Skincare atau perawatan kulit kini menjadi bagian penting dalam keseharian banyak Muslim, baik perempuan maupun laki-laki. Mulai dari pelembap, toner, serum, hingga sunscreen, semua produk ini digunakan untuk menjaga kesehatan dan penampilan kulit. Namun, di tengah rutinitas itu, muncul pertanyaan penting: apakah penggunaan skincare membatalkan wudhu?
Sebagai Muslim, menjaga sahnya wudhu adalah hal yang mendasar sebelum menunaikan ibadah shalat. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara tepat hukum fikih terkait skincare dan wudhu, agar rutinitas perawatan tidak justru menjadi penghalang ibadah.
Apa yang Membatalkan Wudhu Menurut Fikih?
Dalam fikih Islam, para ulama telah menjelaskan secara rinci hal-hal yang membatalkan wudhu, seperti:
-
Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
-
Hilangnya akal karena tidur lelap atau pingsan
-
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan (menurut sebagian mazhab)
-
Bersentuhan antara lawan jenis bukan mahram (menurut Mazhab Syafi’i)
Semua hal ini dapat ditemukan dalam kitab al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili. Dari penjelasan ini, jelas bahwa penggunaan skincare tidak termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu karena tidak menyangkut salah satu dari faktor di atas.
Skincare Sebelum atau Sesudah Wudhu?
Lalu, bagaimana jika seseorang menggunakan skincare setelah berwudhu? Apakah ia harus berwudhu ulang?
Menurut fatwa dari Dar al-Ifta Mesir, penggunaan skincare setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu, karena tidak memunculkan salah satu penyebab batal secara fikih. Namun, pertanyaan penting bukan hanya soal pembatalan, tetapi apakah skincare menghalangi air wudhu saat digunakan sebelum wudhu?
Produk Skincare yang Membatalkan Wudhu
Para ulama menyepakati bahwa air wudhu harus menyentuh kulit secara langsung (lihat: al-Majmu’, Imam an-Nawawi). Jika ada lapisan yang menghalangi air menyentuh kulit, seperti cat, lilin, atau produk berbahan silikon tebal, maka wudhu menjadi tidak sah.
Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (Arab Saudi) menyebutkan:
“Jika sesuatu yang digunakan di kulit seperti krim atau cat mencegah air sampai ke kulit, maka wajib dihilangkan sebelum wudhu.” (Fatwa No. 2341)
Produk seperti sunscreen waterproof berbasis silikon, primer balm padat, atau makeup berlapis tebal dapat menghalangi air. Maka, jika ragu, bersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Tips Praktis: Pilih Skincare Wudhu Friendly
Agar tetap bisa menjaga wudhu sekaligus merawat kulit, simak tips praktis berikut ini.
-
Gunakan skincare setelah wudhu, bukan sebelum.
-
Pilih produk berbahan dasar air (water-based), bukan silikon atau wax.
-
Hindari produk waterproof berat jika belum wudhu.
-
Jika ragu, cuci wajah dulu sebelum wudhu untuk memastikan tidak ada lapisan penghalang.
-
Jangan gunakan lipstik, foundation, atau bedak tebal sebelum wudhu kecuali setelah memastikan sifat produknya tidak menghalangi air.
Islam Mendorong Perawatan Diri, Selama Tidak Mengganggu Ibadah
Islam tidak melarang umatnya untuk tampil bersih dan terawat. Rasulullah SAW bahkan dikenal rapi, menggunakan siwak, menyisir rambut, dan memakai wangi-wangian. Dalam banyak hadits, Nabi memuji orang yang menjaga kebersihan dan kerapian.
Namun, agama juga menekankan prioritas ibadah atas semua hal duniawi. Oleh karena itu, Muslim dianjurkan merawat diri dalam koridor syariat. Tidak ada larangan memakai skincare, selama tidak mengganggu kesucian wudhu dan ibadah.
Kesimpulan
Penggunaan skincare tidak membatalkan wudhu secara fikih. Namun, perhatikan apakah produk itu membentuk lapisan yang menghalangi air mengenai kulit. Jika iya, hapus dahulu sebelum wudhu. Jika tidak, maka tidak ada masalah. Dengan pemahaman ini, kita bisa tetap menjaga kesehatan kulit tanpa melalaikan ibadah.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
