Beranda » Berita » Nasehat, Hukum Islam dalam Jual Beli Online

Nasehat, Hukum Islam dalam Jual Beli Online

Nasehat Syariah dalam Jual Beli Online.

Dalam era digital, aktivitas jual beli tidak lagi terbatas pada pasar tradisional. Transaksi daring (online) menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, sebagai Muslim, penting untuk memastikan bahwa jual beli online juga mengikuti kaidah syariah, agar berkah dan bebas dari unsur yang haram atau meragukan (syubhat).

1. Kejujuran dan Transparansi (Shidq & Idhâh)

✅ Prinsip paling utama dalam muamalah Islam adalah kejujuran. Rasulullah ﷺ bersabda:

> “Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang), maka transaksi mereka diberkahi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jual Beli dalam Fathul Qorib: Ekonomi yang Berakar pada Kejujuran dan Kerelaan

🔹 Dalam jual beli online:

Cantumkan deskripsi barang yang jujur (spesifikasi, ukuran, kondisi, stok, dsb).

Tampilkan foto asli produk, bukan foto hasil curian atau yang menipu.

Hindari menipu dengan testimoni palsu, jumlah pembeli palsu, atau rating rekayasa.

2. Akad yang Jelas (Tashrih al-‘Aqd)

Jangan Jadi Orang Pinter yang Susah Ditegur

📝 Dalam Islam, akad adalah inti dari transaksi. Harus jelas siapa penjual, siapa pembeli, apa barangnya, dan bagaimana harganya.

Dalam jual beli online:

Harus ada kerelaan dua pihak (an-tarâdhin) meskipun tidak bertatap muka.

Gunakan sistem checkout, invoice, atau konfirmasi chat sebagai bentuk ijab qabul (penawaran & penerimaan).

📌 Ulama kontemporer membolehkan jual beli online karena sudah memenuhi unsur akad mu’tabarah dengan syarat kejelasan dan kerelaan.

Jangan Jadi Murid yang Gak Mau Ditegur

3. Barang Halal, Tidak Mengandung Gharar

⛔ Islam melarang menjual barang haram seperti:

Produk yang mengandung babi, alkohol, narkoba, atau gambar porno.

Barang yang menjurus ke kezaliman (contoh: software bajakan, alat kejahatan).

⚠️ Juga dilarang menjual barang yang tidak jelas (gharar): misalnya, menjual “mystery box” tanpa info isi sama sekali, atau menjual barang yang belum dimiliki sama sekali (bay’ ma la yamlik).

4. Tidak Mengandung Unsur Riba

💸 Jika jual beli dilakukan dengan sistem cicilan, pastikan:

Tidak ada bunga (riba) seperti dalam kartu kredit konvensional.

Sistem cicilan tetap boleh jika harga tetap dan disepakati di awal (bai’ bi tsaman ajil).

5. Jujur dalam Pengiriman dan Pengembalian

🚚 Amanah dalam pengiriman adalah bagian dari akhlak muamalah. Jangan: Mengirim barang palsu, Menunda pengiriman tanpa alasan, Mempersulit refund jika barang rusak atau salah.

📦 Jika ada sistem COD (Cash on Delivery), jaga adab dan jangan menyulitkan kurir atau membatalkan sepihak tanpa alasan syar’i.

💬 Penutup: Berkah dalam Bisnis, Bukan Hanya Untung

Berbisnis dalam Islam bukan hanya mengejar untung dunia, tapi juga keberkahan dan ridha Allah. Jual beli online yang dijalankan dengan prinsip syariah akan membawa: Kepercayaan pelanggan, Hati yang tenang, Rezeki yang bersih dan membawa kebaikan jangka panjang.

> “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang profesional dan amanah dalam pekerjaannya.”
HR. al-Baihaqi. (Tengku Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement