Razia Malam di Cibinong: Kontrakan Sunyi Jadi Sarang Prostitusi Online
Surau.co – Sebuah operasi gabungan digelar di malam hari, menyusuri lorong-lorong sempit di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tak ada suara gaduh, hanya langkah tegas petugas Satpol PP, Garnisun, dan kepolisian yang merangsek ke empat titik kontrakan.
Dalam operasi bertajuk “penyakit masyarakat” atau PEKAT ini, sebanyak sebelas wanita muda diamankan karena diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK) online. Para wanita ini disebut menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat.
Mereka diamankan dari beberapa indekos yang dikenal masyarakat sebagai titik rawan. Tidak hanya PSK, satu orang pria yang merupakan pelanggan juga ikut diamankan. Ia ditemukan tengah berada di dalam salah satu kontrakan bersama seorang wanita saat razia dilakukan.
Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa belasan wanita ini segera dibawa ke markas Satpol PP. Di sana, mereka didata dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut. “Kami menyisir beberapa lokasi seperti kontrakan di Ciriung, Pabuaran, dan sekitar Puri. Total ada 11 wanita dan satu pria yang diamankan,” jelasnya.
Fakta Mengejutkan: 4 Wanita Positif HIV
Hal paling mengejutkan dari razia malam itu datang setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan. Dari sebelas wanita yang diamankan, empat di antaranya diketahui positif mengidap HIV/AIDS. Fakta ini mengungkap sisi kelam dari praktik prostitusi daring yang marak di permukiman padat.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis dan pendamping dari komunitas pegiat HIV. Mereka memastikan bahwa empat wanita tersebut akan mendapatkan penanganan dan pengawasan lebih lanjut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, karena aktivitas PSK online ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi potensi penyebaran penyakit menular seksual yang berbahaya.
“Keempat wanita yang positif HIV akan masuk dalam pantauan khusus pendamping HIV/AIDS,” kata Anggana. Sementara tujuh sisanya yang dinyatakan negatif HIV telah dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Sukabumi, yaitu Balai SPRTS (Sentra Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial).
Modus Baru PSK Digital: MiChat Jadi Alat Transaksi
Razia ini juga menyoroti pergeseran modus operasi prostitusi dari jalanan ke ruang digital. Aplikasi perpesanan instan seperti MiChat digunakan sebagai media komunikasi dan transaksi. Para PSK membuat akun dengan nama samaran, kemudian menawarkan jasa kepada pelanggan yang mencari layanan di sekitar Cibinong.
Mereka biasanya tinggal di kontrakan sederhana. Di sanalah transaksi berlangsung, seringkali hanya dalam waktu singkat, namun penuh risiko. Aktivitas ini sulit dideteksi karena tidak dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, aparat melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum meluncurkan operasi.
“Rata-rata mereka beroperasi lewat aplikasi, menyamar sebagai pengguna biasa. Namun setelah kami telusuri, mereka aktif melakukan praktik prostitusi secara digital,” kata Anwar Anggana.
Langkah Penanganan: Rehabilitasi dan Edukasi Diperlukan
Setelah diamankan, para wanita tersebut tidak langsung dilepas. Tujuh wanita yang tidak terjangkit HIV dikirim ke Balai SPRTS Sukabumi untuk proses rehabilitasi sosial. Di sana mereka akan mendapatkan pembinaan, konseling, serta pelatihan keterampilan agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Namun upaya ini tak cukup jika tidak disertai edukasi dan pengawasan berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama instansi sosial dan komunitas perlu membentuk ekosistem pencegahan yang efektif termasuk edukasi tentang HIV/AIDS, bahaya prostitusi online, dan akses terhadap layanan kesehatan seksual.
Operasi seperti ini hanyalah langkah awal dari proses panjang memberantas prostitusi digital. Diperlukan strategi yang menyasar akar masalah: kemiskinan, kurangnya edukasi, dan lemahnya kontrol terhadap platform daring yang digunakan untuk transaksi ilegal.
Jangan Tertipu Diamnya Kontrakan
Kasus di Cibinong membuka mata kita bahwa kontrakan kecil dan sunyi bukan berarti tak berisi aktivitas ilegal. Prostitusi digital kini tak lagi eksklusif di hotel atau apartemen mewah, tetapi sudah merambah permukiman padat penduduk dengan modus yang lebih halus.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama, bukan hanya menertibkan, tapi juga mengedukasi dan memberikan alternatif kehidupan yang lebih sehat bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran gelap ini.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
