SURAU.CO – Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas terkait polemik Ayam Goreng Widuran, salah satu ikon kuliner legendarisnya. Mulai Senin, 26 Mei 2025, Pemerintah Kota mengimbau restoran yang telah beroperasi puluhan tahun ini untuk menutup sementara operasionalnya, seperti dilaporkan VIVA.co.id. Pemerintah mengambil keputusan ini menyusul kehebohan media sosial. Media sosial mengungkap penggunaan bahan non-halal pada kremesan, salah satu komponen menu andalannya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, bertindak cepat. Ia mendatangi langsung rumah makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Solo, sekitar pukul 08.40 WIB pada hari Senin. Wali Kota datang bersama Kepala Dinas Perdagangan Solo dan Kepala Satpol PP Solo. Kunjungan ini bertujuan untuk berdialog langsung dengan pemilik usaha. Namun, Respati Ardi hanya menemui para karyawan saat inspeksi. Akhirnya, komunikasi dengan pemilik berlangsung melalui sambungan telepon.
Dalam perbincangan itu, Wali Kota Respati Ardi mengarahkan agar warung makan tersebut menghentikan layanan sementara waktu. Sang pemilik menyambut baik dan memenuhi permintaan ini (VIVA.co.id, 2025). “Alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha dan saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait mengenai kehalanan dan ketidakhalalan,” kata Respati Ardi usai kunjungannya pada Senin, (26/05/2025).
Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Transparansi
Menurut Respati Ardi, penutupan sementara ini bertujuan memberi waktu manajemen Ayam Goreng Widuran. Mereka dapat melakukan asesmen ulang status kehalalan produknya. Beliau menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan transparansi dalam berusaha. “Ya, tentu ini sudah 50 tahun ini saya cukup kecewa dan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama satu, kedua perlindungan konsumen, itu yang paling penting. Konsumen itu dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada,” tegas Respati.
Informasi viral mengenai penggunaan minyak babi untuk kremesan ayam goreng mengejutkan banyak pihak. Restoran ini telah berdiri sejak 1973, dan banyak pelanggan Muslim mungkin tidak tahu informasi ini. Manajemen Ayam Goreng Widuran telah meminta maaf atas kegaduhan ini. Sebagai langkah awal, mereka mencantumkan label “NON-HALAL” secara jelas di semua outlet resmi, termasuk platform digital.
Proses Asesmen oleh BPOM dan Kementerian Agama
Respati Ardi menjelaskan lebih lanjut. Keputusan akhir status operasional restoran akan bergantung pada hasil asesmen berbagai dinas terkait. Ini termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kantor Kementerian Agama Kota Solo. “Nanti kita lihat dari asesmen BPOM Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait, baru nanti bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Pemerintah Kota Solo memberikan dua opsi kepada pemilik usaha. Mereka bisa mengajukan sertifikasi halal jika ingin menyasar pasar Muslim. Opsi lainnya adalah secara terbuka menyatakan status non-halal produknya. “Saya tawarkan apabila memang mau menyatakan halal silakan ajukan, kalau tidak ya silakan ajukan ketidakhalalan. Intinya hari ini bisa ditutup untuk dilakukan asesmen ulang,” ujar Respati. Belum ada kepastian berapa lama penutupan ini akan berlangsung. Semua tergantung kecepatan proses asesmen dan keputusan pemilik.
Imbauan Sertifikasi untuk Seluruh Pelaku Usaha Kuliner
Kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Solo. Mereka kembali menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner di wilayahnya. Pemerintah menilai langkah ini krusial. Ini tidak hanya melindungi konsumen Muslim, tetapi juga membangun kepercayaan dan menjaga kerukunan antarumat beragama. Wali Kota Respati berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia ingin semua pihak lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyediakan informasi produk kepada masyarakat.
Inspeksi pada Senin pagi itu juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan perwakilan Kementerian Agama Kota Solo. Setelah kunjungan Wali Kota, para karyawan Ayam Goreng Widuran berkemas. Mereka kemudian menutup operasional rumah makan tersebut. Penutupan ini berlaku untuk semua cabang Ayam Goreng Widuran, tidak hanya yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir. Publik kini menantikan hasil asesmen dan keputusan lebih lanjut dari pihak terkait. Keputusan ini akan menentukan nasib salah satu kuliner legendaris Kota Solo. (KAN)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
