Opinion
Beranda » Berita » Dihukum Pidana: Pekerja Kantor Cabang Yang Menurunkan Harga Tanpa Persetujuan Kantor Pusat

Dihukum Pidana: Pekerja Kantor Cabang Yang Menurunkan Harga Tanpa Persetujuan Kantor Pusat

 

DIHUKUM PIDANA: MANAGER/KARYAWAN KANTOR CABANG YANG MELAKUKAN PENURUNAN HARGA JUAL PRODUK TANPA PERSETUJUAN KANTOR PUSAT.

Willy Budiman (Terdakwa 1), selaku Manager PT Telesindo Shop/TDC Cabang Garut, dan Terdakwa 2, Hannyfah Fauziah, selaku Admin Support di perusahaan yang sama diketahui mengambil kebijakan sepihak untuk menurunkan harga jual produk atau perdana kuota tanpa adanya izin atau persetujuan dari manajemen pusat perusahaan, khususnya Direktur Finance. Penurunan harga tersebut juga dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Zikri Sagara yang memiliki posisi penting dalam struktur pengawasan internal. Kedua terdakwa juga melakukan aktivasi ganda menggunakan uang setoran dari para sales yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, dengan tujuan memperpanjang masa aktif kartu secara tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp299,5 juta.

Berdasarkan bukti-bukti, laporan mutasi stok, nota penjualan, dan hasil audit internal, Pengadilan Negeri Garut  menyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 3 bulan 20 hari dan Terdakwa II selama 3 bulan. Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum yang secara tepat dan benar. Hal ini disebabkan karena Para Terdakwa terbukti melakukan kebijakan penurunan harga jual tanpa izin dan tanpa persetujuan dari kantor pusat PT Telesindo Shop. Tidak hanya itu, Para Terdakwa juga telah terbukti melakukan aktivasi paket menggunakan uang hasil setoran para sales yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dengan demikian, permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa II ditolak Mahkamah Agung.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid/2020, tanggal 30 Januari 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb9c00f1ce0be693be303933353433.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement