Sejarah
Beranda » Berita » Sejarah Pemilu Masa Reformasi

Sejarah Pemilu Masa Reformasi

Sejarah pemilu masa reformasi
xr:d:DAFbciz1EQI:280,j:212064246240146541,t:23063014

Sejarah Pemilu Masa Reformasi

SURAO.CO.Sejarah Pemilu Masa Reformasi merujuk pada pemilihan umum yang diselenggarakan setelah era Orde Baru berakhir, dimulai pada tahun 1999. Pemilu ini menandai dimulainya era baru demokrasi di Indonesia dengan berbagai perubahan signifikan dalam sistem dan pelaksanaan pemilu. Pemilihan Umum 1999 menjadi salah satu peristiwa yang membentuk sejarah demokrasi di Indonesia. Proses pemilu 1999 terjadi akibat keputusan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998. Keputusan itu diambil setelah terjadi kerusuhan di sejumlah kota di Indonesia dan gelombang demonstrasi akibat tekanan krisis ekonomi dan gerakan menuntut reformasi pemerintahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah mempercepat pemilu dari yang semula dijadwalkan pada 2002 tetapi dimajukan pada 1999. Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 menjadi sejarah pemilu pertama di masa reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu 1999 ada 48 partai yang menjadi peserta pemilu dari berbagai warna politik.

Pemilu 1999

Pemilu 1999 menandai perubahan penting dalam sistem politik Indonesia dengan beralih dari sistem satu partai atau dwipartai ke sistem multipartai. Pemilu ini juga merupakan tonggak penting dalam proses demokratisasi di Indonesia setelah era Orde Baru.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD

Peserta Pemilu 1999

Mustafa Kemal Ataturk: Modernisasi dan Perkembangan Islam Modern

  1. Partai Indonesia Baru
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia
  3. Partai Nasional Indonesia
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
  6. Partai Ummat Islam
  7. Partai Kebangkitan Ummat
  8. Partai Masyumi Baru
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  12. Partai Abul Yatama
  13. Partai Kebangsaan Merdeka
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  15. Partai Amanat Nasional
  16. Partai Rakyat Demokratik
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
  18. Partai Katolik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat
  20. Partai Rakyat Indonesia
  21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
  22. Partai Bulan Bintang
  23. Partai Solidaritas Pekerja
  24. Partai Keadilan
  25. Partai Nahdlatul Ummat
  26. Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis
  27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  28. Partai Republik
  29. Partai Islam Demokrat
  30. Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  32. Partai Demokrasi Indonesia
  33. Partai Golongan Karya
  34. Partai Persatuan
  35. Partai Kebangkitan Bangsa
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
  37. Partai Buruh Nasional
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
  39. Partai Daulat Rakyat
  40. Partai Cinta Damai
  41. Partai Keadilan dan Persatuan
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
  44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
  46. Partai Nasional Demokrat
  47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
  48. Partai Pekerja Indonesia

Pemilu 2004

Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut pada sistem pemilihan DPR dan DPRD dan sistem pemilihan DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya, bahkan bisa hingga putaran kedua. Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.  Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.

 Partai Politik Peserta Pemilu 2004

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  3. Partai Kebangkitan Bangsa
  4. Partai Persatuan Pembangunan
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Keadilan Sejahtera
  7. Partai Amanat Nasional
  8. Partai Bulan Bintang
  9. Partai Bintang Reformasi
  10. Partai Damai Sejahtera
  11. Partai Karya Peduli Bangsa
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  13. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
  14. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
  15. Partai Patriot Pancasila
  16. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  17. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
  18. Partai Pelopor
  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  20. Partai Merdeka
  21. Partai Sarikat Indonesia
  22. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
  23. Partai Persatuan Daerah
  24. Partai Buruh Sosial Demokrat

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran I

Enam (6) pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum

Peran Pemikiran Al-Farabi; Pencerahan Filsafat Yunani dan Barat

  1. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa)
  2. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
  3. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan)
  4. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
  5. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
  6. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya)

Dari keenam (6) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan KH. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan, Abdurrahman Wahid dinilai tidak memenuhi kesehatan.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 Putaran II

  1. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi

Partai politik pengusung Demokrasi Indonesia Perjuangan

  1. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

Partai politik pengusung Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Pemilu 2009

Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009, kecuali Flores Timur dan Lembata yang ditunda pelaksanaannya karena bertepatan dengan Kamis Putih, sehingga baru dilaksanakan pada 14 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, tetapi kemudian diundur). 38 partai politik memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pemilu 2009.

Kitab Taisirul Kholaq: Terobosan Pembelajaran Akhlak Metode Salafiyah

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Partai Politik Peserta Pemilu 2009
1.  Partai Barisan Nasional
2.  Partai Demokrasi Pembaruan
3.  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4.  Partai Hanura
5.  Partai Indonesia Sejahtera
6.  Partai Karya Perjuangan
7.  Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9.  Partai Kedaulatan
10. Partai Matahari Bangsa
11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
12. Partai Patriot
13. Partai Peduli Rakyat Nasional
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru
17. Partai Persatuan Daerah
18. Partai Republik Nusantara
19. Partai Amanat Nasional (PAN)
20  Partai Bintang Reformasi (PBR)
21. Partai Bulan Bintang (PBB)
22. Partai Damai Sejahtera (PDS)
23. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
24. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
25. Partai Demokrat
26. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
27. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
28. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
29. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
30. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
31. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
32. Partai Pelopor
33. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
34. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Lokal di Aceh
1. Partai Aceh
2. Partai Aceh Aman Sejahtera
3. Partai Bersatu Aceh
4. Partai Daulat Aceh
5. Partai Rakyat Aceh
6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009

  1. Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto

Didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI

  1. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono

Partai politik pengusung Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI

  1. Muhammad Jusuf Kalla dan Wiranto

Partai politik pengusung Partai Golkar, Partai Hanura

 Pemilu 2014

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serentak di seluruh Indonesia periode 2014-2019. Khusus untuk warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota DPD.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelenggara Pemilihan Umum

Partai Politik Peserta Pemilu 2014

  1. Partai NasDem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Amanat Nasional (PAN)
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Damai Aceh
  12. Partai Nasional Aceh
  13. Partai Aceh
  14. Partai Bulan Bintang (PBB)
  15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

 Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014

  1. Prabowo Subianto- Hatta Rajasa

Partai politik pengusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang.

  1. Joko Widodo-Yusuf Kalla

Partai politik pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hanura.

 Pemilu 2019

Penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu presiden secara serempak, atau lebih lazim dikenal dengan istilah “pemilu serentak” atau “pemilu lima kotak”, membuat skala penyelenggaraan pemilu Indonesia menjadi luar biasa besar. Pemilu 2019, adalah pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pemilu 2019 juga merupakan pemilu satu hari terbesar di dunia.

Tapi, predikat itu masih bertambah, karena Pemilu 2019 juga merupakan pemilu paling kompleks di dunia. Betapa tidak, ada tiga sistem pemilu yang digunakan pada satu hari pemungutan suara. Yaitu, sistem proporsional daftar calon terbuka untuk memlih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; sistem distrik berwakil banyak untuk memilih anggota DPD; dan sistem mayoritas dua putaran untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.

Pemilu serentak 5 kotak diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dbacakan pada 23 Januari 2014 tersebut, MK menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pemilu presiden) setelah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Partai Politik Peserta Pemilu 2019

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. PDI Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  7. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Bulan Bintang (PBB)
  16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI

Partai lokal Aceh

  1. Partai Aceh
  2. Partai Sira
  3. Partai Daerah Aceh
  4. Partai Nanggroe Aceh

 Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019

  1. Joko Widodo-KH. Maruf Amin

Diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

  1. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Diusung Partai Gerindra, Partai PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.

Pemilu 2024

Pemilu 2024 di Indonesia akan menjadi momen penting dalam demokrasi, di mana masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten/kota. Pemilu 2024 telah diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilihan anggota legislatif dan presiden/wakil presiden, sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah dilaksanakan pada November 2024.

Pemilu merupakan wujud nyata pelaksanaan demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat. Presiden dan wakil presiden terpilih akan memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan menentukan arah negara untuk periode 2024-2029. Pemilu 2024 diharapkan dapat mendorong reformasi sistem birokrasi dan pemerintahan untuk mencegah korupsi dan kemiskinan, meningkatkan partisipasi politik, terutama dari kalangan pemilih muda seperti Generasi Z dan milenial. Pelaksanaan pemilu serentak, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam penyelenggaraan dan anggaran.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Partai Politik Peserta Pemilu 2024

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

  1. Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar

Didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

  1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia.

  1. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat.

Pemilu 2024 secara umum berjalan lancar, namun juga terdapat catatan penting untuk perbaikan di masa depan. Beberapa poin penting meliputi apresiasi terhadap partisipasi pemilih dan kinerja penyelenggara pemilu, keprihatinan atas korban jiwa di kalangan penyelenggara, serta perlunya evaluasi dan penyempurnaan sistem pemilu.

(Dikutip dari berbagai sumber-Budi-S)

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement