SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opinion
Beranda » Berita » Seorang Istri Yang Menerima dan Menggadaikan Barang Berharga

Seorang Istri Yang Menerima dan Menggadaikan Barang Berharga

SEORANG ISTRI YANG MENERIMA DAN MENGGADAIKAN BARANG-BARANG BERHARGA HASIL CURIAN SUAMINYA DIHUKUM PIDANA KARENA MELAKUKAN PENADAHAN.

Intaning Dewi (Terdakwa) adalah seorang ibu rumah tangga yang seringkali menerima barang-barang berharga dari suaminya, Irkham Ali. Dari tahun 2016 sampai dengan 2019, Terdakwa sering menerima uang Dollar AS, emas batangan seberat 1kg, jam bandul emas, rantai emas dan berlian, dan beberapa perhiasan-perhiasan lainnya. Barang-barang berharga ini kemudian digadaikan oleh Terdakwa di Pegadaian di wilayah Surakarta. Hal ini sangat mencurigakan karena suami Terdakwa hanya bekerja sebagai sopir bus pariwisata dan tidak berpenghasilan besar untuk bisa membeli barang-barang tersebut. Selanjutnya, ditemukan bahwa barang-barang berharga tersebut diperoleh dari hasil curian Miniyarsi, teman dari suami Terdakwa.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dan dihukum penjara selama 4 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena perbuatan Terdakwa memenuhi unsur penadahan dan jika melihat dari pekerjaan suami Terdakwa, Terdakwa seharusnya patut menduga bahwa uang dan perhiasan yang diterima dari suaminya tersebut adalah hasil kejahatan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Terdakwa. ->Putusan Mahkamah Agung Nomor 1224 K/Pid/2020, tanggal 27 Oktober 2020.Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0370afdb2006289f3313934373539.html. #SalamPancasila, (Fredrik J).

Kalimat Terakhir: Jaminan atau Harapan?

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.