Shalat Tarawih merupakan ibadah yang sangat identik dengan kemeriahan malam-malam di bulan suci Ramadhan bagi umat Islam sedunia. Umat Islam di Indonesia umumnya menjalankan shalat ini dengan jumlah rakaat yang beragam, yakni delapan atau dua puluh rakaat. Khalifah Umar bin Khattab memiliki peran yang sangat besar dalam menetapkan standar pelaksanaan Tarawih secara berjamaah di masjid. Sejarah mencatat bahwa kebijakan Umar bin Khattab ini bertujuan untuk menyatukan umat dalam satu komando imam yang tertib. Memahami asal usul shalat Tarawih 20 rakaat akan memperkaya wawasan kita mengenai ijtihad para sahabat Nabi yang sangat mulia.
Kondisi Shalat Malam pada Masa Rasulullah dan Abu Bakar
Pada masa Nabi Muhammad SAW, beliau menjalankan shalat malam di bulan Ramadhan selama beberapa malam saja di masjid Nabawi. Rasulullah kemudian memilih untuk melanjutkan shalat di rumah karena beliau khawatir umat akan menganggap ibadah ini sebagai kewajiban mutlak. Kondisi ini terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang fokus pada stabilitas keamanan negara Islam. Masyarakat pada saat itu menjalankan shalat malam secara sendiri-sendiri atau dalam kelompok-kelompok kecil yang tersebar di sudut masjid. Tidak ada koordinasi resmi untuk menyatukan seluruh jamaah di bawah satu kepemimpinan imam yang sama selama bulan Ramadhan.
Langkah Revolusioner Khalifah Umar bin Khattab
Perubahan besar terjadi ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai Khalifah kedua dan melakukan inspeksi ke Masjid Nabawi malam hari. Umar melihat pemandangan para jamaah yang shalat secara terpisah-pisah sehingga suasana masjid terlihat kurang rapi dan tidak teratur. Beliau kemudian mendapatkan gagasan cemerlang untuk menyatukan seluruh jamaah agar mengikuti satu imam demi syiar Islam yang lebih kuat. Umar bin Khattab menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai imam utama untuk memimpin jalannya shalat malam secara berjamaah tersebut. Kebijakan ini segera mendapatkan sambutan positif dari para sahabat Nabi lainnya yang berada di Madinah pada masa itu.
Umar bin Khattab merasa sangat puas melihat keteraturan jamaah yang shalat dengan khusyuk di bawah pimpinan imam Ubay bin Ka’ab. Beliau kemudian mengeluarkan sebuah pernyataan yang sangat terkenal dalam sejarah perkembangan hukum Islam mengenai inovasi pengaturan ibadah tersebut:
“Sebaik-baik bid’ah (secara bahasa) adalah ini.”
Kutipan tersebut menjelaskan bahwa Umar melakukan inovasi dalam bentuk pengorganisasian jamaah, bukan mengubah inti dari ajaran agama Islam. Beliau melihat maslahah atau manfaat yang sangat besar bagi persatuan umat melalui pelaksanaan shalat malam secara berjamaah. Sejak saat itu, tradisi shalat Tarawih secara terorganisir mulai mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Muslim di berbagai penjuru dunia.
Evolusi Menjadi Shalat Tarawih 20 Rakaat
Meskipun awalnya tidak ada batasan baku, praktek shalat Tarawih di masa Umar bin Khattab berkembang menjadi dua puluh rakaat. Para sahabat Nabi menyepakati jumlah ini guna memberikan kesempatan bagi jamaah untuk beristirahat di sela-sela panjangnya bacaan Al-Qur’an. Istilah “Tarawih” sendiri berasal dari kata “Tarwihah” yang memiliki arti waktu istirahat sejenak di antara setiap empat rakaat. Para ulama sejarah mencatat bahwa masyarakat Madinah menjalankan shalat malam dengan durasi yang sangat panjang hingga mendekati waktu fajar. Penambahan jumlah rakaat bertujuan agar bacaan ayat yang panjang tidak terlalu memberatkan fisik jamaah yang berdiri dalam waktu lama.
Data sejarah dari berbagai kitab hadis dan tarikh mengonfirmasi pelaksanaan jumlah rakaat ini pada masa keemasan sahabat Nabi tersebut:
“Sesungguhnya orang-orang pada masa Umar bin Khattab melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.” (HR. Al-Baihaqi).
Kutipan tersebut menjadi landasan kuat bagi mayoritas ulama mazhab, termasuk Mazhab Syafi’i, untuk menetapkan 20 rakaat sebagai standar. Kesepakatan para sahabat (Ijma’ Sahabat) memberikan legitimasi hukum yang sangat kuat terhadap praktek shalat Tarawih 20 rakaat ini. Umar bin Khattab tidak pernah mendapatkan tentangan dari sahabat senior lainnya seperti Ali bin Abi Thalib mengenai kebijakan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa penentuan jumlah rakaat merupakan bagian dari ijtihad yang selaras dengan semangat sunnah Nabi Muhammad SAW.
Relevansi Tradisi 20 Rakaat di Era Modern
Hingga hari ini, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah tetap mempertahankan tradisi shalat Tarawih 20 rakaat. Tradisi ini terus terjaga selama berabad-abad sebagai bentuk penghormatan terhadap kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang sangat visioner. Banyak masjid di berbagai negara juga memilih format ini untuk memberikan pengalaman spiritual yang lebih mendalam bagi para jamaah. Meskipun jumlah rakaat bersifat fleksibel, nilai sejarah dan konsensus sahabat pada 20 rakaat memiliki kedudukan yang sangat istimewa.
Umat Islam sebaiknya menyikapi perbedaan jumlah rakaat Tarawih dengan sikap yang penuh toleransi dan saling menghormati antar sesama. Inti dari ibadah ini adalah menghidupkan malam Ramadhan dengan zikir, doa, dan bacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang mulia. Kebijakan Umar bin Khattab mengajarkan kita tentang pentingnya persatuan dan keteraturan dalam menjalankan setiap bentuk ibadah kepada Allah. Mari kita isi malam Ramadhan dengan penuh semangat ketaatan sebagaimana contoh yang para sahabat Nabi berikan kepada kita.
Kesimpulan
Asal usul shalat Tarawih 20 rakaat berakar dari keinginan kuat Khalifah Umar bin Khattab untuk merapikan barisan umat Islam. Al-Qur’an dan Sunnah menjadi sumber inspirasi bagi Umar dalam melakukan ijtihad yang membawa manfaat besar bagi kemajuan agama. Kita harus menghargai warisan sejarah ini sebagai bagian dari kekayaan tradisi ibadah yang sangat luhur dalam dunia Islam. Semoga Allah menerima seluruh amal ibadah kita dan memberikan kekuatan untuk istiqamah dalam menjalankan shalat Tarawih setiap malam. Mari kita jadikan Ramadhan sebagai momentum untuk memperkuat ikatan persaudaraan berdasarkan nilai-nilai sejarah yang sangat berharga ini.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
