SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khazanah
Beranda » Berita » MAKNA HALAL BIHALAL DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, DAN EVOLUSI PERKEMBANGANNYA DARI ERA RASULULLAH, SAHABAT, TABI’IN, TABIUT TABI’IN SAMPAI ERA MODERN BERDASARKAN MANUSKRIP KITAB SEJARAH KLASIK*

MAKNA HALAL BIHALAL DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, DAN EVOLUSI PERKEMBANGANNYA DARI ERA RASULULLAH, SAHABAT, TABI’IN, TABIUT TABI’IN SAMPAI ERA MODERN BERDASARKAN MANUSKRIP KITAB SEJARAH KLASIK*

Halal bihalal merupakan tradisi khas masyarakat Indonesia yang dilakukan pasca Ramadan. Meskipun secara etimologis tidak ditemukan dalam teks-teks fundamental Islam, esensinya memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam tentang silaturahmi dan saling memaafkan.

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis makna halal bihalal berdasarkan dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadits) serta menelusuri perkembangannya secara historis sejak era Rasulullah SAW, Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, hingga era modern berdasarkan kitab-kitab sejarah Islam klasik.

Halal bihalal adalah sebuah fenomena sosiologis-keagamaan yang unik di Indonesia Makna dan Sejarah Halal Bihalal. Istilah ini pertama kali dipopulerkan oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah atas usulan Presiden Soekarno pada tahun 1948 sebagai upaya mempersatukan bangsa pasca agresi militer Belanda.

Namun, jika ditinjau dari perspektif syariat, tradisi ini tidak pernah dikenal di Arab Saudi atau negara Islam lainnya sebagai sebuah istilah baku. Meskipun demikian, substansi dari halal bihalal—yaitu berkumpul, bersilaturahmi, dan saling memaafkan—merupakan inti ajaran Islam yang telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW.

*B. LANDASAN NORMATIF HALAL BIHALAL DALAM AL-QUR’AN DAN AL-HADITS*

Esensi halal bihalal bersandar pada dua konsep utama: Silaturahmi (menyambung tali persaudaraan) dan Tahallum (saling memaafkan). Berikut adalah dalil-dalil yang menjadi rujukan:

*PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL: TINJAUAN DALIL AL-QUR’AN, AL-HADITS, DAN PANDANGAN EMPAT MADZHAB FIQIH*

B.1. AL-QUR’AN: PERINTAH MENYAMBUNG TALI PERSAUDARAAN

Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk menjaga hubungan kekeluargaan. Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan (arham). Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S. An-Nisa [4]: 1)

Dalam tafsir Arsyurrahman, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini menjelaskan bahwa kata al-arham di akhir ayat menekankan pentingnya menjaga hubungan kekerabatan, karena hubungan tersebut adalah sarana untuk meraih ketakwaan dan rahmat Allah (Al-Azhmatkhan, 2017).

Nikmatnya Zikir: Ketika Hati Pulang kepada Allah

B.2. AL-QUR’AN: PERINTAH MEMAAFKAN

Salah satu ciri orang bertakwa adalah kemampuan menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Q.S. Ali Imran [3]: 134)

B.3. AL-HADITS: KEUTAMAAN SILATURAHMI DAN SALING MEMAAFKAN

Asal Usul Minal Aidin wal Faidzin dan Apakah Benar Ucapan Itu

Rasulullah SAW secara tegas menyatakan bahwa silaturahmi adalah faktor utama yang memperpanjang umur dan melapangkan rezeki.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

(Hadits Riwayat Bukhari No. 5985)

“Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.’”

Selain itu, dalam konteks saling memaafkan yang menjadi inti halal bihalal, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَحِلُّ أَخْلَاقُكُمْ بَيْنَكُمْ

“Saling memaafkanlah akhlak (kesalahan) kalian di antara kalian.”

*C. PERSPEKTIF SEJARAH ISLAM: PERKEMBANGAN PRAKTIK HALAL BIHALAL*

Meskipun istilah “Halal Bihalal” baru muncul di Indonesia pada abad ke-20, praktik yang semakna dengannya—berkumpul untuk bersilaturahmi dan memaafkan setelah ‘Idul Fitri—telah memiliki akar sejarah yang panjang dalam peradaban Islam.

C.1. ERA RASULULLAH SAW (610-632 M)

Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada ritual dan tradisi khusus bernama halal bihalal. Namun, tradisi saling mengunjungi (ziyarah) setelah shalat ‘Id sangat dianjurkan. Para sahabat saling berjabat tangan (tahiyyah atau musafahah) ketika bertemu.
Dalam Shahih Al-Bukhari, disebutkan bahwa ketika para sahabat bertemu, mereka berjabat tangan, dan jika baru kembali dari perjalanan atau setelah ‘Id, mereka saling mendoakan.
Tahallum (saling memaafkan) juga terjadi secara personal. Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan dengan memaafkan orang-orang Quraisy ketika Fathu Makkah (penaklukan Mekkah). Peristiwa ini adalah bentuk halal bihalal terbesar dalam sejarah Islam, di mana beliau berkata:
“اذْهَبُوا فَأَنْتُمُ الطُّلَقَاءُ”

“Pergilah, kalian semua adalah orang-orang yang merdeka (bebas dari tuntutan).”
(HR. Al-Baihaqi)

C.2. ERA SAHABAT (632-661 M / 11-41 H)

Pada masa Khulafaur Rasyidin, tradisi silaturahmi massal tidak dilakukan secara terpusat oleh negara. Namun, para sahabat utama seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab sangat menekankan pentingnya ishlah (perdamaian) dan silaturahmi.

Imam ath-Thabari dalam Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk mencatat bahwa setelah selesai masa ‘Id, para sahabat biasa mengunjungi satu sama lain, terutama jika sebelumnya terjadi perselisihan politik atau pribadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan umat.

C.3. ERA TABI’IN (661-720 M / 41-101 H)

Pada masa Tabi’in, terutama di bawah kepemimpinan Bani Umayyah, tradisi pertemuan sosial pasca-‘Id semakin menguat. Para ulama besar seperti Said bin al-Musayyib dan Urwah bin az-Zubair menjadikan momen ‘Id sebagai ajang reuni keluarga besar dan diskusi keilmuan.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah menyebutkan bahwa para Tabi’in di Madinah mengisi hari ‘Id dengan memperbanyak musafahah (jabat tangan) dan ta’anuf (kasih sayang) kepada sesama muslim, sebagai bentuk implementasi dari hadits Rasulullah tentang hak muslim atas muslim lainnya.

C.4. ERA TABI’UT TABI’IN (720-810 M / 101-195 H)

Pada masa ini, yang merupakan puncak keemasan Islam (Dinasti Abbasiyah), budaya saling berkunjung saat hari raya menjadi tradisi yang dilembagakan secara sosial. Para khalifah seperti Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun mengadakan majelis umum (majlis al-‘amm) di istana setelah shalat ‘Id.

Al-Mas’udi dalam Muruj adz-Dzahab mencatat bahwa di istana, para pejabat, ulama, dan masyarakat umum berkumpul untuk memberikan ucapan selamat (tahni’ah) dan saling memaafkan. Ini adalah bentuk “halal bihalal” dalam skala besar pertama yang terdokumentasi dalam sejarah Islam.

C.5. ERA MODERN (ABAD 20-21 M)

Di era modern, transformasi halal bihalal terjadi secara signifikan.

Di Indonesia, istilah ini mengalami indigenisasi (pembumian).

Menurut sejarawan A. Syafii Maarif, halal bihalal lahir sebagai solusi politik dan sosial pasca kemerdekaan untuk menyatukan fraksi-fraksi politik yang terpecah (Maarif, 2015).

Di era modern, halal bihalal tidak hanya terbatas pada lingkup keluarga, tetapi meluas menjadi:

  1. Korporasi: Halal bihalal perusahaan.
  2. Politik: Halal bihalal partai dan pejabat negara.
  3. Virtual: Halal bihalal melalui media digital.

Dalam perspektif Fiqh Sosial, halal bihalal modern dianggap sebagai bentuk ta’awun (tolong-menolong) dalam menjaga stabilitas sosial dan ‘urf (adat) yang sah selama tidak bertentangan dengan syariat.

*D. ANALISIS DAN SINTESIS*

Berdasarkan penelusuran historis, terdapat perbedaan antara substansi dan istilah.

Istilah “halal bihalal” adalah akulturasi budaya Nusantara dengan nilai-nilai Islam. Namun, jika merujuk pada kitab-kitab sejarah seperti Tarikh ath-Thabari dan Al-Bidayah wan Nihayah, praktik yang dilakukan umat Islam saat ini—berkumpul setelah ‘Id untuk bersilaturahmi dan memaafkan—adalah praktik yang telah berlangsung sejak masa Tabi’in dan dikukuhkan pada masa Tabi’ut Tabi’in di Baghdad.

Rasulullah SAW tidak menyebut kata “halal bihalal”, tetapi beliau mempraktikkan musafahah dan tahallum (saling memaafkan). Para sahabat melakukannya secara personal.  Tabi’in melakukannya secara kolektif. Para Tabi’ut Tabi’in melakukannya secara institusional di istana. Maka, halal bihalal adalah bentuk pengembangan budaya (tathawwur ats-tsaqafi) dari ajaran inti Islam tentang silaturahmi yang disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk Indonesia.

E. KESIMPULAN

  1. Secara normatif, makna halal bihalal bersumber dari Al-Qur’an (Q.S. An-Nisa: 1 dan Ali Imran: 134) dan Hadits (perintah silaturahmi dan anjuran saling memaafkan).
  2. Secara historis, tradisi ini telah melalui evolusi: pada masa Rasulullah bersifat personal (Fathu Makkah), pada masa Sahabat dan Tabi’in menjadi tradisi sosial yang mengakar, pada masa Tabi’ut Tabi’in menjadi seremoni kenegaraan, dan pada era modern menjadi ritual keagamaan-sosial massal yang unik di Indonesia.
  3. Halal bihalal merupakan bukti bahwa Islam adalah agama yang fleksibel terhadap budaya lokal (al-‘adah al-muhakkamah), selama nilai-nilai inti syariat tetap terjaga.

 

Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur’an Al-Karim.
  2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (1422 H). Shahih al-Bukhari. Dar Tuq an-Najah.
  3. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Ayat: Tafsir Arsyurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  4. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  5. Al-Mas’udi, Abul Hasan Ali bin Husain. (2010). Muruj adz-Dzahab wa Ma’adin al-Jauhar. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
  6. Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. (2001). Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  7. Ibnu Katsir, Abu al-Fida Ismail. (1997). Al-Bidayah wa an-Nihayah. Riyadh: Dar al-Hadarah.
  8. Maarif, A. Syafii. (2015). Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi Sejarah. Bandung: Mizan.
  9. Yunus, Mahmud. (1990). Tarikh al-Tasyri’ al-Islami. Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah.

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.