebut. “MADADA hadir bukan sebagai program seremonial. Ini adalah gerakan perubahan agar masjid lebih dari sekedar tempat ibadah. Masjid harus menjadi pusat pelatihan, pendidikan, layanan sosial, dan pengembangan ekonomi umat,” jelasnya. Untuk mendukung keinginan, Kemenag juga mendorong pengelolaan wakaf uang. Skema yang diusulkan adalah Dana Abadi
Masjid Wakaf Uang (DAM-WU). Dana ini akan dikelola secara profesional dalam portofolio yang halal dan produktif.
“Hasil investasi dari DAM-WU akan digunakan untuk program seperti beasiswa anak takmir, santunan duafa, modal usaha bergulir, pelatihan keterampilan, serta pembangunan dan penyelenggaraan masjid,” ungkap Arsad.
Syarat dan Kesiapan Kelembagaan
Keberhasilan program MADADA sangat bergantung pada kesiapan masjid. Kemenag menetapkan beberapa syarat utama. Pertama, masjid harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Kedua, status tanah masjid harus jelas. Idealnya sudah bersertifikat wakaf.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci. Para takmir atau pengelola masjid perlu memiliki kompetensi modern. “Kita perlu takmir yang paham manajemen modern, kewirausahaan, pengelolaan ZISWAF, bahkan komunikasi publik. Kita sedang menyiapkan pelatihan terpadu agar SDM masjid lebih berdaya,” ujarnya.
Program ini juga mendorong optimalisasi aset masjid. Arsad mencontohkan pemanfaatan lahan kosong di sekitar masjid. Lahan tersebut bisa diubah menjadi kebun sayur produktif. Bisa juga menjadi lokasi koperasi, taman baca, atau unit usaha mikro lainnya. Semua itu akan memberi nilai tambah bagi jemaah.
Tahap Implementasi dan Target Jangka Panjang
Sebagai tahap awal, Kemenag akan menjalankan program ini secara percontohan. Ada delapan masjid atau musala yang akan dipilih melalui seleksi terbuka. Fokus utamanya adalah daerah miskin ekstrem. Program ini juga akan terintegrasi dengan program lain. Seperti Kampung Zakat, Kota Wakaf, dan Kampung Moderasi Beragama.
Akmal Salim Ruhana, Kepala Subdirektorat Kemasjidan, menambahkan detail penting. Program ini akan bekerja sama dengan banyak pihak. Mitra strategisnya meliputi BAZNAS, LAZNAS, BWI, hingga BPJS. Kerja sama ini bertujuan memberikan jaminan sosial bagi marbot dan takmir. “Konsep rintisan Masjid Madada terus kami matangkan. Kami terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan program ini dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” pungkas Akmal.
Target Kemenag sangat jelas. Jangka pendeknya adalah sosialisasi regulasi MADADA secara nasional. Jangka menengahnya adalah penguatan kelembagaan dan ekonomi masjid. “Target jangka panjangnya, masjid menjadi pusat perubahan dan kemandirian umat,” jelas Arsad. Program ini sejalan dengan Asta Protas Menteri Agama. Juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Terutama dalam hal pengentasan kemiskinan dan inklusi sosial.
“Masjid kita tersebar di seluruh pelosok negeri. Kalau potensi ini diberdayakan, kita tidak hanya memakmurkan masjid, tapi juga memakmurkan umat,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
