SURAU.CO – Masyarakat Indonesia perlu terus memperjuangkan demokrasi substantif secara berkelanjutan. Pascareformasi selama hampir tiga dekade, Indonesia dinilai baru menyentuh level demokrasi prosedural. Meskipun pemilu kini lebih terbuka daripada era Orde Baru, namun dampaknya belum menyejahterakan rakyat sepenuhnya.
Persoalan ini muncul dalam diskusi hangat antara Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, M.Si., bersama dua tokoh budaya, Drs. Marjudin dan Sumarno. Mereka bertemu santai setelah ibadah salat tarawih di Sanggar Mayongan, Bumirejo, Lendah, Selasa malam (24/2/2026).
Bahaya Kebijakan Top-Down bagi Publik
Marjudin mengkritik tajam fenomena kepemimpinan masa kini yang sering mengabaikan prinsip demokratis dalam pengambilan kebijakan. Pun dalam pelaksanaannya. Ia menilai praktik pengelolaan kebijakan secara instruksional kembali menguat. Ini mirip kehidupan era Orde Baru (Orba).
“Praktik pembuatan dan pengelolaan kebijakan secara top-down kembali terasa akhir-akhir ini, menyerupai praktik era Orba. Bahkan, sejumlah program pemerintah sarat akan muatan politik dan kerap digenjot menjelang hari pemungutan suara,” tegas Marjudin.
Budayawan penerima Anugerah Sastra Kemendiknas 2025 ini mengajak rekan sejawatnya menjaga akal sehat publik. Hal ini bertujuan agar rakyat tidak mudah terkecoh oleh program pemerintah yang memiliki kepentingan politik terselubung.
Ketua Bawaslu Kulon Progo berdiskusi dengan pelaku seni-budaya tentang dinamika demokrasi
Pemilu 2029 Harus Lebih Sederhana
Sumarno, pelaku seni-budaya sekaligus jurnalis, mengharapkan desain pemilu masa depan yang lebih sederhana. Ia menyoroti beban kerja petugas lapangan yang sangat berat pada periode sebelumnya.
“Kemarin banyak penyelenggara pemilu, terutama di tingkat bawah, yang mengalami beban kerja berlebih (overwork) akibat keserentakan pemilu nasional,” ungkap mantan anggota PPS Pemilu 2024 tersebut.
Bawaslu Perkuat Konsolidasi Demokrasi
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan Bawaslu daerah melakukan konsolidasi demokrasi pada masa pascatahapan pemilu.
Marwanto menegaskan bahwa Bawaslu aktif menjalin komunikasi dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, hingga tokoh perseorangan. Kerja sama dengan elemen budaya harapannya mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih beradab. Indonesia harus menyambut tahun 2029 dengan sistem politik yang benar-benar menyejahterakan seluruh rakyat.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
