Berita Nasional
Beranda » Berita » Pentingnya Pencatatan Nikah Untuk Perlindungan Hak Sipil dan Masa Depan Keluarga

Pentingnya Pencatatan Nikah Untuk Perlindungan Hak Sipil dan Masa Depan Keluarga

Pentingnya pencatatan nikah untuk melindungi hak-hak warga negara
Kemenag menginisiasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah demi melindungi hak sipil dan masa depan anak dan kekuatan keluarga Indonesia. ) foto dok.kemenagkalsel.go.id)

SURAU.CO. Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dalam upaya perlindungan hak-hak sipil.  Baru-baru ini Kemenag meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah. Program ini bertujuan untuk memabngun  kesadaran masyarakat perihal pencatatan pernikahan harus secara sah dan resmi oleh negara.

Menag Nasaruddin Umar memberikan penegasan penting bahwa pencatatan nikah adalah landasan kehidupan berbangsa. Ia menyoroti fenomena penurunan angka perkawinan di Indonesia yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
“Biasanya dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” ujar Menag.

Selain itu Menag juga juga membuat perbandingan dengan negara-negara Barat. Kondisi di Prancis, Amerika, dan Kanada menunjukkan minat menikah yang menurun. Bahkan, Pemerintah Prancis memberikan insentif khusus bagi warganya. Mereka mendorong warga untuk menikah dan memiliki anak. “Di Prancis, biaya pengiriman ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkapnya.

Dampak Pencatatan Nikah Kemenag pada Hak Sipil

Menag menjelaskan dampak langsung dari pencatatan perkawinan. Menurutnya tanpa akta nikah, hak-hak sipil seseorang menjadi tidak terpenuhi. Pasangan tidak bisa mendapatkan akta kelahiran untuk anak mereka. Akibatnya, mereka juga kehilangan akses membuat Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.

Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat sangat rentan. Mereka berisiko kehilangan banyak hak. Termasuk di dalamnya hak waris dan tunjangan negara. Ini juga berlaku bagi anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Menag mendorong seluruh jajaran Kemenag baik pusat hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) harus bergerak. Mereka perlu aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan. Modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap lembaga pernikahan yang sah. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.

Menggali Peran Pemuda dalam Riyadus Shalihin: Menjadi Agen Perubahan Sejati

Jihad Sosial untuk Keluarga Kokoh

Sementara itu Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menambahkan Peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah kampanye nasional dengan  tujuan menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Ia menyebut kegiatan ini sebagai sebuah jihad sosial. Tujuannya untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.

Abu Rokhmad juga mengajak generasi muda. Mereka yang sudah memenuhi syarat usia menikah jangan ragu. Undang-undang menetapkan batas usia minimal 19 tahun. Ia mendorong mereka untuk segera mencatatkan pernikahan.

Menurutnya, pencatatan nikah adalah bentuk perlindungan. Negara melindungi hak perempuan dan anak-anak.“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan berperilaku,” tutupnya.

Landasan Hukum dan Prosedur Pencatatan Nikah

Pencatatan pernikahan adalah bukti otentik keabsahan perkawinan. Buku nikah menjamin status sah secara agama dan negara. Dokumen ini juga membuktikan status keturunan yang sah. Dengan begitu, hak-hak sebagai ahli waris akan terjamin.

Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku. Termasuk aturan mengenai pencatatan pernikahan. Proses ini merupakan administrasi negara. Bertujuan menciptakan kesejahteraan dan kesejahteraan bagi warga.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Aturan terbaru mengenai hal ini adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. PMA ini mengatur secara rinci Pencatatan nikah bagi seluruh warga, termasuk umat Islam. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. Proses pendaftaran kini dapat melalui online dengan masuk pada aplikasi Simkah. Ini memudahkan calon pengantin mendaftarkan kehendak nikah dari mana saja.

Pencatatan pernikahan dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri. Prosesnya mulai dari pendaftaran kehendak nikah. Kemudian pemeriksaan nikah hingga pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah. Pendaftaran kehendak nikah bisa melalui KUA Kecamatan. Untuk tempat akad nikah juga dapat melalui online melalui Simkah. Pelaksaan akad nikah dapat terwujud setelah memenuhi rukun nikah.

PMA tersebut juga mengatur pencatatan nikah di luar negeri. Prosesnya berdasarkan hukum negara setempat. Namun, akad nikah harus dilakukan di depan Petugas Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN). Peraturan ini juga mencakup pencatatan rujuk dan isbat nikah berdasarkan keputusan pengadilan. Pasangan akan menerima Buku Nikah dan Kartu Nikah digital sesaat setelah akad. Ini adalah bukti komitmen negara dalam memberikan layanan yang modern dan efisien


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement