Bulan Ramadhan tahun kedua Hijriah menjadi momentum sangat penting dalam sejarah panjang perjalanan syariat Islam di dunia ini. Pada tahun tersebut, Allah SWT menurunkan berbagai kewajiban besar yang membentuk karakter spiritual dan sosial umat Muslim perdana. Selain perintah ibadah puasa, umat Islam juga menerima mandat suci untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba. Sejarah disyariatkannya zakat fitrah ini menandai lahirnya sistem jaminan sosial yang sangat adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap individu Muslim memikul tanggung jawab untuk memastikan tidak ada tetangga yang kelaparan saat merayakan kemenangan hari raya.
Wahyu dan Ketentuan Awal Zakat Fitrah
Para ulama sejarah sepakat bahwa perintah zakat fitrah turun setelah kewajiban puasa Ramadhan berjalan selama satu bulan penuh. Rasulullah SAW menerima wahyu ini sebagai penyempurna dari ibadah fisik yang telah para sahabat lakukan dengan penuh kesabaran. Beliau memerintahkan setiap Muslim, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, untuk memberikan sebagian kecil dari bahan makanan pokok. Sebuah hadis sahih dari Ibnu Umar RA memberikan penjelasan yang sangat eksplisit mengenai kewajiban suci umat Islam ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya maupun orang merdeka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kutipan tersebut menjelaskan bahwa zakat fitrah bersifat universal dan tidak memandang status sosial maupun kekayaan harta seseorang. Asalkan seseorang memiliki kelebihan makanan untuk hari raya, maka ia wajib berbagi dengan saudara Muslim yang sedang kekurangan. Ketentuan satu sha’ merupakan standar ukuran yang sangat adil bagi seluruh umat manusia pada masa awal perkembangan Islam. Melalui aturan ini, Islam menghapuskan sekat-sekat kasta dan menyatukan umat dalam semangat persaudaraan yang sangat kuat dan nyata.
Filosofi Penyucian Jiwa dan Empati Sosial
Syariat zakat fitrah mengemban misi ganda untuk menyucikan jiwa individu sekaligus memperkuat jalinan solidaritas sosial masyarakat luas. Secara individu, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor. Manusia seringkali melakukan kesalahan kecil saat berpuasa sehingga memerlukan instrumen spiritual untuk menutup segala kekurangan tersebut. Secara sosial, zakat fitrah memastikan kaum fakir dan miskin dapat merasakan kegembiraan yang sama pada hari kemenangan Idul Fitri.
Nabi Muhammad SAW memberikan penegasan bahwa tujuan utama zakat ini adalah untuk mencukupi kebutuhan pangan kelompok masyarakat paling lemah. Kita tidak ingin ada seorang pun yang harus mengemis demi mendapatkan makanan di hari yang sangat mulia tersebut. Zakat fitrah mengubah rasa lapar individu menjadi aksi nyata pemberian bantuan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup sesama. Prinsip keadilan sosial ini menjadi fondasi utama bagi tegaknya peradaban Islam yang penuh dengan kasih sayang dan kedamaian. Setiap butir gandum yang mengalir ke tangan fakir miskin menjadi saksi atas ketaatan hamba kepada Sang Pencipta.
Implementasi Zakat Fitrah pada Masa Kenabian
Pada tahun kedua Hijriah tersebut, para sahabat menunaikan zakat fitrah menggunakan bahan makanan yang umum mereka konsumsi sehari-hari. Mereka menggunakan kurma, gandum, atau kismis sebagai media untuk menyatakan kepatuhan mereka kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah SAW mengatur waktu penyaluran zakat agar sampai kepada penerima sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri berlangsung. Jika seseorang memberikan zakat setelah shalat Id, maka statusnya hanya menjadi sedekah biasa dan bukan lagi zakat fitrah.
Kedisiplinan waktu ini mengajarkan umat Islam mengenai pentingnya manajemen organisasi dalam menjalankan setiap bentuk ibadah sosial secara efektif. Para sahabat berlomba-lomba memberikan kualitas bahan pangan terbaik sebagai wujud syukur mereka atas limpahan rahmat dari Allah. Tradisi mulia ini terus berlanjut hingga saat ini dan menjadi identitas yang sangat kental bagi perayaan hari raya. Kita melestarikan sejarah zakat fitrah sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan generasi awal Islam yang sangat luar biasa. Kesadaran untuk memberi sebelum meminta menjadi pelajaran berharga yang tetap relevan hingga akhir zaman nanti bagi kita semua.
Relevansi Zakat Fitrah di Era Modern
Penerapan zakat fitrah pada tahun kedua Hijriah berlangsung di tengah situasi politik dan keamanan yang sedang sangat menantang. Umat Islam di Madinah baru saja memenangkan Perang Badr namun tetap harus menjaga stabilitas sosial internal mereka. Zakat fitrah membantu pemerintah Madinah dalam melakukan distribusi kekayaan secara merata kepada seluruh penduduk kota yang membutuhkan bantuan. Hal ini membuktikan bahwa syariat Islam selalu hadir dengan solusi praktis bagi setiap permasalahan sosial yang masyarakat hadapi.
Seiring berjalannya waktu, para ulama memberikan ijtihad mengenai penggunaan uang sebagai pengganti bahan makanan pokok dalam membayar zakat. Perdebatan ilmiah ini menunjukkan betapa dinamisnya hukum Islam dalam merespons kebutuhan zaman yang terus berubah secara sangat cepat. Namun, esensi dan nilai filosofis dari zakat fitrah tetap tidak berubah sejak pertama kali Nabi mensyariatkannya dahulu. Kita tetap harus menjaga niat suci untuk membantu sesama demi mengharapkan keridaan Allah SWT semata dalam setiap langkah.
Kesimpulan
Sejarah zakat fitrah memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menyeimbangkan antara ibadah ritual dan juga ibadah sosial secara bersamaan. Kita belajar bahwa kesempurnaan iman seseorang sangat berkaitan erat dengan kepeduliannya terhadap nasib masyarakat di lingkungan sekitarnya. Mari kita tunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan agar jiwa kita menjadi bersih dan saudara kita menjadi bahagia. Semoga Allah menerima seluruh amal ibadah kita dan menjadikan kita hamba yang selalu bersyukur atas segala nikmat-Nya. Zakat fitrah akan selalu menjadi simbol abadi bagi kebangkitan martabat kemanusiaan dalam naungan iman yang kokoh.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
