Berita Nasional
Beranda » Berita » Sebanyak 264 Calon Haji Gagal Berangkat, Diduga Memakai Jalur Non Prosedural

Sebanyak 264 Calon Haji Gagal Berangkat, Diduga Memakai Jalur Non Prosedural

Proses pemeriksaan visa dan paspor di Arab Saudi ( Foto dok.himpuh.or.id)

SURAU.CO. Sebanyak 264 calon haji gagal berangkat ke Arab Saudi. Kegagalan ratusan jemaah haji tersebut karena berangkat melalui jalur non prosedural. Upaya ini sebagai pencegahan pemberangkatan haji non prosedural yang menjadi komitmen tugas dan fungsi keimigrasian.

Pihak Imigrasi menyebut ratusan calon jamaah haji ilegal tidak menggunakan visa haji. Mereka  menggunakan visa kerja atau amil. “Proses pemeriksaan keimigrasian berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal. Mereka juga harus  memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa ke negara tujuan,” kata Kabid TPI Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (22/5)

Jerry menambahkan apa yang dilakukan jajarannya ini sebagai bentuk perlindungan WNI di luar negeri. “Bila ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini total ada 264 calon haji yang kami gagalkan,” ungkapnya. Ia menyebut kerja jajaran imigrasi berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal. Selain itu juga memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa kenegaraan tujuan.

Himbauan

Selain itu pada Musim Haji 2025, pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan electronic visa. Untuk itu visa tidak lagi menempel pada paspor calon haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi. “Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional haji,” ujarnya.

Kemudian Jerri juga menghimbau seluruh maskapai penerbangan dapat memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan. Maskapai juga memastikan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz. ” Harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Makkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi,”tambahnya

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Jery menyebut Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah pun telah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional haji. “Isinya menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz. Selain itu harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi,” ungkapnya.

Mesin Autogate

Selama ini, lanjut Jerry, bahwa pihaknya juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate. Dalam hal ini, penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian atau clearance secara mandiri melalui mesin autogate sehingga pihaknya dapat melakukan pengurangan jumlah konter pemeriksaan keimigrasian secara manual.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marwan Dasopang memembahas kisruh pemberangkatan jemaah haji nonprosedural. Dasopang  juga menyoroti menggunakan visa kerja dan visa perjalanan. Untiuk itu Komisi VIII meminta penjelasan terkait bagaimana jamaah haji nonprocedural yang lolos tersebut. “Mereka memang lolos di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Namun saat tiba di Arab Saudi mereka tertolak.  Itulah yang menjadi persoalan,” katanya Rabu (21/5).

Tanggapan DPR

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengecam adanya dugaan keterlibatan oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam meloloskan jemaah haji non-prosedural tersebut. Nasir menilai tindakan ini tersebut sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. “Kalau benar tentu telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku dan dalam sistem keimigrasian kita. Harus terungkap sampai tuntas,” ucapnya.

Untuk itu dirinya mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) beserta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas siapapun yang terlibat.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement