Opinion
Beranda » Berita » TPH: Kami Akan Terus Mengawal dan Memberikan Hukum Secara Probono

TPH: Kami Akan Terus Mengawal dan Memberikan Hukum Secara Probono

 

Terima kasih RPK FM yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku Tim Penasihat Hukum Keluarga anak kelas 2 SD berusia 8 tahun yang meninggal dunia di Riau.

Dalam kesempatan tersebut  kami antara lain sampaikan keberatan atas pernyataan Polda Riau bahwa “Penyebab kematian adalah karena infeksi sistemik terhadap usus buntu yang pecah, sudah infeksi dan tidak dilakukan treatmen dan perawatan, tidak pernah dibawa ke dokter, menurut keterangan orang tuanya, demikian disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau. Pernyataan tersebut sangat menyakitkan hati orang tua korban yang dikatakan sebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab untuk mengurus/merawat sehingga anak mengalami kematian.

Selain nir empati, pernyataan itu juga keliru dan menyesatkan karena sebelum mengalami kekerasan, korban berada dalam keadaan sehat, aktif dan ceria sebagaimana halnya anak-anak pada usianya.

Atas Keterangan Polda Riau tersebut, sebagaimana dimuat oleh Haluanriau.co Ahmad Arifin Pasaribu, Direktur Komnas Waspan Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan “Kami meminta agar penyidik memanggil dan memeriksa orangtua korban karena diduga kuat telah memberikan informasi yang keliru atau laporan palsu yang juga telah tersebar luas ke publik hingga menimbulkan dampak membuat sebagian anak yang tertuduh melakukan pengeroyokan menjadi trauma dan juga diduga kuat orang tua korban inisial KB telah lalai dalam memberikan perawatan medis terhadap korban hingga korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, Pasal 359 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Sebab Kerusakan Anak Wanita

Belum kering air mata orangtua korban, akibat pernyataan Polda Riau, saat ini orang tua korban terancam/berpotensi dipanggil Kepolisian atas tuduhan memberikan informasi keliru atau laporan palsu.

Sungguh sangat menyedihkan. Kami akan terus mengawal dan memberikan hukum secara probono kepada orang tua korban. Jakarta, 9 Juni 2025. Hormat kami, Tim Penasihat Hukum, (Fredrik J. Pinakunary)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement