Ibadah
Beranda » Berita » Hukum Menggunakan Tetes Mata dan Obat-obatan Saat Berpuasa: Panduan Lengkap

Hukum Menggunakan Tetes Mata dan Obat-obatan Saat Berpuasa: Panduan Lengkap

Umat Muslim wajib menjalankan ibadah puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya Hukum Menggunakan Tetes Mata Saat Puasa. Namun, gangguan kesehatan seringkali muncul secara tiba-tiba saat seseorang sedang berpuasa. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai penggunaan obat tetes mata. Hukum Menggunakan Tetes Mata Saat Puasa Banyak orang merasa ragu apakah cairan obat tersebut dapat membatalkan ibadah mereka atau tidak.

Memahami Konsep Dasar Pembatal Puasa

Secara umum, puasa menjadi batal jika sesuatu masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka. Para ulama menyebut lubang ini dengan istilah manfadh maftuh. Lubang tersebut meliputi mulut, hidung, telinga, serta saluran pembuangan. Cairan atau benda yang masuk harus mencapai rongga bagian dalam atau lambung agar puasa dianggap batal.

Namun, para ahli fikih memiliki pandangan yang berbeda mengenai posisi mata. Sebagian besar ulama mengklasifikasikan mata bukan sebagai lubang yang terhubung langsung ke saluran pencernaan. Oleh karena itu, prosedur medis melalui mata memiliki status hukum yang khusus dalam kajian fikih.

Hukum Tetes Mata Menurut Ulama

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan dalam fatwanya:

“Tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun seseorang merasakan sisa obat itu di tenggorokannya. Hal ini karena mata bukanlah lubang terbuka yang menuju ke arah perut.”

Panduan Lengkap Ketentuan Puasa Lansia dan Orang Sakit Menahun

Pandangan ini berpijak pada fakta anatomi bahwa mata tidak memiliki jalur alami menuju lambung. Jika seseorang merasakan rasa pahit di tenggorokan, itu hanyalah sisa cairan yang meresap melalui pori-pori. Hal ini tidak sama dengan aktivitas makan atau minum yang sengaja melalui mulut atau hidung.

Mazhab Syafi’i juga memiliki pandangan yang serupa dalam masalah ini. Dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

“Tidak batal puasa seseorang yang memakai celak mata, meskipun ia menemukan rasanya di tenggorokan, karena mata tidak termasuk lubang yang terbuka menuju lambung.”

Bagaimana dengan Obat-obatan Lain?

Selain tetes mata, penggunaan obat-obatan lain juga sering menjadi perdebatan saat bulan Ramadhan. Berikut adalah beberapa kategori obat dan status hukumnya:

  1. Obat Injeksi (Suntik): Suntikan medis melalui otot atau pembuluh darah tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku selama cairan suntikan tersebut bukan merupakan nutrisi atau pengganti makanan.

    Panduan Lengkap Memahami Perbedaan Qadha Puasa dan Membayar Fidyah

  2. Inhaler: Penggunaan inhaler untuk penderita asma masih menjadi perdebatan. Namun, banyak ulama mengizinkannya karena zat yang masuk berbentuk gas dan hanya menuju ke paru-paru.

  3. Obat Luar (Salep dan Plester): Penggunaan obat yang meresap melalui pori-pori kulit sama sekali tidak membatalkan puasa.

  4. Tetes Telinga: Sebagian besar ulama menganggap tetes telinga membatalkan puasa jika cairan masuk terlalu dalam. Namun, pendapat lain menyatakan tidak batal jika gendang telinga masih utuh dan menutup akses ke rongga dalam.

Menjaga Kesehatan Selama Puasa

Menjaga kesehatan merupakan kewajiban setiap Muslim. Jika Anda mengalami sakit mata yang parah, jangan ragu untuk menggunakan obat. Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa jika kondisinya membahayakan.

Anda sebaiknya berkonsultasi dengan dokter mengenai jadwal pemberian obat. Jika memungkinkan, gunakanlah obat-obatan saat waktu berbuka atau sahur. Namun, jika kondisi mendesak, Anda dapat menggunakan tetes mata tanpa perlu khawatir puasa menjadi batal.

Daftar Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Empat Mazhab Utama

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, menggunakan tetes mata saat berpuasa hukumnya adalah boleh. Hal ini tidak merusak keabsahan puasa karena mata bukan saluran menuju pencernaan. Anda tetap bisa melanjutkan ibadah dengan tenang meskipun merasakan sisa obat di tenggorokan. Selalu pastikan Anda memahami dasar hukum agama agar ibadah menjadi lebih mantap dan berkualitas.

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada pemeluknya. Jangan biarkan keraguan menghalangi Anda dalam menjaga kesehatan mata saat menjalankan kewajiban Ramadhan. Dengan pemahaman yang benar, Anda bisa beribadah secara maksimal sekaligus menjaga kebugaran tubuh dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.