SURAU.CO- Masyarakat harus bersabar menanti realisasi pendidikan dasar gratis. Kebijakan ini mencakup sekolah negeri maupun swasta. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memberi sinyal. Ia mengungkapkan pembebasan biaya pendidikan kemungkinan baru terlaksana pada tahun ajaran 2026. Pemerintah menilai implementasi pada tahun ini sangat sulit dilakukan.
Atip menjelaskan tantangan utama terletak pada siklus anggaran negara. Anggaran untuk tahun ini sudah tetap dan berjalan. Perubahan besar di tengah jalan akan sangat membebani keuangan negara.
“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin seperti melansir laman antara.go.id.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini membutuhkan persiapan matang. Pemerintah tidak bisa sekadar menggratiskan biaya pendidikan. Ada aspek pembiayaan besar yang harus diperhitungkan secara cermat. Semua elemen ini sangat bergantung pada ketersediaan dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Saat ini, kementeriannya sedang bekerja intensif. Mereka berkoordinasi dengan kementerian lain yang terkait. Tujuannya adalah untuk mencari celah dan kemungkinan pengalokasian dana.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ucap dia.
Regulasi Teknis Belum Tersedia
Selain kendala anggaran, pemerintah juga menghadapi tantangan teknis. Atip menegaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan atau petunjuk teknis (juknis). Padahal, juknis sangat vital sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Tanpa aturan yang jelas, pemerintah daerah dan sekolah akan kebingungan.
Pemerintah perlu melakukan kalkulasi yang detail terlebih dahulu. Perhitungan ini akan mencakup berapa total biaya yang dibutuhkan. Selain itu, bagaimana mekanisme penyaluran dana ke sekolah swasta juga harus dirumuskan. Semua proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya menambahkan.
Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan historis MK. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini mengubah lanskap pendidikan dasar di Indonesia.
Dalam putusannya, MK mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis. Kewajiban ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, madrasah, atau yang sederajat. Hebatnya, putusan ini tidak membedakan status sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa (27/6).
MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menyebabkan masalah. Frasa tersebut multitafsir dan menciptakan perlakuan diskriminatif. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945.
Menghapus Kesenjangan Akses Pendidikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyoroti penerapan frasa tersebut yang cenderung hanya berlaku untuk sekolah negeri. Praktik ini secara tidak langsung menciptakan kesenjangan akses pendidikan. Siswa di sekolah swasta tidak mendapatkan hak yang sama.
Masalah menjadi lebih rumit dalam kondisi tertentu. Banyak siswa terpaksa memilih sekolah swasta. Penyebab utamanya adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Mereka tidak punya pilihan lain selain masuk ke sekolah berbayar.
Menurut MK, negara tidak boleh lepas tangan dalam situasi ini. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap anak. Tidak boleh ada siswa yang pendidikannya terhambat. Apalagi jika penghambatnya adalah faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan negeri.
Putusan ini memaksa negara untuk hadir secara penuh. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan setiap anak bangsa dapat mengenyam pendidikan dasar secara cuma-cuma, di mana pun mereka bersekolah. Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan amanat mulia tersebut. (Tri)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
