Ibadah haji dan umrah merupakan perjalanan spiritual yang memiliki aturan sangat ketat. Saat seorang Muslim telah mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat, ia memasuki fase “suci” yang mengharamkan beberapa perbuatan yang sebelumnya halal.
Dalam tradisi pesantren, kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjadi rujukan utama untuk memahami batasan-batasan ini. Mari kita bedah sepuluh larangan ihram dan konsekuensi hukumnya.
10 Larangan Ihram Menurut Kitab Taqrib
Abu Syuja dalam kitabnya menyebutkan secara spesifik hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh jamaah:
“ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط، وتغطية الرأس من الرجل، ووجه المرأة، وترجيل الشعر، وحلقه، وتقليم الأظفار، والطيب، وقتل الصيد، وعقد النكاح، والوطء، والمباشرة بشهوة.”
Artinya: “Sepuluh hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram adalah: memakai pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, bersetubuh, dan bermesraan dengan syahwat.”
Larangan Berpakaian dan Berhias
Bagi laki-laki, memakai pakaian yang membentuk lekuk tubuh (berjahit) adalah haram. Laki-laki juga tidak boleh menutupi kepala dengan topi atau sorban yang menempel. Sebaliknya, wanita dilarang menutupi wajah (cadar) dan telapak tangan (sarung tangan).
Penggunaan wangi-wangian pada tubuh atau pakaian juga dilarang setelah niat ihram. Selain itu, jamaah tidak boleh menghilangkan rambut dari anggota tubuh manapun, baik dengan mencukur maupun mencabutnya.
Larangan Perilaku dan Interaksi Sosial
Islam melarang perburuan hewan liar di tanah suci selama masa ihram. Namun, hewan ternak atau hewan yang membahayakan tetap boleh disembelih. Larangan yang paling berat berkaitan dengan hubungan suami istri (al-wath’u) dan akad nikah. Niat menikah atau menikahkan orang lain saat ihram dianggap tidak sah secara hukum syariat.
Ketentuan Denda (Dam) Akibat Pelanggaran
Jika seorang jamaah melanggar aturan di atas, ia wajib membayar denda atau Dam. Kitab Taqrib membagi Dam ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis pelanggarannya.
1. Dam Karena Mencukur Rambut dan Memakai Wangi-wangian
Pelanggaran seperti memakai pakaian berjahit, memakai parfum, atau memotong kuku masuk dalam kategori Dam Takhyir (pilihan). Jamaah boleh memilih salah satu dari tiga hal:
-
Menyembelih seekor kambing.
-
Bersedekah kepada enam orang miskin (masing-masing 2 mud).
-
Berpuasa selama tiga hari.
2. Dam Karena Membunuh Hewan Buruan
Denda untuk kategori ini bersifat Taqdim (setara). Jika seseorang membunuh rusa, ia harus menggantinya dengan hewan ternak yang sebanding ukurannya (misalnya sapi). Jika tidak mampu, ia harus membeli makanan seharga hewan tersebut atau berpuasa satu hari untuk setiap mud makanan.
3. Dam Karena Jima’ (Bersetubuh)
Ini adalah pelanggaran terberat. Jika dilakukan sebelum Tahallul Awwal, maka hajinya rusak (batal). Namun, jamaah tetap wajib menyelesaikan manasik hajinya tahun itu dan mengqadhanya pada tahun depan. Dendanya adalah Dam Tartib:
-
Menyembelih seekor unta.
-
Jika tidak mampu, menyembelih seekor sapi.
-
Jika tidak mampu, menyembelih tujuh ekor kambing.
-
Jika tetap tidak mampu, memberi makan seharga unta tersebut atau berpuasa satu hari untuk setiap mud.
4. Dam Karena Meninggalkan Kewajiban (Dam Tartib wa Taqdir)
Kategori ini berlaku bagi jamaah yang melakukan Haji Tamattu’ atau meninggalkan kewajiban seperti tidak mabit di Muzdalifah. Urutannya adalah:
-
Menyembelih seekor kambing.
-
Jika tidak mampu, wajib berpuasa 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah pulang ke tanah air).
Pentingnya Memahami Fiqh Ihram
Memahami kitab Taqrib memberikan kepastian hukum bagi jamaah haji. Larangan-larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk latihan kedisiplinan dan pelepasan atribut duniawi di hadapan Allah.
Kesalahan dalam memahami aturan ihram dapat berakibat fatal, mulai dari wajib membayar denda yang mahal hingga batalnya seluruh rangkaian ibadah haji. Oleh karena itu, mempelajari kitab Taqrib sebelum berangkat adalah langkah preventif yang bijak.
Kesimpulan
Kitab Taqrib menyederhanakan aturan rumit menjadi sepuluh poin larangan yang jelas. Dengan menjaga diri dari pakaian berjahit, wangi-wangian, hingga hubungan suami istri, jamaah dapat menjaga kesucian ihramnya. Jika terjadi pelanggaran, syariat telah menyediakan jalan keluar melalui mekanisme Dam yang adil dan mendidik.
Apakah Anda ingin saya membuatkan tabel ringkasan jenis-jenis Dam agar lebih mudah dihafal?
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
