CM Corner
Beranda » Berita » Reformasi Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024

Reformasi Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024

Reformasi Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024

Oleh: Moh. Masykurudin Hafidz, Tenaga Ahli Bawaslu RI

SURAU.CO Proses pemutakhiran daftar pemilih yang panjang dan rumit pada Pemilu 2019 membuktikan betapa mendesaknya reformasi daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Pengalaman menunjukkan, proses ini memakan waktu lebih dari sembilan bulan. Namun, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) justru baru menjadi titik awal dari perubahan data selanjutnya melalui mekanisme pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih khusus (DPK) hingga hari-H.

Perkara data memang rumit di negara kita, tak terkecuali daftar pemilih pemilu. Perubahan data kependudukan yang terus-menerus, seperti pindah domisili atau surat kematian, sangat memengaruhi kualitas daftar pemilih. KPU, melalui program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, mencoba mengatasi masalah ini. Namun, problem utama tetap sama: menjamin semua warga negara yang berhak pilih terdaftar dalam DPT. Berdasarkan kinerja pengawasan Pemilu 2019, Bawaslu harus merekomendasikan perbaikan DPT hingga tiga kali. Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang akan jauh lebih kompleks karena penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal kita gabung dalam satu tahun.

Tiga Jalan Reformasi Daftar Pemilih

Syarat utama penyusunan daftar pemilih adalah proses yang jujur dan komprehensif. Dengan mempertimbangkan pengalaman Pemilu 2019, kita perlu melakukan langkah-langkah reformatif agar kualitas daftar pemilih lebih valid dan berkelanjutan.

Pertama, penguatan sistem informasi bersama.
KPU memiliki Sistem Pendaftaran Pemilih (Sidalih), sedangkan Kemendagri memiliki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menyinkronkan Sidalih dan SIAK adalah tindakan utama yang dapat kita tempuh. Kita dapat mengembangkan sistemnya hingga terdapat penyambungan (connectivity). Dengan begitu, setiap data dapat diolah sesuai kebutuhan penyelenggara pemilu maupun pemerintah. Sebagai contoh, KPU bisa mendapatkan data pemilih yang meninggal dunia dari SIAK. Informasi ini kemudian dapat pemerintah gunakan juga untuk memperbaiki data kependudukannya sendiri.

Kompleksitas Penyelenggara(an) Pemilu

Kedua, variasi metode pemutakhiran.
Salah satu kegiatan utama dalam pemutakhiran daftar pemilih adalah pencocokan dan penelitian (coklit). Namun, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan banyak kegiatan coklit tidak berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan pengalaman ini, reformasi daftar pemilih harus kita lakukan dengan menentukan kebutuhan dan strategi yang tepat. Metode verifikasi pemilih dapat kita lakukan dengan cara yang beragam. Bagi pemilih yang nyata-nyata diketahui keberadaannya, penggunaan teknologi informasi sudah cukup sah. Adapun metode pertemuan langsung hanya kita berlakukan kepada pemilih yang memang harus didatangi.

Ketiga, prioritas terhadap pemilih marginal.
Setelah melakukan coklit sesuai kebutuhan, tahap berikutnya adalah memprioritaskan penduduk yang tinggal di daerah terpencil, pemilih perempuan, kelompok disabilitas, kelompok miskin, dan kelompok rentan lainnya. Mayoritas kelompok ini juga mengalami kendala dalam mengurus KTP-elektronik. Reformasi daftar pemilih harus mendahulukan pemilih dari kelompok rentan ini. Tujuannya agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyempurnaan data pemilih sekaligus perbaikan administrasi kependudukan.

Pada akhirnya, hak memilih adalah hak yang tidak dapat kita wakilkan. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab penuh dalam penyusunannya. Bekerja sama dengan semua pihak adalah kunci dalam menyempurnakan data pemilih. Reformasi pendaftaran pemilih akan mewujudkan pemilu yang berintegritasi. Semoga.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement