Sejarah Pemilu Masa Reformasi
SURAO.CO.Sejarah Pemilu Masa Reformasi merujuk pada pemilihan umum yang diselenggarakan setelah era Orde Baru berakhir, dimulai pada tahun 1999. Pemilu ini menandai dimulainya era baru demokrasi di Indonesia dengan berbagai perubahan signifikan dalam sistem dan pelaksanaan pemilu. Pemilihan Umum 1999 menjadi salah satu peristiwa yang membentuk sejarah demokrasi di Indonesia. Proses pemilu 1999 terjadi akibat keputusan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998. Keputusan itu diambil setelah terjadi kerusuhan di sejumlah kota di Indonesia dan gelombang demonstrasi akibat tekanan krisis ekonomi dan gerakan menuntut reformasi pemerintahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah mempercepat pemilu dari yang semula dijadwalkan pada 2002 tetapi dimajukan pada 1999. Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 menjadi sejarah pemilu pertama di masa reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 1999 ada 48 partai yang menjadi peserta pemilu dari berbagai warna politik.
Pemilu 1999
Pemilu 1999 menandai perubahan penting dalam sistem politik Indonesia dengan beralih dari sistem satu partai atau dwipartai ke sistem multipartai. Pemilu ini juga merupakan tonggak penting dalam proses demokratisasi di Indonesia setelah era Orde Baru.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
Peserta Pemilu 1999
- Partai Indonesia Baru
- Partai Kristen Nasional Indonesia
- Partai Nasional Indonesia
- Partai Aliansi Demokrat Indonesia
- Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
- Partai Ummat Islam
- Partai Kebangkitan Ummat
- Partai Masyumi Baru
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Syarikat Islam Indonesia
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Abul Yatama
- Partai Kebangsaan Merdeka
- Partai Demokrasi Kasih Bangsa
- Partai Amanat Nasional
- Partai Rakyat Demokratik
- Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
- Partai Katolik Demokrat
- Partai Pilihan Rakyat
- Partai Rakyat Indonesia
- Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
- Partai Bulan Bintang
- Partai Solidaritas Pekerja
- Partai Keadilan
- Partai Nahdlatul Ummat
- Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
- Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
- Partai Republik
- Partai Islam Demokrat
- Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
- Partai Musyawarah Rakyat Banyak
- Partai Demokrasi Indonesia
- Partai Golongan Karya
- Partai Persatuan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Uni Demokrasi Indonesia
- Partai Buruh Nasional
- Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
- Partai Daulat Rakyat
- Partai Cinta Damai
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
- Partai Nasional Bangsa Indonesia
- Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
- Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Ummat Muslimin Indonesia
- Partai Pekerja Indonesia
Pemilu 2004
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut pada sistem pemilihan DPR dan DPRD dan sistem pemilihan DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya, bahkan bisa hingga putaran kedua. Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.
Partai Politik Peserta Pemilu 2004
- Partai Golongan Karya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Demokrat
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Bintang Reformasi
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
- Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
- Partai Patriot Pancasila
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
- Partai Pelopor
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Merdeka
- Partai Sarikat Indonesia
- Partai Perhimpunan Indonesia Baru
- Partai Persatuan Daerah
- Partai Buruh Sosial Demokrat
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran I
Enam (6) pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum
- H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa)
- Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
- H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan)
- Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
- Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya)
Dari keenam (6) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan KH. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan, Abdurrahman Wahid dinilai tidak memenuhi kesehatan.
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran II
- Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
Partai politik pengusung Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Partai politik pengusung Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Pemilu 2009
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009, kecuali Flores Timur dan Lembata yang ditunda pelaksanaannya karena bertepatan dengan Kamis Putih, sehingga baru dilaksanakan pada 14 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, tetapi kemudian diundur). 38 partai politik memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pemilu 2009.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Partai Politik Peserta Pemilu 2009
1. Partai Barisan Nasional
2. Partai Demokrasi Pembaruan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Hanura
5. Partai Indonesia Sejahtera
6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9. Partai Kedaulatan
10. Partai Matahari Bangsa
11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
12. Partai Patriot
13. Partai Peduli Rakyat Nasional
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru
17. Partai Persatuan Daerah
18. Partai Republik Nusantara
19. Partai Amanat Nasional (PAN)
20 Partai Bintang Reformasi (PBR)
21. Partai Bulan Bintang (PBB)
22. Partai Damai Sejahtera (PDS)
23. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
24. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
25. Partai Demokrat
26. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
27. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
28. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
29. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
30. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
31. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
32. Partai Pelopor
33. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
34. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Lokal di Aceh
1. Partai Aceh
2. Partai Aceh Aman Sejahtera
3. Partai Bersatu Aceh
4. Partai Daulat Aceh
5. Partai Rakyat Aceh
6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009
- Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto
Didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono
Partai politik pengusung Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI
- Muhammad Jusuf Kalla dan Wiranto
Partai politik pengusung Partai Golkar, Partai Hanura
Pemilu 2014
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serentak di seluruh Indonesia periode 2014-2019. Khusus untuk warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota DPD.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelenggara Pemilihan Umum
Partai Politik Peserta Pemilu 2014
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Damai Aceh
- Partai Nasional Aceh
- Partai Aceh
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014
- Prabowo Subianto- Hatta Rajasa
Partai politik pengusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang.
- Joko Widodo-Yusuf Kalla
Partai politik pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hanura.
Pemilu 2019
Penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu presiden secara serempak, atau lebih lazim dikenal dengan istilah “pemilu serentak” atau “pemilu lima kotak”, membuat skala penyelenggaraan pemilu Indonesia menjadi luar biasa besar. Pemilu 2019, adalah pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pemilu 2019 juga merupakan pemilu satu hari terbesar di dunia.
Tapi, predikat itu masih bertambah, karena Pemilu 2019 juga merupakan pemilu paling kompleks di dunia. Betapa tidak, ada tiga sistem pemilu yang digunakan pada satu hari pemungutan suara. Yaitu, sistem proporsional daftar calon terbuka untuk memlih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; sistem distrik berwakil banyak untuk memilih anggota DPD; dan sistem mayoritas dua putaran untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Pemilu serentak 5 kotak diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dbacakan pada 23 Januari 2014 tersebut, MK menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pemilu presiden) setelah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Partai Politik Peserta Pemilu 2019
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Demokrat
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI
Partai lokal Aceh
- Partai Aceh
- Partai Sira
- Partai Daerah Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
- Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin
Diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
- Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Diusung Partai Gerindra, Partai PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.
Pemilu 2024
Pemilu 2024 di Indonesia akan menjadi momen penting dalam demokrasi, di mana masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten/kota. Pemilu 2024 telah diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilihan anggota legislatif dan presiden/wakil presiden, sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah dilaksanakan pada November 2024.
Pemilu merupakan wujud nyata pelaksanaan demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat. Presiden dan wakil presiden terpilih akan memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan menentukan arah negara untuk periode 2024-2029. Pemilu 2024 diharapkan dapat mendorong reformasi sistem birokrasi dan pemerintahan untuk mencegah korupsi dan kemiskinan, meningkatkan partisipasi politik, terutama dari kalangan pemilih muda seperti Generasi Z dan milenial. Pelaksanaan pemilu serentak, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam penyelenggaraan dan anggaran.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Partai Politik Peserta Pemilu 2024
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Ummat
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024
- Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar
Didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia.
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat.
Pemilu 2024 secara umum berjalan lancar, namun juga terdapat catatan penting untuk perbaikan di masa depan. Beberapa poin penting meliputi apresiasi terhadap partisipasi pemilih dan kinerja penyelenggara pemilu, keprihatinan atas korban jiwa di kalangan penyelenggara, serta perlunya evaluasi dan penyempurnaan sistem pemilu.
(Dikutip dari berbagai sumber-Budi-S)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
