SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khazanah
Beranda » Berita » *PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL: TINJAUAN DALIL AL-QUR’AN, AL-HADITS, DAN PANDANGAN EMPAT MADZHAB FIQIH*

*PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL: TINJAUAN DALIL AL-QUR’AN, AL-HADITS, DAN PANDANGAN EMPAT MADZHAB FIQIH*

Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan setelah bulan Ramadhan.

Kajian ini membahas secara komprehensif tentang puasa Syawal berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadits, serta pandangan ulama fiqih empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) Panduan Lengkap Puasa Syawal.

Pembahasan mencakup status hukum Panduan Lengkap Puasa Syawal, keutamaan, tata cara pelaksanaan, serta isu-isu kontemporer seperti prioritas antara puasa Syawal dan qadha Ramadhan, serta hukum menggabungkan niat Panduan Lengkap Puasa Syawal.

Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-syar’i melalui studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun para ulama sepakat tentang kesunnahan puasa Syawal, terdapat perbedaan pendapat dalam hal teknis pelaksanaan dan prioritasnya bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan.

MAKNA HALAL BIHALAL DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, DAN EVOLUSI PERKEMBANGANNYA DARI ERA RASULULLAH, SAHABAT, TABI’IN, TABIUT TABI’IN SAMPAI ERA MODERN BERDASARKAN MANUSKRIP KITAB SEJARAH KLASIK*

Bulan Syawal merupakan bulan yang penuh berkah setelah umat Islam menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan. Di antara amalan yang sangat dianjurkan di bulan ini adalah puasa sunnah selama enam hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan ganjaran yang sangat besar bagi mereka yang mengerjakannya, yaitu pahala seperti berpuasa selama satu tahun penuh Panduan Lengkap Puasa Syawal.

Namun demikian, dalam praktiknya terdapat berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait puasa Syawal.

  1. Apakah harus dikerjakan secara berturut-turut atau boleh terpisah?.
  2. Bagaimana hukumnya bagi seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan?.
  3. Apakah boleh menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu hari?

Tulisan ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan merujuk pada dalil-dalil yang otoritatif serta pandangan para ulama Fiqih dari empat madzhab utama.

*B. DALIL DARI AL-QUR’AN TENTANG PUASA SYAWAL*

Meskipun tidak ada ayat yang secara jujur membahas tentang puasa Syawal, Al-Qur’an memberikan landasan umum tentang keutamaan berpuasa dan anjuran untuk memperbanyak amal kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Nikmatnya Zikir: Ketika Hati Pulang kepada Allah

Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun [64]: 16)

Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam beribadah, seorang muslim diperintahkan untuk melaksanakan sesuai kemampuannya. Dalam konteks puasa Syawal, jika seseorang tidak mampu melaksanakan enam hari secara penuh, ia tetap dianjurkan untuk melaksanakan sesuai kemampuannya dan tidak meninggalkannya sama sekali.

*C. DALIL DARI AL-HADITS TENTANG PUASA SYAWAL*

Hadits utama yang menjadi dasar kesunnahan puasa Syawal adalah riwayat dari Muslim:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Asal Usul Minal Aidin wal Faidzin dan Apakah Benar Ucapan Itu

Hadits ini menjadi pijakan utama bagi mayoritas ulama dalam menetapkan kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil yang jelas dan tidak dapat ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang.

Penjelasan lebih lanjut tentang keutamaan ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah:

صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ، فَذَلِكَ صِيَامُ سَنَةٍ

Artinya: “Puasa bulan Ramadhan (ganjarannya) sepuluh bulan, dan puasa enam hari (sama dengan) dua bulan. Itulah puasa satu tahun.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

*D. KEUTAMAAN PUASA SYAWAL*

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Lathāif al-Ma’ārif menyebutkan setidaknya enam keutamaan puasa Syawal:

  1. MENYEMPURNAKAN PAHALA PUASA SETAHUN PENUH Puasa Ramadhan yang bernilai pahala sepuluh bulan, ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang bernilai dua bulan, menjadikan total pahala seperti berpuasa setahun penuh.
  2. MELENGKAPI KEKURANGAN PUASA RAMADHAN Sebagaimana shalat sunnah rawatib menyempurnakan kekurangan dalam shalat fardhu, puasa Syawal berfungsi untuk menambal kekurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan puasa Ramadhan.
  3. TANDA DITERIMANYA PUASA RAMADHAN Di antara tanda amal diterima oleh Allah adalah ditambahkannya amal shalih setelahnya. Melaksanakan puasa Syawal menunjukkan bahwa puasa Ramadhan seseorang diterima.
  4. BUKTI KECINTAAN DALAM BERAMAL Mengulangi puasa setelah Ramadhan menunjukkan kecintaan seorang hamba terhadap ibadah puasa dan tidak merasa bosan.
  5. MENDAPATKAN SYAFAAT DI HARI KIAMAT Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat kepada pelakunya di hari kiamat.
  6. MELATIH KONSISTENSI IBADAH Puasa Syawal melatih seorang muslim untuk tetap istiqamah dalam beribadah sepanjang tahun, tidak hanya di bulan Ramadhan.

*E. PANDANGAN EMPAT MADZHAB TENTANG PUASA SYAWAL*

Para ulama fiqih dari empat madzhab sepakat tentang kesunnahan puasa Syawal, namun memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa aspek teknis pelaksanaannya .

E.1. MADZHAB HANAFI
1. Hukum:Sunnah (dianjurkan).
2. Tata Cara: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal lebih utama dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut). Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari anggapan masyarakat awam bahwa puasa tersebut merupakan kewajiban sebagaimana puasa Ramadhan.
3. Prioritas dengan Qadha: Ulama Hanafiyah membolehkan puasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan secara mutlak (boleh tanpa kemakruhan). Imam Al-Kasani dalam Al-Badai’ wa As-Shanai’ menjelaskan bahwa kewajiban qadha puasa Ramadhan memiliki waktu yang panjang dan longgar (al-wajib ‘ala at-tarakhi), sehingga tidak harus didahulukan di bulan Syawal.
4. Menggabungkan Niat: Menurut pendapat Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah, tidak diperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu hari, karena niat qadha yang terhitung bukanlah niat Syawal .

E.2. MADZHAB MALIKI

  1. Hukum: Makruh jika dikerjakan langsung setelah Idul Fitri, namun sunnah jika dikerjakan di pertengahan atau akhir Syawal.
  2. Tata Cara: Ulama Malikiyah bahkan berpendapat bahwa puasa enam hari ini disunnahkan juga untuk dikerjakan di bulan-bulan lain selain Syawal, seperti enam hari di bulan Dzulhijjah. Mereka menekankan agar puasa ini tidak dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadhan untuk menghindari kesan bahwa itu adalah kelanjutan wajib dari Ramadhan.
  3. Prioritas dengan Qadha: Madzhab Maliki memperbolehkan puasa Syawal sebelum qadha, namun menganggapnya kurang utama (ma’a al-karahah). Imam Ad-Dardir dalam As-Syarhu Al-Kabir menyebutkan bahwa meskipun diperbolehkan, lebih utama segera mengqadha puasa terlebih dahulu.
  4. Menggabungkan Niat: Al-Malikiyah membolehkan dua niat dalam satu ibadah, seperti menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa Syawal. Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil.

E.3. MADZHAB SYAFI’I
1. Hukum: Sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
2. Tata Cara: Imam Syafi’i berpendapat bahwa afdhalnya puasa Syawal dilakukan secara berturut-turut sejak tanggal 2 hingga 7 Syawal. Hal ini untuk menghindari timbulnya halangan jika ditunda-tunda. Imam An-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin juga menyatakan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan dan lebih utama jika dilakukan secara berurutan.
3. Prioritas dengan Qadha: Ulama Syafi’iyah membolehkan puasa Syawal sebelum qadha, namun dengan status makruh (kurang utama). Mereka berpendapat bahwa mendahulukan kewajiban lebih baik daripada melaksanakan sunnah.
4. Menggabungkan Niat: Madzhab Syafi’i memiliki perincian dalam masalah ini: (1) Jika menggabungkan dua niat (qadha dan Syawal), maka menurut pendapat Ar-Ramli dan Al-Haitami, pahala keduanya tetap didapatkan. (2) Namun, puasa tersebut tidak mendapatkan keutamaan khusus sebagaimana disebutkan dalam hadits karena kriteria “setelah Ramadhan” tidak terpenuhi secara sempurna. (3) Syamsuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (safar, sakit, dll) maka makruh baginya melakukan puasa sunnah Syawal sebelum mengqadha. (4) Adapun bagi yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya melakukan puasa sunnah Syawal .

E.4. MADZHAB HANBALI

  1. Hukum: Sunnah.
  2. Tata Cara: Kalangan resmi Madzhab Hanabilah tidak membedakan apakah puasa Syawal harus berturut-turut atau tidak. Kedua cara tersebut sama-sama sah dan tidak mempengaruhi keutamaan. Puasa dapat dilakukan kapan saja asalkan masih di bulan Syawal.
  3. Prioritas dengan Qadha: Terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. Satu riwayat menyatakan tidak boleh berpuasa sunnah sebelum melunasi utang puasa wajib, bahkan sebagian ulama Hanabilah menghukuminya haram. Riwayat lainnya membolehkan. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan perbedaan ini.
  4. Dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan adalah hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah:

مَنْ صَامَ تَطَوُّعًا وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ فَإِنَّهُ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ حَتَّى يَصُومَهُ

Artinya: “Barangsiapa berpuasa sunnah sedangkan ia masih memiliki hutang puasa Ramadhan yang belum dilunasi, maka tidak diterima puasa sunnahnya hingga ia melunasinya.” (HR. Ahmad)

Menggabungkan Niat: Al-Hanabilah memakruhkan penggabungan niat qadha dan puasa Syawal. Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ menyebutkan kemakruhan tersebut.

*F. ISU-ISU KONTEMPORER SEPUTAR PUASA SYAWAL*

F.1. PRIORITAS: PUASA SYAWAL ATAU QADHA RAMADHAN?

Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah) membolehkan pelaksanaan puasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan, meskipun Syafi’iyah dan Malikiyah menganggapnya kurang utama (makruh). Hanabilah dalam satu riwayat mengharamkannya.

Pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah mendahulukan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian melaksanakan puasa Syawal. Hal ini untuk keluar dari perbedaan pendapat dan memastikan terbebas dari tanggungan kewajiban.

F.2. HUKUM MENGGABUNGKAN NIAT QADHA DAN PUASA SYAWAL

Para ulama berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya menggabungkan dua niat dalam satu hari puasa. Secara ringkas:

  1. Madzhab Hanafi: Tidak membolehkan.
  2. Madzhab Maliki: Membolehkan.
  3. Madzhab Syafi’i: Membolehkan, namun tidak mendapatkan keutamaan sempurna.
  4. Madzhab Hanbali: Memakruhkan.

Kesimpulannya, meskipun puasa dengan dua niat tersebut sah secara ibadah (mendapat pahala pokok puasa), namun tidak mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan terlebih dahulu kemudian mengikutinya dengan puasa Syawal.

F.3. APAKAH HARUS BERTURUT-TURUT?

Dari pemaparan di atas, jelas bahwa tidak ada kesepakatan ulama tentang kewajiban berturut-turut. Setiap madzhab memiliki pandangannya masing-masing. Masyarakat dapat memilih pendapat mana yang paling mudah diamalkan sesuai kondisi masing-masing, selama masih dalam bulan Syawal.

F.4. PUASA SYAWAL BAGI YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN KARENA UZUR

Syamsuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (safar, sakit, haid, nifas) tidak dianjurkan melakukan puasa sunnah Syawal sebelum mengqadha. Bahkan hukumnya makruh.

*G. PENUTUP DAN KESIMPULAN*

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan:

  1. Landasan Hukum: Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki dalil yang kuat dari hadits riwayat Muslim. Mayoritas ulama empat madzhab sepakat tentang kesunnahannya, meskipun Madzhab Maliki memiliki pandangan khusus tentang kemakruhan jika dikerjakan langsung setelah Idul Fitri.
  2. Keutamaan: Puasa Syawal memiliki keutamaan yang sangat besar, di antaranya menyempurnakan pahala puasa setahun penuh, menambal kekurangan puasa Ramadhan, dan menjadi tanda diterimanya amal.
  3. Perbedaan Pendapat: Perbedaan pendapat di kalangan ulama terjadi pada aspek teknis seperti cara pelaksanaan (berturut-turut atau terpisah), prioritas dengan qadha Ramadhan, dan hukum menggabungkan niat. Perbedaan ini terjadi karena tidak adanya nash yang secara tegas mengatur hal-hal tersebut.
  4. Sikap Moderat: Umat Islam dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Yang terpenting adalah tetap melaksanakan puasa Syawal selama masih di bulan Syawal, karena keutamaan yang sangat besar menanti. Namun, bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, lebih baik mendahulukan qadha terlebih dahulu untuk keluar dari perbedaan pendapat.

Akhirnya, semoga kajian ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang puasa Syawal dan membantu umat Islam dalam mengamalkan sunnah ini dengan penuh keyakinan dan kesadaran. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H.
  3. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Ayat: Tafsir Arsyurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  4. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  5. Al-Kasani, Ala al-Din Abu Bakr bin Mas’ud. Al-Badai’ wa al-Shanai’ fi Tartib al-Syarai’. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1406 H.
  6. Al-Mardawi, Ali bin Sulaiman. Al-Insyaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf ‘ala Madzhab Ahmad bin Hanbal. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th.
  7. Al-Nawawi, Muhyiddin bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1392 H.
  8. Al-Nawawi, Muhyiddin bin Syaraf. Minhaj al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
  9. Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas. Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj. Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H.
  10. As-Sharbini, Al-Khatib. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfaz al-Minhaj. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H.
  11. Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388 H.
  12. Ibnu Rajab al-Hanbali, Abdurrahman bin Ahmad. Lathāif al-Ma’ārif fīmā li Mawāsim al-‘Ām min al-Wazhāif. Beirut: Dar Ibn Hazm, 1424 H.
  13. Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.th.

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.