1. Putusan MK ini memberi pesan adanya penolakan tentang adanya wacana pemilihan kepala daerah yang di pilih oleh DPRD sebagaimana yang di usulkan pemerintah. Jika pemilu DPRD dilakukan terpisah dgn pilkada, maka peluang pilkada di pilih dprd masih memungkinkan. Namun jika pilkada dan pemilu dprd dilakukan dlm hari yg sama maka akan menutup peluang kepala dserah di pilih oleh DPRD.
2. Masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2024 bisa saja akan menjabat hingga 2031 jika pada 2029 tidak ada pilkada. Kalaupun jabatan kepala daerah ternyata hanya tetap 5 tahun maka konsekwensinya jabatan kepala daerah akan diisi oleh pejabat penjabat kepala daerah hingga juni 2031.
3. Masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu bisa saja akan menjabat selama 7 thn 6 bulan jika pada 2029 tidak ada pemilihan umum DPRD. Jika jabatan dprd hanya sampai 2029 atau 5 tahun maka dprd akan kosong dan mustahil jika diisi dengan penjabat sementara hinggga 2031.
4. Karena Pilkda dan DPRD dipilih dalam waktu bersamaan maka dengan demikian Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan otomatis batal.
Putusan ini mengatur syarat parpol atau gabungan parpol yg bisa mengajukan pasangan calon yaitu parpol atau gabungan parpol yang memiliki capaian ambang batas perolehan suara hasil pemilu. Misasalnya provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
Karena pemilu DPRD Propinsi dan pilkada dilakukan bersamaan di hari dan jam yg sama, maka syarat perolehan hasil pemilu untuk pencalonan pilkada tidak akan berlaku.
Pada pilkada yang digelars sebelum thn 2024, syarat parpol dan gabungan parpol yg bisa mengajukan calon Pilkada adalah parpol atau gabungan parpol yang nemiliki kursi sebayak 20 persen dari jumlah anggota DPRD hasil pemilu.
Namun pada pilkada 2024, mk memutuskan syarat perolahan jumlah kursi di ganti dengan syarat jumlah perolehan suara hasil pemilu. Namun pada pilkada di thaun 2031 kemungkinan syarat ambang batas perolehan suara juga akan hilang karena pemilu dan pillada dilakukan di hari dan jam yg sama.
Dengan demikian semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangam calon kepala daerah. Jika parpol peserta pemilu teridiri dari 10 maka memungkinan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang.
5. Jika di thn 2029 tidak akan ada pilkada maka akan berdampak pada kepentingan elektoral pihak incumbent. Pada pilkada 2024 banyak terdapat incumbent tidak terpilih lagi karena adanya pegisian pejabat penjabat kepala daerah karena jadwal pilkada yg di serentakkan. Kewenagannnya dalam memobilisasi pemilih dan asn serta menetapkan kebijakan utk keuntungan elektoral akan hilang karena tidak lagi menjabat ketika ikut kompetisi.
Ferry Daud Liando
Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
