Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu (istitha’ah). Dalam literatur pesantren, kitab Fathul Mu’in menjadi rujukan utama untuk memahami detail hukum fikih. Memahami tata cara haji sesuai Madzhab Syafi’i sangat penting agar ibadah kita sah secara syariat.
Syarat Wajib Haji
Sebelum membahas teknis pelaksanaan, kita perlu mengetahui siapa saja yang wajib melaksanakan haji. Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa kewajiban haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat berikut:
-
Islam: Ibadah haji tidak wajib bagi non-Muslim.
-
Baligh: Anak kecil tidak wajib haji, meski hajinya sah sebagai ibadah sunnah.
-
Berakal: Orang yang hilang ingatan tidak terkena beban kewajiban.
-
Merdeka: Bukan berstatus hamba sahaya.
-
Mampu (Istitha’ah): Memiliki bekal, kendaraan, dan keamanan selama perjalanan.
Rukun Haji: Penentu Sahnya Ibadah
Rukun haji adalah amalan yang wajib ada. Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan denda (dam). Berdasarkan kitab Fathul Mu’in, rukun haji terdiri dari:
1. Ihram
Niat memulai ibadah haji. Kutipan teks asli dari Fathul Mu’in menyebutkan:
نِيَّةُ الدُّخُولِ فِي الْحَجِّ “Niat masuk (memulai) ke dalam ibadah haji.”
2. Wukuf di Arafah
Berada di padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
3. Thawaf Ifadhah
Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Thawaf ini harus dilakukan setelah waktu wukuf selesai.
4. Sa’i
Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Syarat sa’i adalah melakukannya setelah Thawaf (baik Thawaf Ifadhah maupun Thawaf Qudum).
5. Tahallul (Mencukur Rambut)
Menghilangkan minimal tiga helai rambut kepala, baik dengan mencukur habis atau memotong sebagian.
6. Tertib
Melaksanakan rukun-rukun tersebut sesuai urutan, terutama mendahulukan ihram dari semua rukun lainnya.
Wajib Haji: Kewajiban yang Berkonsekuensi Dam
Berbeda dengan rukun, meninggalkan wajib haji tidak membatalkan haji, namun pelakunya berdosa jika sengaja dan wajib membayar dam (denda).
Beberapa poin penting wajib haji menurut Fathul Mu’in:
-
Ihram dari Miqat: Memulai niat ihram di tempat-tempat yang telah ditentukan syariat.
-
Bermalam (Mabit) di Muzdalifah: Berhenti sejenak di Muzdalifah setelah tengah malam Idul Adha.
-
Melontar Jumrah Aqabah: Dilakukan pada hari raya Idul Adha.
-
Melontar Tiga Jumrah (Ula, Wustha, Aqabah): Dilakukan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
-
Mabit di Mina: Menginap di Mina pada malam-malam Tasyrik.
-
Menjauhi Larangan Ihram: Seperti memakai wewangian, memotong kuku, atau menutup kepala bagi laki-laki.
Larangan Selama Ihram
Setelah seseorang berniat ihram, syariat melarang beberapa hal hingga ia melakukan tahallul. Kitab Fathul Mu’in merinci larangan tersebut dengan sangat detail.
-
Bagi Laki-laki: Dilarang memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh dan dilarang menutup kepala.
-
Bagi Perempuan: Dilarang menutup wajah (cadar) dan dilarang memakai sarung tangan.
-
Umum: Dilarang memotong kuku, mencukur rambut, memakai parfum, membunuh hewan buruan, serta melakukan hubungan suami istri atau akad nikah.
Syekh Zainuddin al-Malibari menekankan pentingnya menjaga kesucian batin selama prosesi ini. Pelanggaran terhadap larangan ini mewajibkan jamaah membayar fidyah sesuai ketentuan.
Tata Cara Praktis Haji
Berikut adalah urutan ringkas pelaksanaan haji agar Anda lebih mudah memahaminya:
-
Persiapan di Miqat: Mandi sunnah ihram, memakai pakaian ihram, dan melakukan shalat sunnah ihram.
-
Niat Haji: Melafalkan niat haji di batas Miqat.
-
Perjalanan ke Arafah: Memperbanyak bacaan talbiyah.
-
Wukuf (9 Dzulhijjah): Memperbanyak doa, dzikir, dan tadarus Al-Qur’an.
-
Menuju Muzdalifah: Mengambil kerikil untuk melontar jumrah.
-
Mina & Jumrah: Melakukan rangkaian mabit dan melontar jumrah sesuai jadwal.
-
Kembali ke Makkah: Melaksanakan Thawaf Ifadhah, Sa’i, dan Tahallul.
Pentingnya Thawaf Wada’
Sebelum meninggalkan kota Makkah untuk pulang ke tanah air, jamaah wajib melaksanakan Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan). Dalam Madzhab Syafi’i, Thawaf Wada’ berstatus wajib. Siapa pun yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i (seperti haid bagi wanita) wajib membayar dam satu ekor kambing.
Kesimpulan
Memahami Fiqh Haji Madzhab Syafi’i melalui kitab Fathul Mu’in memberikan kepastian hukum bagi jamaah. Perbedaan antara rukun dan wajib harus kita pahami secara mendalam agar kualitas ibadah terjaga. Fokuslah pada kesucian niat dan ketepatan tata cara agar meraih haji mabrur.
Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan spiritual menuju Allah SWT. Semoga panduan ringkas ini memberikan manfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri menuju Baitullah.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
