Haji dan Umroh
Beranda » Berita » Mengenal Tiga Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Mengenal Tiga Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Umat Islam mengenal tiga metode dalam melaksanakan ibadah haji ke Baitullah. Ketiganya adalah Haji Tamattu, Haji Ifrad, dan Haji Qiran. Pemilihan metode ini memengaruhi urutan niat, pelaksanaan umrah, serta kewajiban membayar denda atau dam.

Para ulama dari empat madzhab memiliki pandangan berbeda mengenai metode mana yang paling utama (afdhal). Berikut adalah uraian mendalam mengenai ketiganya.

1. Haji Tamattu (Mendahulukan Umrah)

Secara bahasa, Tamattu berarti bersenang-senang. Jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul (melepas ihram). Setelah itu, jamaah menunggu hingga hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) untuk berihram kembali melaksanakan haji.

2. Haji Ifrad (Mendahulukan Haji)

Ifrad berarti menyendirikan. Jamaah hanya berniat melaksanakan haji saja tanpa melaksanakan umrah dalam satu rangkaian waktu yang sama. Jika ingin umrah, jamaah melaksanakannya setelah seluruh prosesi haji selesai.

  • Urutan: Niat Haji saja → Menetap dalam keadaan ihram hingga selesai haji (10 Dzulhijjah).

  • Kewajiban Dam: Tidak wajib membayar dam menurut mayoritas ulama.

3. Haji Qiran (Menggabungkan Haji dan Umrah)

Qiran berarti menggabungkan atau menyertakan. Jamaah melaksanakan niat haji dan umrah secara bersamaan sejak awal di miqat. Seluruh prosesi umrah sudah termasuk ke dalam prosesi haji.

Perbandingan Pandangan Empat Madzhab

Setiap madzhab memiliki argumentasi kuat mengenai metode mana yang paling utama bagi jamaah haji.

A. Madzhab Hanafi

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Haji Qiran adalah yang paling utama. Beliau mendasarkan pendapat ini pada hadits bahwa Rasulullah SAW melaksanakan haji secara Qiran.

B. Madzhab Maliki

Imam Malik berpendapat bahwa Haji Ifrad adalah yang paling utama. Beliau melihat bahwa kesempurnaan ibadah terletak pada pemusatan niat hanya untuk haji tanpa mencampurnya dengan kenikmatan tahallul (seperti pada Tamattu).

  • Urutan Keutamaan: Ifrad > Qiran > Tamattu.

  • Kutipan: “Yang paling utama bagi penduduk Makkah dan selain mereka adalah Ifrad.” (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah).

C. Madzhab Syafi’i

Imam Syafi’i memiliki pandangan yang serupa dengan Madzhab Maliki, yaitu Haji Ifrad adalah yang paling utama. Syaratnya, jamaah harus melaksanakan umrah pada waktu lain (sebelum atau sesudah haji).

  • Urutan Keutamaan: Ifrad > Tamattu > Qiran.

  • Alasan: Ifrad dianggap lebih berat karena jamaah harus menjaga larangan ihram lebih lama jika umrah dilakukan setelah haji, atau memerlukan dua kali perjalanan miqat.

D. Madzhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Haji Tamattu adalah yang paling utama. Hal ini merujuk pada perintah Rasulullah SAW di akhir hayat beliau kepada para sahabat yang tidak membawa hewan kurban (hadyu) untuk mengubah niat mereka menjadi Tamattu.

  • Urutan Keutamaan: Tamattu > Ifrad > Qiran.

  • Kecuali: Jika jamaah membawa hewan kurban dari luar Miqat, maka Haji Qiran menjadi lebih utama baginya.

Tabel Perbandingan Ringkas

Aspek Perbedaan Haji Tamattu Haji Ifrad Haji Qiran
Niat Awal Umrah saja Haji saja Haji & Umrah sekaligus
Status Ihram Lepas ihram setelah umrah Tetap ihram hingga akhir Tetap ihram hingga akhir
Kewajiban Dam Wajib (Dam Nusuk) Tidak Wajib Wajib (Dam Nusuk)
Keutamaan (Syafi’i) Kedua Pertama Ketiga
Keutamaan (Hanafi) Kedua Ketiga Pertama

Kutipan Ulama Terkait Perbedaan Ini

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

“Para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama dari ketiga jenis haji ini. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan riwayat mengenai cara haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada Haji Wada’.”

Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat ini bersifat furu’iyah (cabang) dan tidak membatalkan keabsahan haji seseorang selama rukun-rukunnya terpenuhi.

Kesimpulan untuk Jamaah Haji Indonesia

Mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tamattu. Hal ini karena jadwal kedatangan jamaah yang seringkali jauh sebelum hari Arafah. Melaksanakan Tamattu memberikan kemudahan bagi jamaah agar tidak terlalu lama berada dalam kondisi larangan ihram yang berat.

Namun, bagi jamaah yang memiliki kekuatan fisik prima dan ingin mengikuti keutamaan menurut Madzhab Syafi’i (yang dominan di Indonesia), maka Haji Ifrad menjadi pilihan yang sangat mulia meskipun menuntut kesabaran lebih tinggi.

Apakah Anda ingin saya menghitung estimasi biaya denda (dam) untuk Haji Tamattu pada musim haji tahun ini?


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.