Ekonomi Fiqih
Beranda » Berita » Hukum Menolong Perbankan Riba dalam Pandangan Islam

Hukum Menolong Perbankan Riba dalam Pandangan Islam

Hukum Menolong Perbankan Riba dalam Pandangan Islam

Dalam ajaran Islam, riba (bunga) termasuk dalam kategori dosa besar. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ yang dengan tegas mengharamkan riba serta mencela pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu, penting untuk memahami bagaimana Islam memandang tindakan menolong atau membantu lembaga perbankan yang menjalankan praktik riba.

Pengertian Riba

Riba secara bahasa berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Dalam istilah syariat, riba adalah setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Allah berfirman:

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Hukum Bekerja Sama dengan Perbankan Riba

Para ulama telah membahas hukum bekerja sama atau membantu lembaga perbankan konvensional yang secara operasional masih menggunakan sistem bunga (riba).

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Dalam hadits Nabi ﷺ disebutkan:

“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)

Dalam hadits ini, tidak hanya pemakan riba (pihak yang mengambil bunga), tetapi juga orang yang membantu terlaksananya transaksi riba dilaknat oleh Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa siapa pun yang mendukung keberlangsungan praktik riba – termasuk menolong institusinya – bisa ikut mendapatkan dosa dari perbuatan tersebut.

Bentuk Pertolongan yang Dilarang

Menolong perbankan riba bisa terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

Bekerja sebagai karyawan di bagian yang terlibat langsung dengan transaksi ribawi (seperti bagian kredit/pinjaman berbunga).

Bencana Alam Dari Perspektif Islam: Ujian atau Peringatan Allah?

Menjadi konsultan, auditor, atau pengacara yang membela perbankan ribawi dalam mempertahankan praktiknya.

Menjadi mitra usaha yang mendukung operasional mereka, seperti penyedia software keuangan khusus riba, sistem bunga, dan sebagainya

Semua bentuk ini dapat masuk dalam kategori ta‘āwun ‘alā al-ithm (tolong-menolong dalam dosa), yang dilarang dalam Al-Qur’an:

> “…Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Māidah: 2)

Pengecualian dan Perincian

Namun, tidak semua bentuk bantuan kepada bank konvensional secara otomatis haram. Ada rincian yang perlu dipahami:

Ulama, Syariat Islam dan Tanggung Jawab Moral Di Bawah Konstitusi

Jika bantuan bersifat tidak langsung terhadap praktik riba, seperti bekerja sebagai satpam, sopir, atau petugas kebersihan, sebagian ulama membolehkan dengan catatan tidak ada alternatif pekerjaan lain dan penghasilannya halal karena tidak secara langsung terlibat dalam akad ribawi.

Jika bantuan bersifat mendukung langsung transaksi riba, seperti menjadi teller yang mencatat bunga atau bagian kredit, maka hukumnya haram menurut mayoritas ulama.

Beberapa ulama kontemporer juga melihat kondisi darurat atau kebutuhan mendesak (ḍarūrah atau hājah) sebagai faktor yang bisa meringankan hukum, namun ini tetap bersifat sementara, dan orang yang berada dalam kondisi demikian dianjurkan untuk segera mencari alternatif yang lebih bersih secara syariat.

5. Solusi: Beralih ke Lembaga Keuangan Syariah

Sebagai bentuk sikap proaktif terhadap larangan riba, umat Islam dianjurkan untuk mendukung dan menggunakan lembaga keuangan syariah yang menghindari sistem bunga. Perbankan syariah menggunakan akad-akad yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam seperti:

  • Mudharabah (bagi hasil)
  • Murabahah (jual beli)
  • Ijarah (sewa)
  • Musyarakah (kerja sama modal)

Dengan demikian, umat Islam tidak hanya menghindari dosa riba, tetapi juga turut mengembangkan sistem keuangan yang lebih adil dan berkah.

Menolong atau membantu perbankan riba dalam bentuk yang mendukung praktik riba secara langsung adalah haram, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits yang melarang segala bentuk keterlibatan dalam riba. Namun, jika bantuan tersebut bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan transaksi riba, maka hukumannya bisa lebih ringan dan tergantung konteks. Umat Islam sebaiknya berusaha menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam sistem riba dan mendukung sistem keuangan syariah sebagai alternatif yang halal dan berkah. (Tengku Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement