SURAU.CO – Abstrak: Perkembangan anestesi modern menimbulkan pertanyaan hukum terkait praktik bius total dalam perspektif fikih Islam. Artikel ini bertujuan menganalisis hukum bius total menurut mazhab Syafi‘i dengan pendekatan ushul fikih, qiyas, dan kaidah fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan bius total pada dasarnya mubah (boleh), bahkan dapat menjadi wajib apabila diperlukan untuk menyelamatkan jiwa. Dalam mazhab Syafi‘i, orang yang dibius dianalogikan dengan orang pingsan (المغمى عليه) dan wajib mengqadha shalat setelah sadar. Kata Kunci: Bius total, anestesi, mazhab Syafi‘i, fikih medis, qiyas.
Pendahuluan: Kemajuan ilmu kedokteran modern menjadikan anestesi umum sebagai prosedur standar dalam operasi. Meski praktik ini tidak dikenal pada masa klasik, prinsip-prinsip hukum Islam memungkinkan dilakukan analogi (qiyas). Mazhab Syafi‘i yang didirikan oleh Muhammad ibn Idris al-Shafi’i memiliki metodologi istinbath hukum yang sistematis, sehingga dapat menjadi landasan analisis terhadap isu medis kontemporer seperti bius total.
Landasan Normatif Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman:
> وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”¹
(QS. Al-Ma’idah: 32)
Ayat ini menjadi dasar maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga jiwa (حفظ النفس).
Allah juga berfirman:
> وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”²
(QS. Al-Baqarah: 195)
Landasan Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
> تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً³
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud.
Hadis lain menyatakan:
> لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ⁴
Ibn Majah meriwayatkan hadits itu dan menjadi dasar kaidah fikih penghilangan bahaya.
Analisis Mazhab Syafi‘i
- Qiyas terhadap Pingsan (الإغماء)
Dalam Al-Umm, Muhammad ibn Idris al-Shafi’i menjelaskan hukum orang yang kehilangan kesadaran. Penjelasan lebih rinci terdapat dalam Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab karya Al-Nawawi, bahwa orang yang pingsan tetap terkena kewajiban qadha shalat setelah sadar.
Teks Arab dari Al-Majmu‘:
> وَأَمَّا الْمُغْمَى عَلَيْهِ فَيَلْزَمُهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ عِنْدَنَا⁵
Artinya: “Adapun orang yang pingsan, maka wajib baginya mengqadha shalat menurut mazhab kami.”
Bius total dan pingsan sama-sama menyebabkan hilangnya kesadaran sementara tanpa menghilangkan taklif permanen, sehingga mazhab Syafi’i menganalogikannya.
- Kaidah Fikih yang Digunakan
Mazhab Syafi‘i menggunakan kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
(Bahaya harus dihilangkan)الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
(Keadaan darurat membolehkan yang terlarang)
Jika operasi tanpa bius menimbulkan rasa sakit ekstrem atau membahayakan jiwa, maka penggunaan bius menjadi bagian dari upaya menghilangkan bahaya.
- Penggunaan Zat Memabukkan dalam Darurat
Dalam Al-Umm, Imam al-Syafi‘i menegaskan keharaman khamr berdasarkan firman Allah:
> إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ… رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dalam kondisi darurat, mazhab Syafi’i membolehkan penggunaan zat yang asalnya haram sebatas kebutuhan. Hal ini sejalan dengan prinsip umum darurat dalam fikih Syafi‘i.
Kesimpulan
Berdasarkan pendekatan mazhab Syafi‘i:
- Bius total hukumnya mubah (boleh) untuk kepentingan medis.
-
Dapat menjadi wajib jika menyelamatkan jiwa.
-
Menghukumi orang yang dibius seperti orang pingsan.
-
Mazhab Syafi’i mewajibkan qadha shalat bagi orang yang pingsan setelah sadar.
Mazhab Syafi’i memperbolehkan penggunaan anestesi umum jika sesuai kebutuhan medis dan tidak berlebihan.
Catatan Kaki
- Al-Qur’an, QS. Al-Ma’idah (5): 32.
-
Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah (2): 195.
-
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 3855.
-
Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, no. 2340.
- Al-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, hlm. 15.
Daftar Pustaka
Muhammad ibn Idris al-Shafi’i. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Nawawi. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
Abu Dawud. Sunan Abi Dawud.
Ibn Majah. Sunan Ibn Majah.
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. (Penulis: Tengku Iskandar, M.Pd
Duta Literasi Pena Da’i Nusantara Provinsi Sumatera Barat)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
