Opinion
Beranda » Berita » Balik Nama Oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris)

Balik Nama Oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris)

BALIK NAMA SERTIFIKAT MELALUI PENETAPAN PENGADILAN OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS).

Berdasarkan Pasal 613 Ayat (1) KUHPerdata bahwa hak akta Cessie harus memuat hak tagih dialihkan nama dari para pihak antaranya cedent (Kreditur Awal), yaitu orang yang menyerahkan tagihan atas nama cessionaries (Kreditur Baru), Cessus atau Debitur yaitu Debitur atau piutang-piutang yang dialihkan.

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan Penetapan ke Pengadilan Negeri agar menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk membalik nama sertifikat hak atas tanah.

Sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri 130/Pdt.P/2017/PN.Kpn. dalam penetapan Pengadilan Negeri tersebut menerangkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) yang Bernama Chandra Junianto Membeli piutang tagihan atas nama dari PT BTN Cabang Malang berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) yang dibuat di hadapan Notaris Diyah Nuswantari Ekapasri, S.H di Kabupaten Sidoarjo pada 18 Februari 2016.

mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang karena Cessusnya (Debitur) yang Bernama Deddi Ichwan tidak ada itikad baik untuk membayar utangnya dan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang telah mengabulkan Permohonan Penetapan tersebut dengan nomor: 130/Pdt.P/2017/PN.Kpn. Jakarta, 21 Mei 2025, (Saut T)

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement